Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 205 Tahun 2026 Menetapkan Kewajiban dan Pengecualian Pemasangan Dasar Ganda (Double Bottom) pada Kapal Barang dan Penumpang
Pendahuluan
Pada tanggal 23 April 2026, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (“DJPL”) menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 205 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pemasangan Konstruksi Dasar Ganda (Double Bottom) untuk Kapal Barang dan Kapal Penumpang (“Keputusan DJPL 205/2026”). Keputusan DJPL 205/2026 mengatur kriteria, ukuran, jenis kapal, dan pemasangan konstruksi dasar ganda (double bottom), serta pengecualian pemasangan bagi kapal niaga tertentu yang beroperasi di wilayah Indonesia.
Keputusan DJPL 205/2026 diterbitkan sebagai pelaksanaan Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2021 tentang Stabilitas Kapal. DJPL menetapkan jenis Kapal Barang dan Kapal Penumpang yang wajib dilengkapi konstruksi dasar ganda (double bottom), termasuk pengecualian berdasarkan jenis kapal, desain kapal, dan daerah pelayaran operasional. Keputusan DJPL 205/2026 juga mengatur acuan pemasangan dasar ganda dan perhitungan stabilitas bocor alas sesuai dengan karakteristik kapal dan wilayah operasinya.
Ketentuan Penting
Klasifikasi Daerah Pelayaran Operasional
Diktum KESATU membagi daerah pelayaran berdasarkan wilayah operasional kapal untuk penerapan persyaratan keselamatan dan stabilitas kapal. Daerah pelayaran tersebut terdiri atas:
-
Daerah Pelayaran Semua Lautan: Meliputi seluruh perairan laut di dunia;
-
Daerah Pelayaran Perairan Indonesia: Meliputi laut teritorial, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman Indonesia;
-
Daerah Pelayaran Lokal: Radius 750 mil laut dari pelabuhan tujuan;
-
Daerah Pelayaran Terbatas: Radius 100 mil laut dari pelabuhan tujuan;
-
Daerah Pelayaran Pelabuhan: Wilayah di dalam daerah lingkungan kerja dan kepentingan pelabuhan; serta
-
Daerah Pelayaran Perairan Sungai dan Danau: Meliputi sungai, danau, waduk, kanal, terusan, dan rawa.
Kriteria Kapal Wajib Dasar Ganda
Diktum KEDUA mewajibkan pemasangan konstruksi Dasar Ganda (Double Bottom) pada Kapal Bangunan Baru dengan ukuran dan jenis tertentu, yaitu Kapal Barang dan Kapal Penumpang dengan panjang 60 meter atau lebih, serta Kapal Tangki Minyak (Oil Tanker) dengan bobot mati paling sedikit 600 Deadweight Tonnage (“DWT”). Dalam penerapan ukuran tersebut, Diktum KEEMPAT menetapkan bahwa pengukuran panjang kapal menggunakan Panjang Keseluruhan Kapal (Length Over All, “LOA”), yang diukur dari titik haluan permanen terdepan sampai dengan buritan permanen paling belakang.
Pengecualian Kewajiban Berdasarkan Jenis Kapal
Pemasangan konstruksi dasar ganda dikecualikan bagi Kapal Barang Bangunan Baru dengan panjang 60 meter atau lebih yang termasuk dalam kategori berikut berdasarkan Diktum KETIGA:
-
Kapal Pendarat (Landing Craft);
-
Barge berpenggerak sendiri yang mengangkut muatan selain minyak, gas, dan kimia (muatan tipe 1 dan 2);
-
Tongkang Geladak (Pontoon); dan
-
Barge tidak berpenggerak yang mengangkut muatan selain minyak, gas, dan kimia (muatan tipe 1 dan 2).
Pemilik Kapal Pendarat (Landing Craft) dan Barge berpenggerak sendiri yang memperoleh pengecualian tersebut tetap wajib memiliki dokumen perhitungan stabilitas bocor alas (bottom damage stability calculation) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Diktum KETUJUH.
Pengecualian Berdasarkan Desain dan Daerah Operasional
Pemasangan konstruksi dasar ganda dapat dikecualikan apabila desain kapal tidak memungkinkan pemasangan dilakukan atau kapal hanya dioperasikan di Daerah Pelayaran Terbatas dan Perairan Tenang sebagaimana diatur dalam Diktum KELIMA. Meskipun memperoleh pengecualian tersebut, operator kapal tetap wajib memenuhi perhitungan stabilitas bocor alas berdasarkan Diktum KEENAM. Apabila kapal dioperasikan di Perairan Indonesia atau Daerah Pelayaran Lokal, dokumen stabilitas bocor alas wajib dihitung menggunakan standar internasional.
Spesifikasi Teknis Pemasangan Konstruksi
Rentang pemasangan konstruksi dasar ganda dibedakan berdasarkan panjang kapal sebagaimana diatur dalam Diktum KEDELAPAN, dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Kapal 60 m - 71 m: Dipasang membentang dari sekat depan kamar mesin hingga sekat tubrukan atau sedekat mungkin dengan sekat tubrukan;
-
Kapal > 71 m - 85 m: Dipasang membentang dari sekat depan kamar mesin hingga sekat tubrukan, serta dari sekat belakang kamar mesin hingga sekat buritan; dan
-
Kapal > 85 m: Dipasang membentang dari sekat tubrukan hingga sekat buritan, termasuk pada area kamar mesin.
Pemasangan konstruksi dasar ganda pada area kamar mesin dan bow thruster dapat dikecualikan apabila secara teknis tidak memungkinkan berdasarkan desain kapal sebagaimana diatur dalam Diktum KESEMBILAN.
Validasi, Pengawasan, dan Sosialisasi
Dokumen perhitungan stabilitas bocor alas wajib disahkan oleh Badan Klasifikasi yang Diakui dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut sebagaimana diatur dalam Diktum KEEMPAT BELAS. Selain itu, Direktur Perkapalan dan Kepelautan melaksanakan sosialisasi, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi teknis terhadap pelaksanaan Keputusan DJPL 205/2026 berdasarkan Diktum KELIMA BELAS.
Ketentuan Peralihan
Kapal Bangunan Lama dengan panjang 60 meter atau lebih yang belum memiliki konstruksi dasar ganda tetap dapat beroperasi sepanjang memenuhi persyaratan berikut berdasarkan Diktum KESEPULUH:
-
Memiliki dokumen perhitungan stabilitas bocor alas (bottom damage stability calculation);
-
Memiliki sumber daya keadaan darurat yang berfungsi setiap saat;
-
Memiliki perlengkapan penerangan dan komunikasi internal yang berfungsi setiap saat; dan
-
Dioperasikan di Daerah Pelayaran Terbatas atau Perairan Tenang.
Apabila kapal dioperasikan di Perairan Indonesia atau Daerah Pelayaran Lokal, perhitungan stabilitas bocor alas wajib menggunakan standar internasional sebagaimana diatur dalam Diktum KESEBELAS. Pengecualian pemasangan konstruksi dasar ganda juga berlaku bagi Kapal Pendarat (Landing Craft), Tongkang, dan Barge Bangunan Lama berdasarkan Diktum KEDUA BELAS, dengan ketentuan khusus bagi Kapal Pendarat dan Barge berpenggerak sendiri wajib memiliki dokumen perhitungan stabilitas bocor alas yang telah disahkan sebagaimana diatur dalam Diktum KETIGA BELAS.
Penutup
Keputusan DJPL 205/2026 membagi daerah pelayaran ke dalam enam kategori wilayah operasional kapal dan mewajibkan pemasangan konstruksi dasar ganda (double bottom) bagi Kapal Barang dan Kapal Penumpang Bangunan Baru dengan panjang 60 meter atau lebih, serta Kapal Tangki Minyak (Oil Tanker) dengan bobot mati paling sedikit 600 Deadweight Tonnage (DWT). Pengukuran panjang kapal menggunakan Panjang Keseluruhan Kapal (Length Over All), sedangkan rentang pemasangan konstruksi dasar ganda dibedakan berdasarkan dimensi panjang kapal dengan pengecualian tertentu pada area kamar mesin dan bow thruster apabila desain kapal tidak memungkinkan. Keputusan DJPL 205/2026 juga mengecualikan kewajiban pemasangan konstruksi dasar ganda bagi beberapa jenis kapal, termasuk Kapal Pendarat (Landing Craft), Tongkang Geladak (Pontoon), serta barge tertentu, termasuk kapal dengan desain tertentu atau kapal yang hanya dioperasikan di Daerah Pelayaran Terbatas dan Perairan Tenang. Meskipun demikian, pemilik dan operator Kapal Pendarat (Landing Craft) serta Barge berpenggerak sendiri tetap wajib memiliki dokumen perhitungan stabilitas bocor alas (bottom damage stability calculation), termasuk bagi kapal jenis tersebut dalam kategori Bangunan Lama yang belum memiliki konstruksi dasar ganda, serta memenuhi persyaratan fasilitas darurat, penerangan, dan komunikasi internal. Dalam hal kapal beroperasi di Perairan Indonesia atau Daerah Pelayaran Lokal, perhitungan stabilitas bocor alas wajib menggunakan standar internasional. Selain itu, seluruh dokumen perhitungan stabilitas bocor alas wajib disahkan oleh Badan Klasifikasi yang Diakui dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, sementara Direktur Perkapalan dan Kepelautan melaksanakan sosialisasi, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi teknis terhadap pelaksanaan Keputusan DJPL 205/2026 sejak berlaku pada 23 April 2026.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.