Kewajiban Pembaruan KBLI Perusahaan Pers & Status Verifikasi dalam SE-DP 01/SE-DP/VIII/2026
Pendahuluan
Pada 10 Agustus 2026, Dewan Pers menetapkan Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/VIII/2026 tentang Pembaruan Nomor Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) pada Badan Hukum Perusahaan Pers ("SE 01/2026"). SE 01/2026 mengatur pembaruan dan klasifikasi kembali nomor KBLI yang berhak dan wajib dicantumkan dalam akta badan hukum perusahaan pers agar sesuai dengan nomenklatur dan standar KBLI terbaru yang ditetapkan pemerintah.
Penerbitan SE 01/2026 dilatarbelakangi oleh perkembangan dan perubahan nomenklatur KBLI yang ditetapkan pemerintah pada 2025, yang menyebabkan sebagian nomor KBLI lama tetap berlaku, sementara sejumlah nomor KBLI di bidang pers dilebur ke dalam nomenklatur lain. Mengingat kepemilikan KBLI di bidang pers merupakan salah satu persyaratan bagi perusahaan media untuk dapat didata dan memenuhi proses verifikasi berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/I/2023, Dewan Pers memandang perlu menetapkan pedoman pembaruan KBLI guna memberikan kepastian hukum serta mencegah terhambatnya proses pendataan perusahaan pers secara nasional.
Perbandingan
Surat Edaran Dewan Pers Nomor: 01/SE-DP/VIII/2026 ini memperbarui dan mengubah rincian ketentuan mengenai nomor KBLI yang sebelumnya tercantum pada Lampiran butir 1.1 Peraturan Dewan Pers Nomor: 01/Peraturan-DP/I/2023.
|
Aspek |
SE 01/2026 |
Peraturan DP 01/2023 |
|
Sifat Kepemilikan KBLI |
Menetapkan struktur kepemilikan KBLI menjadi dua klasifikasi, di mana perusahaan pers diwajibkan memiliki tepat 1 (satu) nomor KBLI Utama dan diperbolehkan memiliki nomor lain sebagai KBLI Pendukung. |
Tidak mengatur klasifikasi pemisahan antara KBLI Utama (wajib) dan KBLI Pendukung. |
|
Daftar Nomor KBLI |
Mengklasifikasikan 7 jenis KBLI Utama:
|
Hanya menyebutkan rincian jenis KBLI secara terbatas yaitu:
|
Ketentuan Penting
-
Penetapan KBLI Utama yang Bersifat Wajib
Angka 1 dan Angka 2 Surat Edaran ini mengatur skema baru terkait persyaratan KBLI bagi perusahaan pers sebagai respons terhadap perkembangan dan dinamika industri media yang semakin kompleks. Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap entitas media yang berbadan hukum perusahaan pers wajib memiliki tepat 1 (satu) nomor KBLI yang berstatus sebagai KBLI Utama. Daftar KBLI Utama sebagaimana dimaksud dalam Angka 3 mencakup:
-
58120 (Penerbitan Surat Kabar).
-
58130 (Penerbitan Jurnal dan Penerbitan Berkala).
-
60101 (Radio Analog) dan 60102 (Radio Digital).
-
60202 (Televisi Digital).
-
60311 (Aktivitas Kantor Berita Oleh Pemerintah) dan 60312 (Aktivitas Kantor Berita Oleh Swasta).
-
Fleksibilitas Penambahan KBLI Pendukung
Selain kewajiban atas KBLI Utama, Angka 2 juga memberikan keleluasaan operasional bagi perusahaan pers untuk memperluas cakupan bisnis sampingannya dengan diperbolehkan memiliki nomor KBLI lain yang berfungsi sebagai KBLI Pendukung. Merujuk pada daftar Angka 3, KBLI Pendukung yang sah mencakup kode:
-
18111 (Pencetakan Umum);
-
58110 (Penerbitan Buku);
-
59112 (Aktivitas Produksi Film, Video, Dan Program Televisi Oleh Swasta);
-
73100 (Aktivitas Periklanan);
-
73202 (Jajak Pendapat Opini Publik);
-
74193 (Aktivitas Desain Khusus);
-
82300 (Penyelenggaraan Pameran Bisnis Dan Konvensi); dan
-
85582 (Pelatihan Kerja Dan Teknologi Informasi Komunikasi Perusahaan).
-
Sifat Dinamis dan Sinkronisasi Aturan Ke Depan
Angka 5 Surat Edaran ini mengatur bahwa rincian nomor KBLI bersifat adaptif dan dapat diubah atau diperbarui sesuai dengan perkembangan kebijakan. Pembaruan tersebut akan dilakukan oleh Dewan Pers secara responsif apabila terdapat perubahan lebih lanjut terhadap nomenklatur atau klasifikasi KBLI yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah yang berwenang.
Ketentuan Peralihan
Angka 4 Surat Edaran ini memberikan pedoman mengenai status verifikasi perusahaan pers. Bagi perusahaan pers baru yang akan mengajukan permohonan verifikasi kepada Dewan Pers, pemenuhan persyaratan perizinan wajib mengacu pada daftar KBLI sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran ini sejak awal pengajuan.
Penutup
Dengan diterbitkannya SE 01/2026, Dewan Pers memperbarui ketentuan mengenai KBLI yang harus dimiliki oleh badan hukum perusahaan pers agar selaras dengan perkembangan nomenklatur KBLI yang ditetapkan pemerintah. Perubahan utama terletak pada penegasan kewajiban memiliki tepat 1 (satu) KBLI Utama serta pemberian ruang bagi perusahaan pers untuk memiliki KBLI Pendukung sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Ketentuan ini memberikan kejelasan mengenai klasifikasi KBLI yang menjadi dasar bagi perusahaan pers dalam memenuhi persyaratan pendataan dan verifikasi oleh Dewan Pers. Bagi perusahaan pers yang akan mengajukan verifikasi, pemenuhan KBLI sebagaimana ditetapkan dalam SE 01/2026 perlu diperhatikan sejak awal untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan
Learning
Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.
Templates
Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.
Webinar Recording
Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.
Online Class
Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.
Compliance
Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.
Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.