Legal Updates

Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 Menetapkan Denda Miliaran per Hektare bagi Penambang di Kawasan Hutan

15/12/2025
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 Menetapkan Denda Miliaran per Hektare bagi Penambang di Kawasan Hutan

Pendahuluan

Pada 1 Desember 2025, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 391.K/MB.01/ΜΕΜ.Β/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah, dan Batubara (“Keputusan 391/2025”), yang mulai berlaku pada tanggal tersebut. 

Keputusan 391/2025 merupakan aturan pelaksana dari Pasal 43A Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan. Dalam bagian konsiderans, pemerintah memandang perlu adanya penetapan tarif yang jelas dan tegas untuk menindak pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan. Langkah ini diambil setelah mendapatkan penelaahan dari lembaga pengawas internal pemerintah dan Kejaksaan Agung, dengan tujuan memberikan kepastian hukum dalam penegakan aturan serta mengoptimalkan penerimaan negara dari denda administratif.

Ketentuan Penting

Penetapan Besaran Tarif Denda Spesifik per Komoditas

Diktum KEDUA menetapkan besaran denda administratif yang dihitung berdasarkan luasan pelanggaran (per hektare). Angka denda ini didasarkan pada hasil kesepakatan Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan sesuai Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tanggal 24 November 2025. Pemerintah membedakan besaran denda untuk setiap komoditas tambang, dengan beban tertinggi pada komoditas nikel. Diktum KEDUA menetapkan tarif denda sebagai berikut:

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant
  1. Komoditas Nikel: Rp6.502.000.000,00 (enam miliar lima ratus dua juta rupiah) per hektare ;

  2. Komoditas Bauksit: Rp1.761.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus enam puluh satu juta rupiah) per hektare ;

  3. Komoditas Timah: Rp1.251.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh satu juta rupiah) per hektare ; dan

  4. Komoditas Batubara: Rp354.000.000,00 (tiga ratus lima puluh empat juta rupiah) per hektare.

Mekanisme Penagihan dan Status Penerimaan Negara

Diktum KETIGA mengatur kewenangan penagihan denda. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan melaksanakan penagihan denda administratif untuk kegiatan usaha pertambangan. Dana yang dipungut dari denda tersebut dicatat dan diperhitungkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor energi dan sumber daya mineral. Ketentuan ini menegaskan bahwa denda bersifat wajib bayar bagi pihak yang melanggar.

Ruang Lingkup Pemberlakuan Sanksi

Diktum KEEMPAT menetapkan ruang lingkup pemberlakuan tarif, yaitu untuk penindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Ketentuan ini menjadi dasar bagi Satgas dalam menghitung kewajiban bayar perusahaan atau pihak yang tertangkap tangan atau terbukti melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penutup

Keputusan 391/2025 menetapkan beban denda yang tinggi bagi perusahaan pertambangan yang melakukan kegiatan di kawasan hutan tanpa izin. Dengan denda nikel yang mencapai lebih dari Rp6,5 miliar per hektare, pelanggaran perizinan dapat menimbulkan dampak langsung terhadap biaya operasional perusahaan. Perusahaan tambang perlu segera meninjau kembali status perizinan penggunaan kawasan hutan (IPPKH/PPKH) dan memastikan batas wilayah operasinya telah sesuai ketentuan untuk menghindari pengenaan denda administratif oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.