Bea dan Cukai Mengubah Mekanisme Logistik Cukai melalui Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-20/BC/2025
Pendahuluan
Pada 29 Desember 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (“DJBC”) menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-20/BC/2025 tentang Tata Cara Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai (“Peraturan DJBC 20/2025”), yang mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2026. Peraturan DJBC 20/2025 mengatur tata cara penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai yang berlaku bagi Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur, Pengusaha Tempat Penjualan Eceran (“TPE”), serta pengguna fasilitas pembebasan cukai.
Peraturan DJBC 20/2025 diterbitkan untuk menyesuaikan pengaturan tata cara penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2025 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai. Sebagaimana dinyatakan dalam bagian konsiderans Menimbang, peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan pengawasan dan pelayanan di bidang cukai.
Perbandingan
Peraturan DJBC 20/2025 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2023 tentang Tata Cara Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai (“Peraturan DJBC 13/2023”). Berikut adalah tabel perbandingan antara Peraturan DJBC 20/2025 dengan Peraturan DJBC 13/2023:
| Aspek | Peraturan DJBC 20/2025 | Peraturan DJBC 13/2023 |
| Batas Waktu Penyelesaian (Rekonsiliasi) Dokumen CK-5 | Penyelesaian Dokumen CK-5 pada Sistem Aplikasi wajib dilakukan paling lambat bulan kedua sejak pendaftaran. Jika tidak diselesaikan (rekonsiliasi), sistem akan otomatis menolak pengajuan dokumen CK-5 berikutnya (pemblokiran layanan). | Ketentuan sebelumnya memberikan tenggat waktu penyelesaian hingga bulan keempat. Sanksi pemblokiran layanan baru diterapkan jika melewati batas waktu empat bulan tersebut. |
| Kategori Layanan Pengawasan (Profil Risiko) | Menetapkan tiga kategori layanan dokumen CK-5 (Hijau, Kuning, Merah) yang ditentukan berdasarkan profil risiko pengusaha. Kategori tersebut menentukan pola pelayanan, baik yang dilakukan secara mandiri melalui sistem maupun yang melibatkan Pejabat Bea dan Cukai. | Pengawasan dilakukan berdasarkan penilaian risiko melalui mekanisme pemeriksaan umum, tanpa pengaturan mengenai klasifikasi kategori layanan berbasis warna (Hijau, Kuning, dan Merah) dalam ketentuan peraturan. |
Ketentuan Penting
Penerapan Kategori Layanan Berbasis Manajemen Risiko (Jalur Hijau, Kuning, Merah)
Peraturan DJBC 20/2025 mengatur pengawasan terhadap pemasukan dan pengeluaran barang kena cukai berdasarkan kategori layanan Dokumen CK-5. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (1), yang membagi kategori layanan Dokumen CK-5 menjadi tiga, yaitu:
-
Kategori Hijau: Diberikan kepada pengusaha dengan profil risiko rendah, memungkinkan proses pelayanan lebih cepat/otomatis;
-
Kategori Kuning: Diberikan kepada pengusaha dengan profil risiko menengah; dan
-
Kategori Merah: Diberikan kepada pengusaha dengan profil risiko tinggi, yang mengindikasikan adanya pemeriksaan fisik atau penelitian dokumen yang lebih intensif oleh petugas.
Ketentuan Khusus Sektor Industri (Fasilitas Pembebasan)
Bagi industri yang menggunakan barang kena cukai sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai, seperti etil alkohol untuk produksi farmasi atau kosmetik, Pasal 4 ayat (1) mengatur bahwa barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dapat ditimbun di Tempat Pengguna Fasilitas Pembebasan dengan fasilitas pembebasan cukai.
Manajemen Keadaan Darurat
Peraturan DJBC 20/2025 mengakomodasi prosedur keselamatan perusahaan dalam situasi bencana (force majeure). Pasal 10 ayat (1) menegaskan bahwa dalam keadaan darurat (seperti kebakaran, banjir, atau bencana sosial), pengusaha diizinkan mengeluarkan atau memindahkan barang kena cukai ke tempat aman tanpa dokumen CK-5 terlebih dahulu. Pengusaha wajib melaporkan kejadian tersebut secara tertulis kepada Kepala Kantor Bea Cukai paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah pemindahan dimulai, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2).
Spesifikasi Dokumen Pelindung bagi Distributor dan Pengecer (TPE)
Pelaku usaha di sektor distribusi dan ritel wajib memperhatikan batasan volume yang memicu kewajiban dokumen. Pasal 12 ayat (3) menetapkan penggunaan Dokumen CK-6 untuk:
-
Pengangkutan MMEA antar-Penyalur, dari Penyalur ke Tempat Penjualan Eceran (TPE), serta antar-Tempat Penjualan Eceran (TPE);
-
Pengangkutan etil alkohol lebih dari 6 (enam) liter dari TPE ke konsumen akhir; dan
-
Pengangkutan MMEA dengan kadar di atas 5% dalam jumlah lebih dari 6 (enam) liter dari TPE ke konsumen akhir.
Efisiensi bagi Importir dan Eksportir: Integrasi Dokumen Pabean
Bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang ekspor-impor, Peraturan DJBC 20/2025 memberikan penyederhanaan administrasi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (4), dokumen pemberitahuan pabean (seperti Pemberitahuan Impor Barang/”PIB” atau Pemberitahuan Ekspor Barang/”PEB”) yang digunakan dalam pengangkutan barang kena cukai dari/ke Kawasan Pabean atau Tempat Penimbunan Berikat (“TPB”) kini diakui dan berlaku sah sebagai Dokumen Cukai (CK-6). Artinya, Importir atau Eksportir tidak perlu membuat dokumen ganda selama aktivitas pengangkutan tersebut telah dilindungi oleh dokumen pabean yang sah. Namun, ketentuan ini dikecualikan apabila pengangkutan barang kena cukai dilakukan secara langsung oleh Pabrik atau Tempat Penyimpanan, yang tetap wajib mengikuti ketentuan dokumen cukai yang berlaku.
Batas Waktu Pengangkutan dan Sanksi Profil Risiko
Peraturan DJBC 20/2025 mengatur jangka waktu pengangkutan barang kena cukai. Pasal 17 ayat (1) menetapkan bahwa pengangkutan barang kena cukai diselesaikan dalam jangka waktu yang tercantum dalam Dokumen Cukai. Dalam hal terjadi hambatan operasional, pengusaha mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu pengangkutan secara elektronik sebelum berakhirnya jangka waktu tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (3). Pasal 17 ayat (10) selanjutnya mengatur bahwa pengangkutan yang melebihi jangka waktu yang ditetapkan atau penolakan permohonan perpanjangan jangka waktu dapat memengaruhi penilaian profil risiko pengusaha.
Penyelesaian Dokumen (Rekonsiliasi) dan Sanksi Administratif Sistem
Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa Dokumen CK-5 diselesaikan melalui Sistem Aplikasi paling lambat pada bulan kedua sejak bulan pendaftaran. Pasal 18 ayat (3) selanjutnya mengatur konsekuensi apabila penyelesaian tersebut tidak dipenuhi, yaitu pengajuan Dokumen CK-5 berikutnya tidak dilayani untuk barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya, serta pemberitahuan pemasukan dinyatakan sesuai untuk barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya.
Kewajiban Digitalisasi dan Mekanisme Pembetulan Data
DJBC mewajibkan seluruh proses administrasi dilakukan melalui sistem elektronik. Pasal 14 ayat (1) mengatur bahwa penyampaian Dokumen Cukai dilakukan melalui Sistem Aplikasi di Bidang Cukai. Dalam hal terjadi kesalahan pengisian data yang bersifat nyata dan tidak disengaja, Pengusaha Barang Kena Cukai dapat mengajukan permohonan pembetulan data atau pembatalan Dokumen CK-5 dan/atau Dokumen CK-6 melalui Sistem Aplikasi di Bidang Cukai, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 21 ayat (1).
Ketentuan Peralihan
Pasal 22 mengatur bahwa kegiatan penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai yang telah dimulai sebelum tanggal berlakunya peraturan ini, yaitu 1 Januari 2026, dan masih berjalan, diselesaikan berdasarkan ketentuan Peraturan DJBC 13/2023.
Penutup
Peraturan DJBC 20/2025 mengatur kembali tata cara penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai melalui penerapan pengawasan berbasis kategori layanan Dokumen CK-5, pengaturan jangka waktu pengangkutan dan penyelesaian dokumen, serta kewajiban penyampaian dokumen secara elektronik. Peraturan ini menetapkan kategori layanan Dokumen CK-5 (Hijau, Kuning, dan Merah) sebagai dasar pola pelayanan dan pengawasan, mengatur penggunaan fasilitas pembebasan cukai bagi industri tertentu, penggunaan Dokumen CK-6 dalam kegiatan distribusi dan ekspor-impor, serta mekanisme pengeluaran barang kena cukai dalam keadaan darurat (force majeure) dan pembetulan data dalam hal terjadi kesalahan pengisian yang tidak disengaja. Selain itu, peraturan ini menetapkan batas waktu penyelesaian Dokumen CK-5 paling lambat pada bulan kedua sejak pendaftaran dengan konsekuensi administratif tertentu apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi. Ketentuan peralihan mengatur bahwa kegiatan penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai yang telah dimulai sebelum tanggal 1 Januari 2026 dan masih berjalan diselesaikan berdasarkan ketentuan Peraturan DJBC 13/2023.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
