Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Mengadakan Nobar di Tempat Usaha? Hati-Hati, Niat Menarik Pelanggan Bisa Berujung Gugatan dan Denda Miliaran Rupiah Akibat Pelanggaran Hak Cipta!

22 Juni 2026
Yumna Nafisah
Legal Updates
Mengadakan Nobar di Tempat Usaha? Hati-Hati, Niat Menarik Pelanggan Bisa Berujung Gugatan dan Denda Miliaran Rupiah Akibat Pelanggaran Hak Cipta!

Pendahuluan

Mengadakan nonton bareng (nobar) pertandingan sepak bola atau film layar lebar kerap menjadi strategi andalan bagi pemilik kafe, restoran, hotel, atau tempat usaha lainnya untuk menarik kerumunan pelanggan. Namun, perlu disadari bahwa menayangkan suatu konten siaran atau karya sinematografi di ruang publik untuk tujuan komersial tanpa izin resmi merupakan bentuk pelanggaran hukum.

Walaupun terdapat ketidaktahuan pelaku usaha, hal ini tidak menghapuskan tuntutan hukum. Dalam hukum, ketidaktahuan bukan alasan penghapus pidana. Asas Ignorantia legis non excusat menegaskan bahwa setiap orang dianggap tahu hukum yang berlaku, sehingga tetap dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya. Belakangan ini, pemegang hak siar resmi makin gencar melakukan pengawasan dan menindak tegas tempat usaha yang menyelenggarakan nobar ilegal melalui jalur perdata (gugatan ganti rugi) maupun pidana.

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU 28/2014”) mengatur mengenai hak penyiaran dan komersialisasi karya siaran. Berikut adalah pasal-pasal yang wajib diperhatikan oleh pelaku usaha:

Pasal 25 UU 28/2014

ayat (1): “Lembaga Penyiaran mempunyai hak ekonomi”

ayat (2): “Hak ekonomi Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan:

  1. Penyiaran ulang siaran;

  2. Komunikasi siaran;

  3. Fiksasi siaran; dan/atau

  4. Penggandaan Fiksasi siaran.”

Pasal ini menegaskan bahwa lembaga penyiaran memiliki hak ekonomi eksklusif atas siarannya. Oleh karena itu, pihak lain, termasuk pemilik kafe atau tempat usaha, dilarang menyiarkan, mempertontonkan, atau mengomunikasikan siaran kepada publik untuk tujuan komersial tanpa izin (lisensi) dari pemegang hak siar. Dalam konteks nobar, pelaku usaha wajib memiliki lisensi resmi agar tidak melanggar hak cipta atau hak terkait.

Pasal 118 ayat (1) UU 28/2014

Pasal 118 ayat (1): “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Jika tempat usaha sengaja menayangkan siaran nobar demi mencari keuntungan komersial (misal: agar pengunjung ramai membeli makanan/minuman) tanpa memiliki lisensi resmi, maka pemiliknya dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal mencapai Rp1 miliar.

Ketentuan Pencatatan Perjanjian Lisensi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (“PP 36/2018”)

Pasal 7 PP 36/2018

Pasal 7 menegaskan bahwa perjanjian lisensi wajib dilakukan pencatatan oleh Menteri Hukum dan HAM. Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya harus memuat identitas pemberi dan penerima lisensi, objek perjanjian, sifat lisensi (eksklusif atau non-eksklusif), jangka waktu, wilayah berlakunya, serta ketentuan pihak yang melakukan pembayaran biaya tahunan untuk paten. Dengan kata lain, lisensi bukan sekadar formalitas, melainkan dokumen hukum yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak secara jelas.

Implikasi Praktis

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Ketentuan dalam undang-undang di atas membawa dampak nyata dan konsekuensi bagi para pelaku usaha. Pemilik tempat usaha tidak bisa sekadar bermodalkan langganan TV kabel rumah pribadi atau streaming aplikasi personal untuk mengadakan acara nonton bersama. Mereka wajib mengurus izin atau membeli paket kemitraan komersial (Lisensi Nobar) dari pemegang hak siar resmi. 

Hak siar merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang memberikan perlindungan hukum kepada pemegang lisensi resmi. Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaan atau Produk Hak Terkait dengan syarat dan ketentuan tertentu. Salah satu mekanisme pengalihan atau pemberian hak pemanfaatan Hak Cipta maupun Hak Terkait dilakukan melalui Perjanjian Lisensi. Apabila terjadi pelanggaran terhadap hak yang diberikan berdasarkan perjanjian tersebut, pemegang lisensi hak siar dapat mengajukan pengaduan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai dasar dilakukannya penegakan hukum atas pelanggaran hak cipta yang bersangkutan.

Dengan mengantongi lisensi resmi, tempat usaha mendapatkan legalitas penuh untuk mempromosikan acara nobar secara terbuka di media sosial tanpa rasa cemas akan sidak atau tuntutan hukum. Hal ini juga meningkatkan kredibilitas dan nilai jual usaha di mata pelanggan

Risiko Hukum dan Finansial (Jika Melanggar)

  • Gugatan Perdata: Pemegang hak eksklusif atau pemegang lisensi yang sah dapat menggugat tempat usaha yang menayangkan siaran tanpa izin ke Pengadilan Niaga dan menuntut ganti rugi atas kerugian ekonomi yang timbul. Nilai ganti rugi dapat mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah, tergantung pada kerugian yang dapat dibuktikan. 

  • Sanksi Pidana: Sebelum menempuh jalur pidana, para pihak pada prinsipnya wajib terlebih dahulu menyelesaikan sengketa melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Pasal 95 ayat (4) UU Hak Cipta. Pelanggaran hak siar untuk kepentingan komersial dapat berujung pada proses pidana, termasuk penyitaan sarana yang digunakan (seperti televisi, proyektor, dan sistem suara) serta pengenaan pidana denda. Selain itu, berdasarkan Pasal 120 UU 28/2014 tentang Hak Cipta, tindak pidana hak cipta merupakan delik aduan, artinya proses pidana hanya dapat dilakukan setelah adanya pengaduan dari pihak yang haknya dirugikan.

Saran 

Untuk menghindari ancaman denda dan masalah hukum, langkah-langkah berikut ini dapat dilakukan oleh pelaku usaha:

  • Cek Pemegang Hak Siar Resmi: Sebelum merencanakan nobar (misalnya turnamen sepak bola besar, ajang balap, atau film tertentu), cari tahu lembaga atau perusahaan mana yang memegang hak siar eksklusif di wilayah Indonesia.

  • Ajukan Lisensi Komersial: Hubungi pihak distributor atau pemegang hak siar tersebut untuk membeli "Paket Komersial" atau izin penayangan publik (public viewing license). Jangan berasumsi bahwa akun premium pribadi (seperti langganan aplikasi streaming di HP/tablet) boleh ditayangkan di layar lebar untuk umum.

  • Gunakan Petunjuk Akses Resmi: Penuhi kewajiban administratif sesuai prosedur pendaftaran yang disediakan oleh pemegang lisensi. Biasanya, pihak pemegang hak siar akan memberikan sertifikat atau umbul-umbul resmi sebagai tanda tempat usaha Anda telah terverifikasi sebagai mitra resmi.

  • Edukasi Karyawan: Pastikan staf atau manajer operasional kafe/tempat usaha mengetahui aturan ini agar tidak sembarangan mengubah saluran TV ke siaran yang tidak berizin komersial saat ada permintaan dari pelanggan.

Penutup

Hak Cipta dan hak siar memperoleh perlindungan hukum yang kuat di Indonesia untuk melindungi nilai ekonomi karya kreatif dan hak para pemegangnya. Oleh karena itu, penggunaan tayangan atau siaran dalam kegiatan usaha harus didukung oleh izin atau lisensi yang sah. Kepatuhan ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah penting untuk menghindari risiko hukum, sanksi perdata maupun pidana, serta kerugian finansial dan reputasional. Selain itu, kepemilikan lisensi yang sesuai juga mencerminkan komitmen pelaku usaha terhadap praktik bisnis yang profesional, etis, dan bertanggung jawab.

 

Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis

Langganan Gratis

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.