Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 Wajibkan Penghapusan Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun
Pendahuluan
Pada 6 Maret 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak ("Permen Komdigi 9/2026"), yang mulai berlaku pada tanggal tersebut. Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman teknis pelaksana bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (“PSE”) dalam menciptakan ruang digital yang aman, dengan menetapkan standar ketat mengenai verifikasi usia, penilaian risiko, dan mekanisme pelindungan data bagi pengguna anak.
Permen Komdigi 9/2026 dibentuk mengingat perlunya aturan teknis untuk melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (“PP 17/2025”), khususnya terkait kewajiban PSE dalam menjamin keamanan anak di dunia maya. Pemerintah memandang perlu adanya tata kelola yang terstruktur untuk mengatasi risiko digital yang terus berkembang, seperti paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang asing, hingga risiko adiksi dan eksploitasi komersial pada anak, dengan mewajibkan PSE melakukan penilaian mandiri dan menerapkan desain yang ramah anak.
Ketentuan Penting
Batasan Usia dan Larangan Target Pengguna Balita
Menurut Pasal 2, PSE wajib menyediakan informasi batasan minimum usia anak yang dapat menggunakan produknya, dengan batas usia paling rendah adalah 3 (tiga) tahun. Permen Komdigi 9/2026 membagi rentang usia anak menjadi lima kategori, yakni 3-5 tahun, 6-9 tahun, 10-12 tahun, 13-15 tahun, dan 16 tahun hingga kurang dari 18 tahun. Pasal 2 ayat (6) melarang PSE menargetkan produk, layanan, dan fiturnya bagi anak di bawah usia 3 (tiga) tahun.
Kewajiban Penilaian Mandiri (Self-Assessment) dan Profil Risiko
Berdasarkan Pasal 9, setiap PSE wajib melakukan penilaian mandiri untuk memastikan produknya sesuai dengan batasan usia anak dan menilai tingkat risikonya. Penilaian ini mencakup tujuh aspek, sebagai berikut:
- Berkontak dengan orang asing;
- Terpapar konten pornografi, konten kekerasan, dan konten lain yang tidak sesuai peruntukan anak;
- Eksploitasi anak sebagai konsumen;
- Mengancam keamanan data pribadi anak;
- Menimbulkan adiksi (kecanduan);
- Gangguan kesehatan psikologis anak; dan
- Gangguan fisiologis anak.
Menurut Pasal 8 ayat (5), jika sebuah produk memiliki risiko tinggi pada salah satu atau lebih aspek, maka produk tersebut dikategorikan sebagai Profil Risiko Tinggi. Sebaliknya, Profil Risiko Rendah hanya diberikan jika produk tersebut memiliki risiko rendah pada semua aspek.
Penghapusan Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun
Pasal 30 menentukan bahwa Layanan Jejaring dan Media Sosial dikategorikan sebagai produk dengan Profil Risiko Tinggi, kecuali ditentukan lain berdasarkan hasil penilaian mandiri dan penetapan profil risiko oleh Menteri. Menurut Pasal 30 ayat (3), PSE yang menyelenggarakan media sosial harus menonaktifkan akun Anak yang berusia di bawah 16 (enam belas) tahun. Hal ini diperkuat oleh aturan kepemilikan akun pada Pasal 29, yang membatasi kepemilikan akun bagi anak di bawah 16 tahun hanya pada produk dengan Profil Risiko Rendah. Di sisi lain, Anak usia 16 tahun hingga kurang dari 18 tahun boleh memiliki akun pada produk umum dengan persetujuan orang tua.
Kewajiban Verifikasi Usia dan Kontrol Orang Tua
Berdasarkan Pasal 7, PSE wajib menyediakan mekanisme verifikasi pengguna anak dengan menerapkan langkah teknis, operasional, dan teknologi untuk memverifikasi usia secara akurat. Menurut Pasal 10, jika produk memungkinkan interaksi dengan orang asing, PSE wajib menyediakan teknologi kontrol orang tua (parental control) agar orang tua dapat memberikan atau menolak persetujuan atas interaksi tersebut.
Mitigasi Aspek Menimbulkan Adiksi dan Aspek Eksploitasi Anak sebagai Konsumen
Terkait aspek menimbulkan adiksi, Pasal 17 mewajibkan PSE untuk menilai apakah desain atau teknologi yang mereka gunakan mendorong anak menggunakan layanan secara berlebihan. Sementara untuk aspek eksploitasi anak sebagi konsumen, Pasal 15 mewajibkan PSE untuk menilai apakah mereka menargetkan anak untuk penawaran barang/jasa, termasuk perilaku in-app purchase dan pemrofilan anak untuk strategi penjualan.
Pengawasan
Menurut Pasal 31, Menteri melalui Direktur Jenderal berwenang melakukan pengawasan melalui pemantauan, penelusuran, dan penerimaan aduan masyarakat. Jika PSE memberikan data penilaian mandiri yang tidak benar atau menyesatkan, Menteri dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga melaporkannya ke aparat penegak hukum. Mekanisme pemeriksaan dugaan pelanggaran dapat dilakukan melalui pemanggilan fisik maupun virtual, dan PSE wajib menyerahkan data yang diminta.
Sanksi
Sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada PSE mencakup teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, hingga pemutusan akses (blokir). Hal ini sebagaimana diatur dalam PP 17/2025. Sanksi ini dikenakan apabila PSE terbukti memberikan data yang tidak benar atau menyesatkan dalam laporan penilaian mandiri, menolak menyerahkan dokumen saat pemeriksaan, atau mangkir dari panggilan pemeriksaan sebanyak tiga kali berturut-turut. Pemerintah menegaskan bahwa ketidakjujuran atau ketidaklengkapan data yang diserahkan akan menjadi dasar penilaian kepatuhan yang buruk dan pemberatan sanksi.
Dalam pelaksanaannya, Menteri atau Direktur Jenderal menjatuhkan sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti pelanggaran yang valid. PSE berhak untuk mengajukan keberatan secara tertulis dalam waktu 21 hari sejak sanksi diterima, namun upaya keberatan tersebut tidak menunda pelaksanaan sanksi yang telah ditetapkan. Jika PSE masih tidak menerima putusan keberatan dari Menteri, PSE dapat menempuh jalur hukum lanjutan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ketentuan Peralihan
Berdasarkan Pasal 62, PSE wajib menyampaikan laporan hasil penilaian mandiri atas produk, layanan, dan fiturnya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 6 Juni 2026.
Penutup
Permen Komdigi 9/2026 mewajibkan PSE melakukan penilaian risiko mandiri, verifikasi usia yang akurat, serta penyediaan teknologi kontrol orang tua untuk memitigasi bahaya seperti adiksi dan eksploitasi. Regulasi ini menetapkan batasan tegas melalui kewajiban penghapusan akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dan pelarangan target pengguna di bawah 3 tahun, disertai ancaman sanksi administratif hingga pemblokiran akses bagi PSE yang tidak melaporkan kepatuhannya paling lambat 6 Juni 2026.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
