PADG 24/2026: Penguatan Peran Renminbi Clearing Bank dalam Transaksi Bilateral Indonesia – Tiongkok
Pendahuluan
Pada 14 Agustus 2026, Bank Indonesia (“BI”) menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Tiongkok Menggunakan Rupiah dan Renminbi melalui Bank (“PADG 24/2026”). PADG 24/2026 dibentuk untuk melakukan penyesuaian ketentuan mengenai penyelesaian transaksi bilateral antara Indonesia dan Tiongkok, khususnya melalui penguatan peran bank yang ditunjuk sebagai penyelenggara kliring renminbi (Renminbi Clearing Bank) di Indonesia.
PADG 24/2026 merupakan bagian dari upaya BI untuk meningkatkan penggunaan mata uang lokal dalam transaksi bilateral guna mendukung pencapaian dan pemeliharaan stabilitas nilai Rupiah. Selain itu, pengaturan tersebut diarahkan untuk mendukung terwujudnya pasar uang dan pasar valuta asing yang modern dan maju, antara lain melalui penguatan penggunaan renminbi dalam berbagai instrumen transaksi pasar serta dukungan kelembagaan kliring renminbi yang kuat di tingkat domestik.
Perbandingan
PADG 24/2026 melakukan perubahan dan penambahan sejumlah ketentuan dalam PADG 17/2025, khususnya terkait mekanisme pembukaan rekening kliring, penguatan peran Renminbi Clearing Bank, serta kewajiban operasional dan sanksi administratif yang berlaku dalam penyelenggaraan kliring renminbi. Adapun perbandingan ketentuan antara PADG 24/2026 dan PADG 17/2025 dapat diuraikan sebagai berikut:
|
Aspek |
PADG 24/2026 |
PADG 17/2025 |
|
Pembukaan Rekening Kliring |
Selain membuka rekening khusus Special Purpose Non-Resident Account CNY (“SNA CNY”) pada Bank ACCD Tiongkok, Bank ACCD Indonesia juga diwajibkan membuka Rekening Kliring Renminbi pada Renminbi Clearing Bank. Bank ACCD (Appointed Cross-Currency Dealer) merupakan bank yang ditunjuk untuk melakukan penyelesaian kegiatan dan transaksi keuangan tertentu dalam rangka pelaksanaan Transaksi Bilateral Rupiah dan Renminbi. |
Bank ACCD Indonesia hanya diwajibkan membuka rekening khusus SNA CNY pada Bank ACCD Tiongkok. |
|
Peran Penyelenggara Kliring (Renminbi Clearing Bank) |
Bank ACCD Indonesia kini dapat berperan secara legal sebagai Renminbi Clearing Bank, dengan kewajiban memperoleh rekomendasi tertulis dari Bank Indonesia serta penetapan resmi dari People's Bank of China. |
Belum memuat payung hukum secara spesifik mengenai pengangkatan, penetapan, maupun peran operasional Bank ACCD Indonesia sebagai Renminbi Clearing Bank. |
|
Kewajiban Operasional & Sanksi Administratif |
Renminbi Clearing Bank diwajibkan menyusun rule book, menyediakan likuiditas CNY/CNH, dan patuh terhadap pelaporan ketat dengan ancaman sanksi teguran hingga penghentian aktivitas pasar valas. |
Hanya mengatur kewajiban pelaporan berkala transaksi bilateral dan posisi pembiayaan, tanpa adanya aturan spesifik mengenai penyusunan rule book kliring dan sanksi operasional terkait penyelenggaraan kliring. |
Ketentuan Penting
-
Kualifikasi dan Penetapan Renminbi Clearing Bank
Sebagaimana diatur dalam penyisipan Pasal 49A dan Pasal 49B, Bank ACCD Indonesia dapat berperan sebagai Renminbi Clearing Bank untuk mendukung pengembangan Pasar Uang dalam CNY dan/atau CNH serta Pasar Valuta Asing dalam CNY dan/atau CNH terhadap IDR. Dalam menjalankan peran tersebut, Bank ACCD Indonesia wajib memperoleh rekomendasi dari Bank Indonesia dan penetapan dari People’s Bank of China sebagai Renminbi Clearing Bank.
-
Kewajiban Penyusunan Rule Book dan Persetujuan Dewan Komisaris
Sebagaimana diatur dalam Pasal 49J sampai dengan Pasal 49L, Renminbi Clearing Bank wajib menyusun ketentuan dan prosedur (rule book) penyelenggaraan Renminbi Clearing Bank yang paling sedikit memuat ketentuan mengenai kepesertaan, aktivitas yang difasilitasi dan/atau dilayani, biaya penyelenggaraan, mekanisme dan tata cara pelaksanaan kliring dan setelmen, serta penerapan manajemen risiko. Dalam penyusunannya, Renminbi Clearing Bank wajib melakukan konsultasi dengan Bank Indonesia dengan mengajukan surat permohonan konsultasi yang ditandatangani paling sedikit oleh 1 (satu) orang anggota direksi beserta rancangan rule book. Setelah proses konsultasi selesai, rule book wajib memperoleh persetujuan paling sedikit 1 (satu) orang anggota dewan komisaris sebelum diberlakukan kepada peserta Renminbi Clearing Bank.
-
Kewajiban Pemenuhan Likuiditas dan Pelaksanaan Aktivitas
Sebagaimana diatur dalam Pasal 49O dan Pasal 49P, Renminbi Clearing Bank memiliki peran dalam mendukung pengembangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing melalui pemenuhan kebutuhan likuiditas CNY dan/atau CNH, penyediaan sarana dan prasarana penyelenggaraan Renminbi Clearing Bank, serta penyediaan instrumen terkait penempatan dan/atau pembiayaan dalam CNY dan/atau CNH. Dalam melaksanakan aktivitas tersebut, Renminbi Clearing Bank wajib menyediakan likuiditas CNY dan/atau CNH kepada peserta, memastikan penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan ketentuan dan prosedur (rule book) yang telah ditetapkan, serta memenuhi kewajiban lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
-
Ekstensifikasi Sistem Pelaporan dan Laporan Insidental
Melalui perubahan Pasal 51 dan penyisipan Pasal 55A, kewajiban pelaporan Bank ACCD Indonesia diperluas, antara lain mencakup laporan penerbitan dan penampilan kuotasi harga CNY atau CNH terhadap IDR pada sarana penyedia informasi, serta bagi Bank ACCD Indonesia yang berperan sebagai Renminbi Clearing Bank, laporan pelaksanaan kegiatan Renminbi Clearing Bank yang disampaikan kepada People’s Bank of China dalam bahasa Indonesia dan laporan lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Selain itu, Renminbi Clearing Bank wajib menyampaikan laporan insidental kepada Bank Indonesia, antara lain terkait pengenaan sanksi dan/atau evaluasi dari People’s Bank of China paling lambat 5 (lima) Hari setelah pengenaan sanksi dan/atau evaluasi, serta permintaan atau penyampaian data dan/atau informasi insidental paling lambat 20 (dua puluh) Hari sejak permintaan atau penyampaian tersebut. Renminbi Clearing Bank juga wajib menyampaikan laporan insidental lainnya sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Ketentuan Peralihan
Pasal II mengatur perlakuan terhadap Bank ACCD Indonesia yang telah memperoleh penetapan atau rekomendasi sebagai Renminbi Clearing Bank sebelum Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai berlaku. Bank ACCD Indonesia yang telah memperoleh penetapan dari People’s Bank of China ditetapkan sebagai Lembaga Pendukung PUVA dan wajib menginformasikan penetapan tersebut serta menyampaikan bukti penetapannya kepada Bank Indonesia paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai berlaku. Sementara itu, Bank ACCD Indonesia yang telah memperoleh rekomendasi dari Bank Indonesia tetap diakui sebagai Bank ACCD Indonesia yang telah memperoleh rekomendasi sebagai Renminbi Clearing Bank, sedangkan bank yang telah mengajukan permohonan rekomendasi tetapi belum memperoleh rekomendasi wajib memenuhi ketentuan pengajuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini.
Selain itu, kewajiban penyampaian laporan penerbitan dan penampilan kuotasi harga CNY atau CNH terhadap IDR pada sarana penyedia informasi mulai berlaku pada 2 November 2026 dengan menggunakan periode data bulan Oktober 2026. Adapun kewajiban penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan Renminbi Clearing Bank kepada People’s Bank of China mulai berlaku sejak ketentuan dan prosedur (rule book) diberlakukan kepada peserta Renminbi Clearing Bank, dengan menggunakan periode data pada bulan yang sama dengan diberlakukannya rule book tersebut.
Penutup
PADG 24/2026 memperkuat kerangka pengaturan penyelesaian transaksi bilateral antara Indonesia dan Tiongkok melalui pengembangan peran Renminbi Clearing Bank di Indonesia. Pengaturan tersebut tidak hanya memberikan landasan hukum bagi Bank ACCD Indonesia untuk menjalankan fungsi sebagai Renminbi Clearing Bank, tetapi juga menetapkan persyaratan penetapan, tata kelola penyelenggaraan kliring, kewajiban penyediaan likuiditas, serta penguatan sistem pelaporan dan pengawasan oleh Bank Indonesia.
Dengan adanya penguatan kelembagaan dan kewajiban operasional tersebut, Bank ACCD Indonesia yang berperan sebagai Renminbi Clearing Bank perlu memastikan pemenuhan seluruh ketentuan yang diatur dalam PADG 24/2026, termasuk penyusunan dan pemberlakuan rule book, penyediaan likuiditas, serta pemenuhan kewajiban pelaporan kepada Bank Indonesia.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan
Learning
Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.
Templates
Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.
Webinar Recording
Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.
Online Class
Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.
Compliance
Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.
Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.