Apakah Cedera yang Terjadi di Rumah Saat Jam Kerja Work From Home Bisa Diklaim sebagai Kecelakaan Kerja secara Hukum?
Pendahuluan
Sistem kerja Work From Home (“WFH”) dan pola kerja hibrida yang kini menjadi bagian dari dinamika ketenagakerjaan modern di Indonesia telah memunculkan isu hukum baru terkait pengakuan cedera fisik yang terjadi di rumah selama pelaksanaan pekerjaan sebagai kecelakaan kerja. Isu ini semakin relevan mengingat perkembangan pola kerja yang meluas dari kantor ke lingkungan domestik belum diiringi dengan penyesuaian regulasi ketenagakerjaan yang memadai. Kerangka hukum ketenagakerjaan Indonesia, khususnya mengenai jaminan kecelakaan kerja, masih berangkat dari asumsi bahwa pekerjaan dilaksanakan di tempat kerja fisik yang dapat ditentukan secara jelas.
Dasar hukum
1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua (“Permenaker 5/2021”)
Pasal 1 angka 4 Permenaker 5/2021: “Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju Tempat Kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.”
Berdasarkan ketentuan di atas, frasa kunci yang menjadi prasyarat utama adalah adanya unsur "dalam hubungan kerja". Hal ini menegaskan bahwa tolok ukur hukum dari suatu kecelakaan kerja bukanlah batasan geografis atau lokasi fisik bangunan kantor, melainkan keterikatan aktivitas tersebut dengan pemenuhan kewajiban kerja. Oleh sebab itu, rumah yang secara resmi ditunjuk atau disepakati sebagai lokasi kerja jarak jauh WFH merupakan perluasan dari tempat kerja selama jam kerja berlangsung.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (“PP 82/2019”)
Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP 82/2019: "Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja berhak atas manfaat JKK."
Pasal ini memberikan jaminan hak bagi setiap pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (“JKK”). Implementasi hak ini mencakup segala risiko ruda paksa (cedera/luka nyata) yang terjadi sepanjang pekerja sedang melaksanakan instruksi atau tugas dari perusahaan, tanpa membedakan apakah tugas tersebut diselesaikan di kantor maupun di rumah pribadi.
Terdapat tiga elemen yang harus terpenuhi untuk klaim JKK:
-
Hubungan Kerja (Work-Related), cedera harus memiliki kaitan langsung dengan aktivitas pekerjaan yang sedang dilaksanakan. Dalam konteks WFH, ini berarti cedera terjadi saat pekerja sedang menjalankan tugas/pekerjaannya, bukan aktivitas pribadi.
-
Kejadian harus berlangsung pada jam kerja yang telah ditetapkan. Bukti berupa log masuk sistem, meeting schedule, email aktif, atau time-tracking software menjadi sangat penting.
-
Meskipun PP 44/2015 tidak mendefinisikan "tempat kerja" secara rigid untuk WFH, lokasi yang ditunjuk pekerja sebagai ruang kerja di rumah dapat dianggap sebagai perpanjangan dari tempat kerja.
Apabila pekerja mengalami cedera saat WFH dan bermaksud mengajukan klaim JKK, berikut adalah langkah-langkah yang disarankan:
-
Catat waktu dan kronologi kejadian, ambil foto lokasi kejadian dan kondisi kerja saat itu, simpan bukti aktivitas kerja (log sistem, email terakhir, screen capture meeting).
-
Laporkan kejadian sesegera mungkin kepada atasan atau HRD. Pasal 8 ayat (2) Permenaker 5/2021 mensyaratkan pelaporan kecelakaan kerja dalam waktu 2x24 jam kepada BPJS Ketenagakerjaan serta Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat.
-
Kunjungi fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Infokan kepada tenaga medis bahwa cedera terjadi dalam konteks kerja.
-
Pengusaha mengisi Formulir 3 BPJS Ketenagakerjaan (Laporan Kecelakaan Kerja Tahap I) dan mengajukan klaim bersama dokumen pendukung.
-
BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan investigasi untuk memverifikasi klaim. Siapkan saksi dan bukti-bukti pendukung.
Rekomendasi
Guna memastikan perlindungan hukum berjalan optimal dan meminimalisasi sengketa pembuktian, langkah-langkah berikut ini dapat diambil:
• Manajemen perusahaan disarankan menerbitkan regulasi internal tertulis yang mengatur jadwal kerja, waktu istirahat, serta mekanisme pelaporan tugas harian secara digital untuk mempertegas batasan jam hubungan kerja di rumah.
• Pekerja wajib mematuhi jam kerja WFH dan mendokumentasikan instruksi atau koordinasi dari atasan secara berkala sebagai alat bukti otentik bahwa mereka sedang aktif bekerja saat insiden terjadi.
• Apabila terjadi cedera saat WFH, pekerja diimbau untuk sesegera mungkin memberitahukan insiden tersebut secara lisan atau tertulis kepada atasan atau HRD perusahaan. Pemberitahuan yang cepat dari pekerja ini sangat penting agar pihak manajemen perusahaan (Pemberi Kerja) dapat memenuhi kewajiban hukumnya, yakni menyampaikan Laporan Kecelakaan Kerja Tahap I kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat paling lambat 2 × 24 jam sejak insiden terjadi.
Penutup
Cedera yang terjadi di rumah selama pelaksanaan pekerjaan dengan skema WFH masih berada dalam area yang belum diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan Indonesia. Oleh karena itu, penilaian atas status suatu cedera sebagai kecelakaan kerja dilakukan berdasarkan fakta dan pembuktian pada masing-masing kasus.
Dalam praktiknya, pengakuan cedera sebagai kecelakaan kerja melalui program JKK BPJS Ketenagakerjaan umumnya bergantung pada beberapa faktor berikut:
-
Adanya hubungan yang jelas antara cedera yang dialami dengan pelaksanaan pekerjaan atau tugas yang diberikan oleh pemberi kerja;
-
Cedera terjadi pada saat pekerja sedang menjalankan pekerjaan dalam jam kerja yang ditetapkan;
-
Tersedianya kronologi kejadian dan bukti pendukung yang memadai untuk menunjukkan keterkaitan antara cedera dan aktivitas kerja;
-
Adanya kebijakan atau persetujuan WFH dari pemberi kerja yang menegaskan bahwa rumah pekerja merupakan lokasi pelaksanaan pekerjaan; dan
-
Karakteristik serta mekanisme terjadinya cedera yang menunjukkan hubungan kausal dengan aktivitas kerja.
Berdasarkan hal tersebut, cedera yang terjadi di rumah selama jam kerja WFH dapat dikualifikasikan sebagai kecelakaan kerja dan memperoleh perlindungan melalui program JKK BPJS Ketenagakerjaan sepanjang dapat dibuktikan adanya hubungan antara peristiwa yang menimbulkan cedera dengan pelaksanaan pekerjaan.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.
Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.