KPK Terbitkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, Batas Nilai Gratifikasi Naik
Pendahuluan
Pada 14 Januari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”) merilis Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (“Peraturan KPK 1/2026”), yang mulai berlaku pada 20 Januari 2026. Peraturan ini merevisi ketentuan sebelumnya guna menyesuaikan dinamika hukum yang bergerak cepat.
KPK memandang perlu melakukan penyesuaian hukum demi memperkuat mekanisme pelaporan yang ada, serta meningkatkan ketepatan substansi dan kepatuhan pelaporan gratifikasi.
Perbandingan
Peraturan KPK 1/2026 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (“Peraturan KPK 2/2019”), khususnya terkait ambang batas nilai pemberian dan mekanisme teknis pelaporan. Tabel di bawah ini menyajikan perbandingan antara Peraturan KPK 1/2026 dengan Peraturan KPK 2/2019:
Ketentuan Penting
Pelonggaran Ambang Batas Nilai Gratifikasi
Menurut Pasal 2 ayat (3) huruf l, KPK menaikkan ambang batas nilai pemberian dalam konteks upacara adat atau perayaan pribadi (seperti pernikahan, pertunangan, kelahiran, baptis, khitanan) menjadi Rp1.500.000,00. Pasal 2 ayat (3) huruf n menentukan bahwa pemberian dalam bentuk non-uang antar rekan kerja diperbolehkan hingga nilai Rp500.000,00 per pemberian, asalkan akumulasi tahunan dari pemberi yang sama tidak melebihi Rp1.500.000,00.
Mekanisme Pelaporan Penolakan dan Penanganan Objek Mudah Rusak
Pasal 4A membuka ruang bagi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara untuk melaporkan tindakan "penolakan" gratifikasi, bukan hanya penerimaan. Di sisi lain, terkait penanganan barang bukti, Pasal 5 ayat (2) dan (3) mengatur prosedur bagi objek berupa makanan atau minuman yang mudah busuk. Pelapor tidak lagi wajib membawa fisik makanan tersebut ke KPK, melainkan dapat langsung menyalurkannya untuk kemanfaatan sosial.
Sanksi Administratif bagi Pelapor Terlambat
Berdasarkan Pasal 17 ayat (3), jika pelaporan dilakukan melampaui batas waktu 30 hari kerja, atau jika gratifikasi tersebut baru dilaporkan setelah menjadi temuan pengawas internal, maka KPK akan menetapkan barang tersebut menjadi milik negara dengan catatan khusus. Catatan ini akan menyebutkan bahwa pelapor terlambat atau baru melapor setelah teraudit.
Digitalisasi dan Penguatan Peran UPG
Pasal 19 ayat (1) kini melegalkan penggunaan tanda tangan elektronik dalam Keputusan Pimpinan mengenai penetapan status gratifikasi untuk mempercepat proses birokrasi. Berdasarkan Pasal 27, UPG tidak hanya sekadar meneruskan laporan, tetapi juga memikul tanggung jawab untuk merencanakan, mengevaluasi, memberikan pelatihan internal, serta mendiseminasikan aturan pengendalian gratifikasi kepada pihak eksternal.
Ketentuan Peralihan
Pasal 32 menyatakan bahwa laporan gratifikasi yang masuk dan masih diproses sebelum 20 Januari 2026 akan tetap diselesaikan menggunakan mekanisme Peraturan KPK 2/2019. Jika terdapat penetapan status kepemilikan gratifikasi yang pelaporannya lewat dari 30 hari kerja dan laporannya diterima sebelum 20 Januari 2026, proses penyelesaiannya akan tunduk pada ketentuan Peraturan KPK 1/2026.
Penutup
Peraturan KPK 1/2026 menaikkan ambang batas nilai gratifikasi acara pribadi menjadi Rp1.500.000,00 dan pemberian antar rekan kerja menjadi Rp500.000,00, sembari meningkatkan efisiensi melalui penggunaan tanda tangan elektronik dan penyederhanaan penanganan objek makanan yang mudah rusak. Selain itu, KPK tetap memperketat kepatuhan melalui mekanisme baru pelaporan penolakan, penguatan fungsi edukasi UPG, serta penerapan sanksi administratif bagi pelapor yang terlambat atau gagal melengkapi laporan dalam tenggat waktu perbaikan yang dipersingkat menjadi 20 hari kerja.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
