JurisView

Kerangka Hukum Pengembangan Industri Kendaraan Listrik di Indonesia: Regulasi, Pajak, Investasi, dan TKDN

3/10/2025
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
JurisView
Kerangka Hukum Pengembangan Industri Kendaraan Listrik di Indonesia: Regulasi, Pajak, Investasi, dan TKDN

1. Pendahuluan

 

Transisi energi global menuju sumber daya yang lebih bersih dan berkelanjutan telah menempatkan industri kendaraan listrik (Electric Vehicle atau “EV”) sebagai salah satu pilar utama dalam agenda dekarbonisasi dunia. Indonesia, dengan komitmennya untuk mencapai target Net Zero Emissions (NZE) pada tahun 2060, memandang pengembangan industri EV tidak hanya sebagai suatu solusi lingkungan, tetapi juga sebagai peluang strategis untuk mentransformasi lanskap ekonomi nasional. Potensi Indonesia sebagai pasar otomotif yang besar, ditambah dengan kekayaan sumber daya alam berupa nikel, menjadi fondasi kuat bagi ambisi untuk menjadi pemain utama dalam rantai pasok EV global.

 

Menyadari potensi tersebut, Pemerintah Indonesia telah secara proaktif membangun sebuah arsitektur kebijakan yang komprehensif dan multisektoral. Berbagai peraturan, mulai dari tingkat undang-undang hingga peraturan menteri, telah diterbitkan untuk menciptakan ekosistem yang kondusif bagi pertumbuhan industri kendaraan listrik. Kerangka regulasi ini dirancang untuk menyentuh seluruh spektrum industri, mulai dari sektor hulu, seperti pertambangan mineral, manufaktur komponen, perakitan kendaraan, hingga sektor hilir yang mencakup infrastruktur pengisian daya dan adopsi oleh konsumen.

 

Analisis ini akan membedah secara mendalam kerangka hukum dan kebijakan pemerintah yang menjadi landasan bagi pengembangan industri kendaraan listrik di Indonesia. Tulisan ini akan memetakan dan mengurai secara sistematis berbagai instrumen regulasi yang relevan, dengan fokus utama pada pajak, Tingkat Komponen Dalam Negeri (“TKDN”), dan pengembangan infrastruktur pengisian daya kendaraan listrik. Melalui analisis ini, diharapkan para pemangku kepentingan dapat memperoleh pemahaman yang jernih dan terstruktur mengenai lanskap regulasi industri EV di Indonesia.

 

 

2. Landasan Hukum dan Kebijakan Pemerintah

 

Kerangka hukum untuk industri EV di Indonesia dibangun di atas fondasi kebijakan energi, lingkungan, dan regulasi spesifik yang menargetkan percepatan program kendaraan listrik.

 

2.1 Kebijakan Energi dan Lingkungan

 

Fondasi kebijakan energi nasional diletakkan oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (“UU 30/2007”), yang mengamanatkan diversifikasi dan konservasi energi. UU ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk mendorong pemanfaatan sumber energi baru dan terbarukan, di mana elektrifikasi transportasi menjadi salah satu elemen utamanya. Semangat ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU 32/2009”), yang menjadi payung hukum bagi upaya pengendalian emisi gas rumah kaca dan polusi udara dari sektor transportasi.

 

Arah kebijakan yang lebih konkret tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (“KEN”). KEN secara eksplisit menargetkan peran Energi Baru dan Terbarukan (“EBT”) dalam bauran energi primer nasional mencapai paling sedikit 23% pada tahun 2025. Pengembangan kendaraan listrik menjadi salah satu program kunci untuk mencapai target tersebut. Untuk menjamin pasokan listrik yang bersih bagi ekosistem EV, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Perpres ini tidak hanya mendorong pembangunan pembangkit listrik EBT, tetapi juga secara progresif membatasi dan merencanakan penghentian operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batubara.

 

2.2 Kebijakan Terkait Kendaraan Listrik

 

Regulasi yang menjadi "kitab suci" bagi industri EV nasional adalah Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Listrik (“Perpres 55/2019”). Perpres 55/2019 merupakan cetak biru yang mengamanatkan pengembangan industri EV dari hulu ke hilir. Di dalamnya diatur mengenai riset dan pengembangan, manufaktur, pembangunan infrastruktur pengisian daya, standar teknis, hingga skema pemberian insentif. Regulasi ini kemudian disempurnakan melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Listrik (“Perpres 79/2023”), yang memberikan fleksibilitas lebih pada pemenuhan TKDN dan memperkuat berbagai bentuk dukungan pemerintah untuk mengakselerasi adopsi EV.

 

Untuk memperluas penetrasi pasar, pemerintah juga membuka jalur konversi dari kendaraan bermesin pembakaran internal (Internal Combustion Engine) menjadi Kendaraan Bermotor Listrik (“KBL”) Berbasis Baterai. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2023 tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai (“Permenhub PM 39/2023”) mengatur secara rinci persyaratan teknis dan keselamatan untuk konversi sepeda motor, sementara Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (“Permenhub PM 15/2022”) mengatur hal yang sama untuk kendaraan selain sepeda motor. Kedua regulasi ini membuka peluang bagi bengkel-bengkel lokal untuk berpartisipasi dalam ekosistem EV, sekaligus menyediakan opsi yang lebih terjangkau bagi masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.

 

 

3. Kebijakan Pajak dan Insentif untuk Industri Kendaraan Listrik

 

Di luar Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“PPnBM”), pemerintah secara aktif memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (“PPN DTP”). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024 (“PMK 8/2024”) menetapkan bahwa PPN untuk pembelian KBL Berbasis Baterai roda empat, bus, dan roda dua tertentu yang memenuhi syarat TKDN akan ditanggung oleh pemerintah. Kebijakan ini, yang dilanjutkan untuk tahun anggaran berikutnya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu Serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 (“PMK 12/2025”), yang secara efektif memangkas PPN yang harus dibayar konsumen, yang secara langsung menurunkan harga jual kendaraan di tingkat ritel. PMK 12/2025 juga memperluas insentif dengan menanggung sebagian PPnBM untuk kendaraan hybrid tertentu.

 

Tabel berikut merangkum insentif pajak utama yang berlaku untuk berbagai jenis kendaraan listrik:

Jenis Kendaraan

Dasar Hukum PPnBM

Tarif & DPP PPnBM

PPnBM Efektif

Insentif PPN DTP/PPnBM DTP (Jika Memenuhi TKDN)

Battery Electric Vehicle (BEV)

PP 74/2021, ps. 36

Tarif 15% x DPP 0%

0%

PPN DTP (PPN terutang ditanggung Pemerintah sebagian besar)

Plug-in Hybrid (PHEV)

PP 74/2021, ps. 36A

Tarif 15% x DPP 33%

5%

Tidak diatur

Full Hybrid

PP 74/2021, ps. 26-28

Tarif 15% x DPP 40% - 53%

6% - 8%

PPnBM DTP sebesar 3% dari Harga Jual (TA 2025)

Mild Hybrid

PP 73/2019, ps. 29-31

Tarif 15% x DPP 53% - 80%

8% - 12%

PPnBM DTP sebesar 3% dari Harga Jual (TA 2025)

4. TKDN dan Industri Kendaraan Listrik

4.1 Kebijakan TKDN

Kewajiban pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) merupakan inti strategi pemerintah dalam membangun kemandirian industri kendaraan listrik (EV). Permenperin 6/2022 menetapkan peta jalan pengembangan EV berikut mekanisme penghitungan nilai TKDN, sementara Perpres 79/2023 menegaskan target capaian minimal yang harus dipenuhi produsen.

 

Secara bertahap, target minimum TKDN ditetapkan sebagai berikut:

Jenis Kendaraan

2019–2021

2022–2026

2027–2029

≥2030

Mobil Listrik (roda 4 atau lebih)

35%

40%

60%

80%

Motor Listrik (roda 2/3)

40%

60%

80%

Pemenuhan target ini bersifat mandatori dan menjadi syarat akses insentif fiskal, termasuk PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Untuk masa transisi, produsen diberi fleksibilitas melalui skema impor Completely Knocked Down (CKD) dan Incompletely Knocked Down (IKD) sebagaimana diatur dalam Permenperin 28/2020 jo. 7/2022.

 

Komposisi Penghitungan TKDN

 

Menurut Permenperin 6/2022 jo. 28/2023, bobot TKDN EV ditentukan berdasarkan aspek berikut (total 100%):

Aspek

Bobot (2020–2029)

Bobot (≥2030)

Rincian

Manufaktur komponen utama

50%

60%

Baterai (40% → 50%), Bodi/Rangka (5%), Motor listrik (5%)

R&D

10%

10%

Desain, engineering, testing lokal

Komponen pendukung manufaktur

10%

10%

Elektronik, wiring harness, dsb.

Perakitan

30%

20%

Proses assembly di Indonesia (termasuk tenaga kerja lokal)

Bobot ini berfungsi sebagai slot nilai yang diisi sesuai proporsi lokal. Misalnya, jika baterai (bobot 40%) diproduksi 50% di dalam negeri, maka kontribusinya ke TKDN adalah 40% × 50% = 20%.

 

4.2 Peran TKDN dalam Meningkatkan Investasi dan Produksi Lokal

 

Kebijakan TKDN yang progresif telah mendorong:

  1. Investasi besar di sektor baterai: dengan bobot 40–50%, kebijakan ini memicu masuknya investasi bernilai ratusan triliun rupiah di sepanjang rantai pasok, mulai dari pengolahan nikel, produksi prekursor dan katoda, hingga pembangunan fasilitas sel dan paket baterai di dalam negeri.
  2. Transfer teknologi drivetrain: meskipun bobot motor listrik hanya 5%, adanya kewajiban TKDN mendorong industri untuk mulai mengembangkan kemampuan produksi motor listrik dan sistem penggerak secara lokal, didukung dengan aktivitas riset dan pengembangan.
  3. Ekspansi pabrik perakitan: bobot perakitan sebesar 20–30% memberikan insentif kuat bagi produsen untuk menempatkan lini produksi dan fasilitas perakitan kendaraan listrik di Indonesia, sehingga menambah kapasitas produksi domestik.
  4. Lapangan kerja berteknologi tinggi: aspek perakitan dan R&D menjadikan kontribusi tenaga kerja lokal sebagai bagian dari TKDN. Hal ini menciptakan peluang kerja baru, khususnya bagi insinyur, teknisi, dan peneliti di bidang baterai, motor listrik, dan rekayasa kendaraan.
  5. Efek pengganda ekonomi: keterlibatan usaha kecil dan menengah dalam penyediaan komponen pendukung, seperti elektronik, kabel, dan material penunjang, menambah basis industri dalam negeri yang masuk ke dalam rantai pasok kendaraan listrik.

 

5. Infrastruktur Pengisian Kendaraan Listrik

 

5.1 Pengembangan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU)

 

Ketersediaan infrastruktur pengisian daya yang memadai merupakan faktor krusial untuk mendorong kepercayaan konsumen terhadap kendaraan listrik. Infrastruktur yang kurang memadai akan mengurangi minat konsumen dan memperlambat transisi menuju kendaraan listrik. Oleh karena itu, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (“Permen ESDM 1/2023”), menjadi regulasi kunci yang mengatur pembangunan dan pengoperasian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (“SPKLU”) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (“SPBKLU”) di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk menyediakan infrastruktur yang dapat mendukung penggunaan kendaraan listrik dalam rangka mencapai target transisi energi yang berkelanjutan di Indonesia.

 

Tujuan dan Fokus Peraturan

  1. Mempercepat Transisi ke Kendaraan Listrik: Peraturan ini bertujuan untuk mendorong transisi menuju Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (“KBLBB”), yang diharapkan dapat mengurangi emisi karbon dan mendukung pemanfaatan energi terbarukan.
  2. Penyediaan Infrastruktur Pengisian Daya: Dalam mendukung program kendaraan listrik, penyediaan infrastruktur pengisian daya yang terintegrasi dengan baik adalah kunci untuk memastikan keberlanjutan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.

5.2 Tantangan dan Solusi dalam Pengembangan Infrastruktur

 

Meskipun regulasi telah tersedia, pembangunan SPKLU menghadapi tantangan signifikan, seperti kebutuhan investasi yang masif, penentuan lokasi yang strategis, dan kesiapan jaringan listrik di berbagai daerah. Untuk mengatasi ini, pemerintah mendorong model bisnis yang beragam dan memberikan kemudahan perizinan bagi pihak swasta yang ingin berinvestasi dalam penyediaan SPKLU dan SPBKLU.

 

Permen ESDM 1/2023 juga menetapkan berbagai skema kerja sama yang dapat diikuti oleh pihak swasta dengan PT PLN (Persero) dalam penyediaan dan pengoperasian SPKLU. Skema kerja sama ini memungkinkan pihak swasta untuk berpartisipasi dalam pengembangan dan operasional SPKLU sesuai dengan sumber daya dan kapasitas mereka, baik melalui penyediaan fasilitas pengisian maupun pengelolaan operasionalnya.

 

a. Skema Kemitraan SPKLU

Permen ESDM 1/2023 secara umum mengatur sepuluh skema usaha SPKLU, tetapi dalam praktik kemitraan SPKLU yang dijalankan bersama PT PLN (Persero), digunakan empat skema utama yang merupakan turunan dari kombinasi model-model usaha yang diatur peraturan menteri tersebut. Keempat skema tersebut dijabarkan pada website resmi layanan PT PLN (Persero) dan menjadi dasar pelaksanaan model bisnis SPKLU nasional saat ini, yaitu:

 

(1) POSO (Provide, Own, Self-Operated)

Dalam skema ini, PT PLN menyediakan dan mengoperasikan perangkat fasilitas pengisian di SPKLU, menyalurkan serta menjual listrik, serta menghadirkan platform teknologi informasi dan komunikasi. Adapun mitra menyediakan lahan bagi pendirian SPKLU.

 

(2) PPOO (Provide, Privately Owned and Operated)

Dalam skema ini, PT PLN bertanggung jawab atas penyediaan dan penjualan tenaga listrik di SPKLU serta penyediaan platform teknologi informasi dan komunikasi. Sementara itu, mitra usaha berperan dalam penyediaan serta pengoperasian peralatan fasilitas pengisian ulang di SPKLU, sekaligus menyediakan lahan pembangunan SPKLU.

 

(3) Kombinasi PPO Dua Mitra

Dalam skema ini, PT PLN berperan menyediakan dan menjual tenaga listrik di SPKLU serta mengelola platform teknologi informasi dan komunikasi. Mitra pertama bertugas menyediakan sekaligus mengoperasikan peralatan fasilitas pengisian ulang di SPKLU, sedangkan Mitra kedua menyediakan lahan untuk pembangunan SPKLU.

 

(4) RLPO (Retail, Lease, Privately Operated)

Aiyu

Permudah Kerja Hukum dengan AI

Cari regulasi, analisis dokumen, dan dapatkan jawaban hukum instan — didukung Veritask AI.

Dalam skema ini, PT PLN fokus pada menyediakan dan menjual tenaga listrik kepada Mitra serta menghadirkan platform teknologi informasi dan komunikasi, sedangkan Mitra menyediakan serta mengoperasikan SPKLU, memiliki Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (“IUPTLU”) penjualan, sekaligus melakukan geotagging pada platform PLN.

 

b. Syarat Kemitraan SPKLU

Untuk bergabung dalam program Partnership SPKLU PLN, calon mitra harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

(1) Memiliki lahan dengan ukuran minimal 6 x 7 meter persegi;

(2) Memiliki modal untuk investasi dalam bisnis Partnership SPKLU PLN;

(3) Tidak termasuk dalam daftar hitam (blacklist) PLN;

(4) Memiliki sumber daya, baik aset, teknologi, modal, sumber daya manusia, maupun sumber daya lainnya yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kerja sama;

(5) Tidak dalam kondisi restrukturisasi utang, pailit, atau mengalami kerugian yang berdampak besar pada calon Partner, ditunjukan dengan laporan keuangan atau dokumen lain yang terkait;

(6) Tidak dalam keadaan berperkara/bersengketa dengan PLN;

(7) Memiliki perizinan lahan atau lokasi untuk dilakukan pembangunan SPKLU dengan menunjukkan bukti dokumen terkait;

(8) Wilayah/daerah yang memiliki potensi pasar pengguna kendaraan listrik untuk melakukan pengisian ulang;

(9) Lokasi yang strategis dan sesuai agar mudah di akses oleh pengguna kendaraan listrik untuk melakukan pengisian ulang;

(10) Partner tidak diwajibkan memiliki Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (“IUPTL) penjualan maupun IUPTL bidang pengoperasian dalam kerja sama SPKLU PLN Partnership SPKLU PLN.

 

c. Alur Pendaftaran Kemitraan SPKLU

Calon mitra dapat melakukan pendaftaraan melalui website resmi layanan PT PLN (Persero) dengan proses pendaftaran melalui langkah-langkah berikut:

(1) Sosialisasi Produk

(2) Proses pengajuan

(3) Verifikasi dokumen dan analisis kajian finansial dan operasional

(4) Penawaran dan negosiasi

(5) Penandatanganan Kontrak Kerja Sama

(6) Pembayaran Biaya Instalasi SPKLU oleh Partner;

(7) Pembangunan SPKLU;

(8) Uji coba SPKLU;

(9) Pendaftaran SPKLU di KESDM;

(10) Komersialisasi SPKLU dan pengoperasian.

 

d. Teknologi Pengisian SPKLU

PLN menawarkan teknologi pengisian daya kendaraan listrik dengan berbagai jenis daya, sesuai dengan Permen ESDM 1/2023, antara lain:

(1) Teknologi Pengisian Lambat (Slow Charging): Daya keluaran hingga 7 kW.

(2) Teknologi Pengisian Menengah (Medium Charging): Daya keluaran lebih dari 7 kW hingga 22 kW.

(3) Teknologi Pengisian Cepat (Fast Charging): Daya keluaran lebih dari 22 kW hingga 50 kW.

(4) Teknologi Pengisian Sangat Cepat (Ultrafast Charging): Daya keluaran lebih dari 50 kW.

 

e. Persyaratan Teknis

(1) Sertifikasi dan Standar Nasional Indonesia (SNI): semua peralatan SPKLU harus memenuhi SNI yang berlaku untuk pengisian daya kendaraan listrik, termasuk konektor dan sistem pengisian.

(2) Sistem Kontrol dan Keamanan:

  • Sistem kontrol arus, tegangan, dan komunikasi harus terpisah untuk setiap saluran konektor, memastikan pengisian yang aman dan efisien.
  • Dilengkapi dengan sistem proteksi dan indikator lampu untuk memastikan keamanan pengguna dan perangkat.

(3) Penyediaan Infrastruktur:

  • SPKLU harus disediakan di lokasi strategis yang mudah dijangkau oleh pemilik kendaraan listrik dan memenuhi kriteria keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
  • Lokasi yang disarankan antara lain stasiun pengisian bahan bakar umum, rest area jalan tol, perkantoran, dan mall.

f. Evaluasi dan Pembinaan

(1) Pengawasan dan Pembinaan: Menteri ESDM melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh operator SPKLU dan SPBKLU, memastikan bahwa semua aspek teknis dan keselamatan dipenuhi.

(2) Laporan dan Evaluasi: Setiap Badan Usaha SPKLU wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha pengisian listrik untuk KBLBB, yang akan dievaluasi untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

 

6. Sumber Daya Alam Indonesia untuk Industri Kendaraan Listrik

 

6.1 Potensi Sumber Daya Alam (Nikel)

 

Keunggulan komparatif terbesar Indonesia dalam industri EV global adalah cadangan nikelnya yang melimpah. Nikel merupakan bahan baku esensial untuk produksi baterai lithium-ion. Untuk memaksimalkan nilai tambah dari sumber daya ini, pemerintah menerapkan kebijakan hilirisasi mineral yang agresif.

 

6.2 Hilirisasi Mineral untuk Baterai EV

 

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU 3/2020”), dan pembaruannya yang signifikan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU 2/2025”), menjadi tulang punggung kebijakan hilirisasi. Regulasi ini secara tegas melarang ekspor bijih nikel mentah dan mewajibkan perusahaan tambang untuk membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri. Kebijakan ini dirancang untuk menarik investasi masif di industri antara dan hilir, mulai dari produksi prekursor, katoda, sel baterai, hingga perakitan paket baterai, dengan tujuan memposisikan Indonesia sebagai poros utama dalam rantai pasok baterai EV global.

 

 

7. Dampak Ekonomi dan Sosial dari Kebijakan Kendaraan Listrik

 

7.1 Dampak Ekonomi

 

Arsitektur kebijakan yang telah dibangun diharapkan dapat menghasilkan dampak ekonomi berganda yang signifikan. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (“Perpres 18/2020”), pengembangan industri EV menjadi salah satu Proyek Prioritas Strategis. Peningkatan investasi di sektor manufaktur, baik perakitan kendaraan maupun produksi komponen, secara langsung menciptakan lapangan kerja baru. Tumbuhnya ekosistem industri pendukung juga membuka peluang pasar baru bagi usaha kecil dan menengah. Secara makro, keberhasilan program ini akan mengurangi defisit neraca perdagangan akibat impor BBM dan memperkuat struktur industri nasional.

 

7.2 Dampak Sosial

 

Dari sisi sosial, adopsi massal kendaraan listrik akan berkontribusi secara signifikan terhadap perbaikan kualitas udara di kota-kota besar, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesehatan masyarakat. Akses terhadap kendaraan yang lebih efisien dari segi biaya operasional juga dapat meringankan beban ekonomi masyarakat dalam jangka panjang.

 

 

8. Prospek dan Tantangan

 

8.1 Prospek Industri Kendaraan Listrik di Indonesia

 

Dengan dukungan regulasi yang kuat dan potensi pasar yang besar, prospek industri EV di Indonesia sangat cerah. Indonesia berpotensi tidak hanya menjadi pasar dominan di Asia Tenggara, tetapi juga basis produksi dan ekspor yang strategis bagi pemain otomotif global.

 

8.2 Tantangan yang Dihadapi

 

Namun, sejumlah tantangan fundamental masih perlu diatasi. Harga jual EV, meskipun telah ditekan oleh insentif, masih relatif tinggi bagi sebagian besar masyarakat. Ketersediaan infrastruktur pengisian daya yang belum merata masih menjadi kekhawatiran utama konsumen (range anxiety). Selain itu, kemampuan industri komponen lokal untuk memenuhi target TKDN yang semakin ketat akan menjadi ujian sesungguhnya bagi kemandirian industri nasional.

 

 

Kesimpulan

 

Pemerintah Indonesia telah meletakkan fondasi hukum yang solid dan komprehensif untuk menavigasi era elektrifikasi. Melalui orkestrasi kebijakan yang mencakup insentif fiskal, mandatori TKDN, pengembangan infrastruktur, dan hilirisasi sumber daya alam, sebuah ekosistem industri kendaraan listrik yang terintegrasi mulai terbentuk.

 

Kebijakan TKDN menjadi instrumen kunci dalam memastikan nilai tambah tercipta di dalam negeri. Dengan bobot baterai yang mencapai 40–50%, motor listrik dan bodi kendaraan masing-masing 5%, serta kontribusi dari perakitan, R&D, dan komponen pendukung, kebijakan ini mendorong investasi besar di rantai pasok strategis sekaligus menciptakan lapangan kerja berteknologi tinggi.

 

Kolaborasi yang erat antara pemerintah, BUMN, sektor swasta, UMKM, dan institusi riset akan menjadi kunci untuk merealisasikan visi besar ini. Langkah strategis ke depan harus difokuskan pada:

  1. Implementasi kebijakan yang konsisten agar target TKDN yang progresif (40%–80% pada 2022–2030) tercapai.
  2. Percepatan pembangunan infrastruktur pengisian daya yang merata di seluruh wilayah.
  3. Optimalisasi insentif fiskal dan perpajakan, termasuk PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), pembebasan PPnBM, keringanan bea masuk, serta insentif daerah, agar adopsi EV di tingkat konsumen berjalan beriringan dengan penguatan industri lokal.
  4. Penguatan kapasitas industri komponen dalam negeri, khususnya baterai dan motor listrik, agar Indonesia dapat benar-benar memetik manfaat maksimal dari revolusi kendaraan listrik.

Dengan demikian, pengembangan industri EV di Indonesia bukan sekadar upaya transisi energi, tetapi juga strategi industrialisasi nasional untuk menempatkan Indonesia sebagai pusat produksi dan inovasi kendaraan listrik di kawasan.

 

 

 

Daftar Pustaka

 

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. LN No. 96 Tahun 2007.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. LN No. 133 Tahun 2009.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. LN No. 140 Tahun 2009.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. LN No. 147 Tahun 2020.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. LN No. 29 Tahun 2025.

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. LN No. 300 Tahun 2014.

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. LN No. 189 Tahun 2019.

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019. LN No. 150 Tahun 2021.

Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. LN No. 146 Tahun 2019.

Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. LN No. 10 Tahun 2020.

Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. LN No. 181 Tahun 2022.

Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019. LN No. 154 Tahun 2023.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. BN No. 64 Tahun 2023.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah. BN No. 1150 Tahun 2021.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021. BN No. 342 Tahun 2022.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024. BN No. 103 Tahun 2024.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. BN No. 768 Tahun 2022.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2023 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai. BN No. 573 Tahun 2023.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2020 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap. BN No. 1042 Tahun 2020.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle). BN No. 270 Tahun 2022.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2020. BN No. 271 Tahun 2022.

PT PLN (Persero), “Partnership SPKLU PLN”. Diakses melalui: https://layanan.pln.co.id/partnership-spklu

 

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.