Legal Updates

Mengenal Klasifikasi Lini Usaha Asuransi yang Diatur PADK OJK Nomor 46 Tahun 2025

21/1/2026
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Mengenal Klasifikasi Lini Usaha Asuransi yang Diatur PADK OJK Nomor 46 Tahun 2025

Pendahuluan

Pada 23 Desember 2025, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) mengeluarkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/PADK.05/2025 tentang Lini Usaha Asuransi Umum, Asuransi Umum Syariah, Asuransi Jiwa, dan Asuransi Jiwa Syariah (“PADK OJK 46/2025”). Peraturan ini mengatur klasifikasi lini usaha yang wajib diterapkan oleh perusahaan asuransi umum, asuransi umum syariah, asuransi jiwa, dan asuransi jiwa syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya.

PADK OJK 46/2025 melaksanakan amanat Pasal 3A ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36 Tahun 2024. OJK memandang perlu menetapkan standar yang jelas untuk lini usaha asuransi guna menciptakan keseragaman dan ketertiban dalam penyelenggaraan usaha perasuransian, serta memastikan setiap produk asuransi dikelompokkan sesuai dengan karakteristik risiko yang dikelola.

 

Ketentuan Penting

Klasifikasi Lini Usaha Asuransi Umum dan Asuransi Umum Syariah 

PADK OJK 46/2025 menetapkan bahwa kegiatan usaha Perusahaan Asuransi Umum dan Asuransi Umum Syariah harus terselenggara sesuai dengan 21 (dua puluh satu) jenis lini usaha berikut ini:

1. Asuransi Harta Benda (Property) 

Lini usaha ini menjamin risiko kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat, dan asap (FLEXAS). Produk ini dapat diperluas untuk mencakup risiko gempa bumi, terorisme/sabotase, gangguan usaha (business interruption) akibat kerusakan fisik, hingga bencana katastropik.

2. Asuransi Kendaraan Bermotor (Motor Vehicle) 

Memberikan pelindungan atas kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor, baik berupa tabrakan, pencurian, maupun terperosok. Jenis pertanggungan dibagi dua, yakni Comprehensive (komprehensif) dan Total Loss Only (kerugian total saja). Lini ini juga dapat mencakup perluasan risiko bencana alam serta kecelakaan diri bagi pengemudi dan penumpang.

3. Asuransi Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TPL) Kendaraan Bermotor 

Produk ini khusus memberikan pelindungan finansial kepada pemilik kendaraan atas kewajiban hukum untuk membayar ganti rugi kepada pihak ketiga akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraannya.

4. Asuransi Pengangkutan (Cargo) 

Menjamin risiko kerusakan atau kehilangan barang selama proses pengiriman (darat, laut, udara, multimoda), mencakup risiko kecelakaan transportasi hingga kebakaran.

5. Asuransi Rangka Kapal (Marine Hull) 

Memberikan ganti rugi atas kerusakan kapal akibat risiko laut (perils of the sea), seperti cuaca buruk, tabrakan, kandas, tenggelam, hingga pembajakan dan kelalaian kru.

6. Asuransi Tanggung Gugat Marine (Marine Liability) 

Melindungi tertanggung dari kewajiban hukum kepada pihak ketiga akibat pengoperasian kapal. Sub-klasifikasinya meliputi tanggung jawab perbaikan kapal (Ship Repairer's Liability), perlindungan pemilik kapal (Protection and Indemnity), penyewa kapal (Charterer's Liability), hingga pengelola pelabuhan (Terminal Operator’s Liability).

7. Asuransi Rangka Pesawat (Aviation Hull) 

Menjamin kerugian pada rangka dan mesin pesawat terbang. Lini ini mencakup tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (Aviation Liability) dan tanggung jawab terhadap penumpang (Passenger Liability).

8. Asuransi Satelit (Satellite) 

Memberikan pelindungan atas kerusakan satelit, mulai dari fase peluncuran, saat di orbit, hingga tanggung jawab hukum pihak ketiga.

9. Asuransi Energi Onshore (Minyak dan Gas) 

Menjamin risiko kerusakan pada kegiatan industri energi yang beroperasi di daratan, termasuk kebakaran, ledakan, dan gangguan operasional.

10. Asuransi Energi Offshore (Minyak dan Gas) 

Memberikan pelindungan khusus atas instalasi serta operasi eksplorasi dan produksi energi yang berlokasi di wilayah laut.

11. Asuransi Rekayasa (Engineering) 

Melindungi risiko kerusakan material selama masa pembangunan atau pada mesin. Lini ini dibagi dua kelompok:

  • Proyek: Seperti Contractor All Risk (konstruksi bangunan) dan Erection All Risk (pemasangan instalasi).
  • Nonproyek: Seperti asuransi peralatan elektronik, kerusakan mesin (Machinery Breakdown), dan alat berat (Heavy Equipment).

12. Asuransi Tanggung Gugat (Liability) 

Menjamin tertanggung dari tuntutan hukum pihak ketiga. Jenisnya sangat beragam, antara lain:

  • Comprehensive General Liability: Tuntutan umum terkait operasional bisnis.
  • Employer's Liability: Tuntutan pekerja kepada pemberi kerja.
  • Product Liability: Ganti rugi akibat produk cacat yang merugikan konsumen.
  • Directors and Officers Liability: Melindungi direksi/komisaris dari tuntutan atas tindakan dalam jabatannya.
  • Medical Malpractice Liability: Melindungi tenaga medis dari tuntutan malpraktik.

13. Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident) 

Memberikan santunan jika tertanggung mengalami kecelakaan yang menyebabkan kematian, cacat, atau memerlukan biaya perawatan.

14. Asuransi Kesehatan (Health) 

Memberikan pelindungan atas biaya kesehatan fisik atau penyakit kritis. Mekanisme penggantiannya bisa berupa Indemnity (sesuai plafon) atau Managed Care (layanan terintegrasi preventif hingga kuratif).

15. Asuransi Kredit/Pembiayaan Syariah 

Menjamin risiko kegagalan debitur dalam melunasi kewajiban finansialnya kepada kreditur (bank/lembaga pembiayaan).

16. Asuransi Kredit Perdagangan (Trade Credit) 

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Melindungi penjual barang/jasa dari risiko gagal bayar pembeli dalam transaksi perdagangan tempo (account receivable).

17. Suretyship / Suretyship Syariah 

Produk penjaminan atas kemampuan principal (kontraktor) melaksanakan kewajiban kepada obligee (pemilik proyek). Contohnya adalah Surety Bond untuk proyek dan Customs Bond untuk bea cukai.

18. PAYDI (Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi) 

Produk yang memberikan perlindungan risiko sekaligus manfaat investasi (biasanya kematian akibat kecelakaan diri). Biaya akuisisinya dapat dikenakan di awal (Front End Loading) atau di akhir (Back End Loading).

19. Asuransi Perjalanan (Travel) 

Melindungi risiko selama perjalanan domestik/internasional, mencakup kecelakaan, biaya medis, keterlambatan pesawat, hingga kehilangan bagasi.

20. Asuransi Barang Bergerak (Moveable All Risk) 

Menjamin harta benda yang dapat berpindah (seperti barang elektronik) dari risiko kerusakan tiba-tiba atau kecelakaan.

21. Asuransi Aneka (Miscellaneous) 

Menampung produk unik lainnya, seperti Asuransi Hole in One (hadiah golf), Asuransi Reklame (billboard), Burglary Insurance (pencurian dengan kerusakan), dan Money Insurance (uang dalam penyimpanan/pengiriman).

 

Klasifikasi Lini Usaha Asuransi Jiwa dan Asuransi Jiwa Syariah 

PADK OJK 46/2025 juga mewajibkan Perusahaan Asuransi Jiwa dan Jiwa Syariah untuk mengelompokkan produknya ke dalam 13 (tiga belas) lini usaha berikut:

1. Asuransi Ekawarsa 

Produk jiwa dengan masa perlindungan 1 (satu) tahun atau kurang, yang dapat diperbaharui (renewable).

2. Asuransi Kematian Berjangka (Term Life) 

Produk jiwa yang memberikan manfaat jika tertanggung meninggal dalam periode tertentu yang lebih dari 1 (satu) tahun.

3. Asuransi Dwiguna (Endowment) 

Produk yang memberikan manfaat dalam dua kondisi, yaitu jika tertanggung meninggal dalam masa asuransi, atau jika tertanggung tetap hidup hingga kontrak berakhir (mendapat nilai tunai).

4. Asuransi Dwiguna Kombinasi 

Varian endowment yang memberikan pelindungan jiwa serta manfaat nilai tunai yang dapat dibayarkan secara bertahap dalam beberapa periode.

5. Asuransi Seumur Hidup (Whole Life) 

Memberikan pelindungan jiwa seumur hidup atau maksimal hingga usia 100 tahun.

6. Asuransi Seumur Hidup Kombinasi 

Produk seumur hidup yang juga memberikan manfaat nilai tunai atau tabungan selama polis aktif.

7. Asuransi Anuitas Umum 

Produk yang memberikan pembayaran berkala. Jenisnya meliputi:

  • Immediate Annuity: Pembayaran dimulai segera (satu periode setelah pembelian).
  • Deferred Annuity: Pembayaran ditunda beberapa waktu (biasanya untuk masa pensiun).
  • Joint and Survivor Annuity: Pembayaran terus berlanjut sampai kedua orang yang ditunjuk (pasangan) meninggal dunia.

8. Asuransi Anuitas Dana Pensiun 

Memberikan penghasilan berkala setelah peserta pensiun. Pembayarannya bisa bersifat Tetap (Fixed), Variabel (mengikuti hasil investasi), atau Indeks (mengikuti inflasi/pasar).

9. Asuransi Kecelakaan Diri 

Sama seperti pada asuransi umum, produk ini menjamin risiko kematian, cacat tetap, dan biaya medis akibat kecelakaan.

10. Asuransi Kesehatan (Health) 

Produk ini melindungi kondisi kesehatan fisik dan penyakit kritis. Menggunakan prinsip penggantian Indemnity (sesuai plafon) atau Managed Care (layanan terstruktur).

11. Asuransi Jiwa Kredit/Pembiayaan Syariah 

Produk jiwa yang dikaitkan dengan pelunasan utang debitur kepada kreditur jika debitur meninggal dunia.

12. PAYDI (Asuransi Jiwa Unit Link) 

Produk yang menggabungkan perlindungan kematian (alami/kecelakaan) dengan hasil investasi. Sama seperti asuransi umum, biaya akuisisi dapat berupa Front End Loading (biaya di awal) atau Back End Loading (biaya di akhir).

13. Asuransi Lainnya Lini usaha yang menampung produk asuransi jiwa selain 12 kategori di atas.

 

Ketentuan Asuransi Kesehatan (Health) 

Lini usaha asuransi kesehatan, baik pada asuransi umum maupun jiwa, mencakup perlindungan kondisi fisik atau penyakit kritis (critical illness). Dalam pelaksanaannya, perusahaan asuransi menerapkan dua prinsip mekanisme penggantian biaya:

  • Prinsip Indemnity: Perusahaan membayarkan penggantian biaya sesuai plafon yang tercantum dalam polis.
  • Prinsip Managed Care: Mengintegrasikan pembiayaan dan penyediaan perawatan secara komprehensif mulai dari promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, hingga paliatif secara berjenjang.

Penutup 

PADK OJK 46/2025 34 lini usaha asuransi (21 untuk asuransi umum dan 13 untuk asuransi jiwa) yang wajib dipatuhi oleh pelaku usaha. Dengan adanya rincian teknis yang sangat spesifik ini, perusahaan asuransi dapat segera memastikan setiap produk yang dijual telah diklasifikasikan dengan tepat sesuai definisi regulasi ini.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.