Awas Blokir Kepabeanan! Ketentuan Insentif Bea Masuk IK-CEPA Diperketat dalam Permenperin 12/2026
Pendahuluan
Pada 29 Mei 2026, Kementerian Perindustrian mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Bahan Baku dengan Tarif Bea Masuk melalui User Specific Duty Free Scheme (USDFS) dalam Rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea) (“Permenperin 12/2026”), yang mulai berlaku pada 9 Juni 2026. Peraturan ini bertujuan meningkatkan efektivitas, ketepatan sasaran, serta tata kelola implementasi pemberian fasilitas tarif bea masuk khusus (USDFS) bagi industri dalam negeri yang mengimpor bahan baku dari Republik Korea.
Pemerintah melihat adanya tantangan spesifik dalam memastikan bahwa fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk ini benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha yang kredibel, terintegrasi secara digital, serta tidak disalahgunakan pada bagian sisa produksi. Melalui regulasi ini, pemerintah menyasar terciptanya ekosistem industri yang lebih transparan, sinkronisasi data impor yang real-time, serta perlindungan yang lebih kuat terhadap industri manufaktur dan kapasitas produksi dalam negeri.
Perbandingan
Permenperin 12/2026 ini mengubah, menghapus, dan menambahkan beberapa ketentuan yang sebelumnya telah diatur di dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2023.
|
Aspek |
Permenperin 12/2026 |
Permenperin 1/2023 |
|
Sistem Pengajuan Permohonan (Pasal 12) |
Permohonan Verifikasi Industri wajib diajukan secara elektronik melalui sistem SINSW yang terintegrasi langsung dengan SIINas. |
Pengajuan belum diintegrasikan secara wajib dan otomatis antara sistem SINSW dan SIINas di awal permohonan. |
|
Ketentuan Bahan Sisa & Skrap (Pasal 27 & 34) |
Regulasi ini memperketat tata kelola pasca-produksi dengan membedakan definisi "skrap" dan sisa bahan baku. Penjualan bahan sisa ke pasar domestik wajib mengantongi izin Direktur Jenderal, diutamakan untuk membantu rantai pasok IKM, serta wajib memastikan pemenuhan regulasi SNI kompulsorif pada produk yang diedarkan. |
Kriteria skrap belum didefinisikan terperinci, serta belum ada kewajiban pemenuhan SNI wajib maupun prioritas alokasi penjualan sisa bahan baku untuk IKM. |
|
Sanksi Administratif (Pasal 52 & 54A) |
Sanksi diperketat hingga rekomendasi pemblokiran akses kepabeanan, dan ditegaskan bahwa sanksi administratif tidak menghapus sanksi hukum lainnya. |
Sanksi administratif lebih terbatas dan belum mencantumkan klausul akumulasi sanksi dengan peraturan perundang-undangan lain. |
Ketentuan Penting
Definisi Ruang Lingkup USDFS
Menurut Pasal 1,User Specific Duty Free Scheme (USDFS) adalah penetapan tarif bea masuk khusus yang diberikan kepada industri pengguna dalam rangka perjanjian kemitraan ekonomi Indonesia-Korea (IK-CEPA). Pengurusan pabeannya wajib dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (SKA) IKCEPA yang diterbitkan secara resmi oleh pihak Republik Korea. Selain itu, importir wajib mengantongi SKVI-USDFS dari Kemenperin RI sebagai kunci utama pengaktifan insentif fiskal di bea cukai.
Kategori Industri Penggerak dan Pendukung
Menurut Pasal 5 dan Pasal 7, Industri penggerak dibatasi pada sektor kendaraan bermotor, elektrik/elektronika, alat berat/mesin konstruksi, dan peralatan penunjang energi. Untuk industri pendukung (pekerjaan logam), disyaratkan kepemilikan saham mayoritas mutlak harus dikuasai oleh investor asal Indonesia dan/atau Korea, serta wajib memiliki kontrak kerja sama resmi jika prosesnya melalui steel service center.
Digitalisasi Mutlak via SINSW-SIINas
Menurut Pasal 12 dan Pasal 20, Alur birokrasi kini sepenuhnya berbasis elektronik, di mana permohonan Verifikasi Industri wajib dikirim via Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang otomatis terintegrasi dengan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Setelah disetujui, dokumen Surat Keterangan Verifikasi Industri (SKVI-USDFS) yang telah ditandatangani elektronik oleh Direktur Jenderal akan diteruskan otomatis ke sistem komputer pabean (CEISA) dan pihak perusahaan.
Prosedur dan Waktu Verifikasi
Menurut Pasal 15, Pasal 19, dan Pasal 20, Lembaga Pelaksana Verifikasi (surveyor independen) wajib menerbitkan SKVI-USDFS paling lambat 10 hari kerja setelah pemeriksaan lapangan dan penandatanganan kontrak. Selanjutnya, Direktur Jenderal melalui Direktur terkait diberikan batas waktu maksimal 3 hari kerja untuk memeriksa kesesuaian laporan sebelum membubuhkan Tanda Sah secara elektronik atau menerbitkan surat penolakan.
Batasan Ketat Perubahan Data Rencana Impor
Menurut Pasal 21, Perusahaan diperbolehkan mengubah total rencana impor bahan baku asalkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) mengenai tarif USDFS belum terbit. Jika KMK sudah terbit, perubahan dibatasi hanya untuk identitas nama/alamat, atau nama/spesifikasi bahan baku dengan syarat mutlak barang tersebut belum dilakukan realisasi importasi sama sekali.
Sanksi Administratif Berlapisan dan Blokir Pabean
Menurut Pasal 52 dan Pasal 54A, perusahaan yang lalai melakukan kewajiban verifikasi bahan sisa atau pelaporan berkala akan dijatuhi sanksi berjenjang. Sanksi dimulai dari peringatan tertulis (berlaku 30 hari), pembekuan hak pengajuan fasilitas insentif USDFS selama 1 tahun penuh, hingga rekomendasi pemblokiran total akses kepabeanan yang dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan. Ketentuan baru menegaskan bahwa pengenaan sanksi administratif ini tidak menghapus potensi tuntutan hukum atau sanksi sanksi lain sesuai undang-undang.
Sinkronisasi Kode KBLI Otomatis
Menurut Pasal 55A, apabila di kemudian hari terdapat pemutakhiran data Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 5 digit oleh Badan Pusat Statistik (BPS), pelaku usaha diwajibkan segera melakukan penyesuaian izin usaha mereka secara mandiri melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Detail Cakupan KBLI yang Berhak Menerima Insentif
Lampiran menetapkan kode KBLI 2020 yang valid untuk memanfaatkan skema USDFS ini. Sektor tersebut meliputi:
●Industri Kendaraan Bermotor: KBLI 29101 (Roda Empat/Lebih), 29200 (Karoseri), 29300 (Suku Cadang/Aksesori), 30911 (Sepeda Motor), 30912 (Komponen Motor), 27900 (Peralatan Listrik Lainnya), dan 28140 (Elemen Mesin/Bearing).
● Industri Elektrik & Elektronika: KBLI 27510 (Peralatan Rumah Tangga), 27520 (Elektrotermal), 26410 (Televisi), 26420 (Perekam/Audio-Video), KBLI 26490 (Audio Video Lainnya), serta KBLI 27900.
● Industri Alat Berat & Konstruksi: KBLI 28240 (Mesin Penambangan, Penggalian, dan Konstruksi).
●Industri Penunjang Energi: KBLI 28111 (Mesin Uap/Turbin), 27112 (Pembangkit Listrik), 27113 (Transformator/Rectifier), 27120 (Pengontrol Distribusi), 25120 (Tangki/Wadah Logam/Boiler), dan KBLI 43223 (Instalasi Minyak dan Gas).
● Steel Service Center & Pendukung: Terbatas untuk KBLI 25920 (Jasa Pengerjaan Khusus Logam) dan KBLI 24102 (Industri Penggilingan Baja / Steel Rolling).
Penutup
Permenperin 12/2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah untuk memperkuat tata kelola pemanfaatan fasilitas tarif bea masuk dalam kerangka Indonesia–Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA). Melalui integrasi sistem digital, pengaturan yang lebih rinci mengenai pengelolaan bahan sisa dan skrap, serta penguatan mekanisme pengawasan dan sanksi, pemerintah berupaya memastikan bahwa fasilitas USDFS dimanfaatkan secara tepat sasaran dan sesuai dengan tujuan pengembangan industri nasional.
Bagi pelaku usaha yang memanfaatkan fasilitas USDFS, kepatuhan tidak lagi terbatas pada tahap pengajuan insentif, tetapi juga mencakup pengelolaan pasca-impor, pelaporan, pemutakhiran data usaha, dan pemenuhan kewajiban administratif lainnya. Mengingat adanya risiko pembekuan fasilitas hingga rekomendasi pemblokiran akses kepabeanan, perusahaan perlu melakukan evaluasi internal terhadap sistem kepatuhan dan pengendalian impor yang dimiliki.
Dengan berlakunya Permenperin 12/2026, pelaku usaha yang bergerak di sektor-sektor yang memenuhi kriteria USDFS perlu memastikan seluruh proses bisnis, dokumentasi, dan pelaporan telah selaras dengan ketentuan terbaru agar dapat terus menikmati fasilitas tarif preferensial sekaligus meminimalkan risiko sanksi administratif maupun konsekuensi hukum lainnya.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.
Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.