Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Pasien BPJS Meninggal Setelah Menunggu di IGD: Menakar Tanggung Jawab Rumah Sakit dan Etika Nakes di Ruang Digital

14 Agustus 2026
Nadia Nurul Ramdhanty, S.H
Legal Updates
Pasien BPJS Meninggal Setelah Menunggu di IGD: Menakar Tanggung Jawab Rumah Sakit dan Etika Nakes di Ruang Digital

Pendahuluan

Kasus keluhan pasien BPJS mengenai lamanya waktu tunggu di instalasi gawat darurat kembali membuka perdebatan mengenai sejauh mana rumah sakit wajib menjamin ketersediaan pelayanan bagi pasien, khususnya ketika fasilitas yang dibutuhkan memiliki kapasitas terbatas. Perdebatan tersebut menjadi semakin kompleks setelah pasien yang bersangkutan dikabarkan meninggal dunia beberapa hari setelah menyampaikan keluhannya melalui media sosial.

Kasus ini bermula ketika Yurizal Tri Chaerawan mengeluhkan lamanya waktu tunggu kamar rawat inap hingga sekitar delapan jam di IGD RSCM melalui platform Threads pada 22 Juli 2026. Setelah Yurizal dikabarkan meninggal dunia pada 31 Juli 2026, Kementerian Kesehatan memberikan klarifikasi bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan keterbatasan kapasitas ruang High Care Unit (HCU) yang dibutuhkan pasien, dan bukan semata-mata karena tidak adanya penanganan medis.

Di tengah perkembangan tersebut, persoalan kemudian bergeser ke dimensi lain. Sejumlah tenaga kesehatan diketahui memberikan komentar di media sosial yang dinilai tidak menunjukkan empati terhadap keluhan pasien. Respons tersebut menimbulkan pertanyaan tersendiri mengenai batas profesionalisme tenaga kesehatan di ruang digital: apakah kewajiban menjaga etika profesi hanya berlaku ketika seorang tenaga kesehatan sedang memberikan pelayanan di fasilitas kesehatan, ataukah juga melekat ketika yang bersangkutan berinteraksi di media sosial?

Dengan demikian, kasus ini setidaknya perlu dibaca melalui dua persoalan hukum yang berbeda. Pertama, apakah lamanya waktu tunggu pasien dapat serta-merta dikategorikan sebagai kelalaian atau pelanggaran hukum oleh rumah sakit? Kedua, bagaimana kedudukan komentar tenaga kesehatan di media sosial apabila komentar tersebut dianggap merendahkan atau tidak menghormati martabat pasien?

Hak Pasien BPJS dan Kewajiban Rumah Sakit

Persoalan pertama yang perlu dibedakan adalah antara keterlambatan pelayanan akibat kelalaian dan keterlambatan yang terjadi karena keterbatasan kapasitas fasilitas kesehatan.

Secara hukum, pasien memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu sebagaimana diatur dalam Pasal 276 huruf c UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang berbunyi:

“Pasien berhak mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu”

Di sisi lain, Pasal 189 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur beberapa kewajiban Rumah Sakit yang relevan dengan persoalan ini, yaitu:

Pasal 189 ayat (1) huruf b

“Rumah Sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminatif, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit.”

Pasal 189 ayat (1) huruf g

“Rumah Sakit wajib membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan dalam melayani Pasien.”

Pasal 189 ayat (1) huruf m

"Rumah Sakit wajib menghormati dan melindungi hak-hak Pasien."

Dengan demikian, berdasarkan ketentuan tersebut, Rumah Sakit tidak hanya berkewajiban memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminatif, dan efektif, tetapi juga wajib membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu Pelayanan Kesehatan sebagai acuan dalam melayani Pasien, serta menghormati dan melindungi hak-hak Pasien.

Namun, adanya waktu tunggu yang panjang tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa rumah sakit telah melakukan kelalaian. Untuk sampai pada kesimpulan tersebut, perlu dilihat terlebih dahulu bagaimana kondisi pasien ketika datang, tindakan medis apa yang telah diberikan, fasilitas apa yang dibutuhkan, apakah fasilitas tersebut tersedia, serta bagaimana keputusan medis diambil oleh tenaga kesehatan yang menangani pasien.

Dalam konteks kasus Yurizal, Kementerian Kesehatan menyebut keterbatasan kapasitas HCU sebagai faktor yang menyebabkan pasien harus menunggu. Apabila fakta tersebut terbukti, persoalan hukumnya menjadi berbeda dengan keadaan ketika pasien tidak memperoleh penanganan karena kelalaian atau pengabaian.

Dengan demikian, waktu tunggu yang lama bukan satu-satunya parameter untuk menentukan ada atau tidaknya kelalaian medis. Hubungan antara keterlambatan, standar pelayanan, tindakan tenaga kesehatan, dan kondisi klinis pasien perlu dibuktikan secara objektif.

Hal tersebut juga penting dalam menentukan apakah suatu peristiwa dapat berkembang menjadi sengketa perdata. Pasal 1365 KUHPerdata memberikan dasar bagi gugatan atas perbuatan melawan hukum, yang berbunyi:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Harus terdapat dasar pembuktian mengenai adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal antara perbuatan tersebut dengan kerugian yang ditimbulkan.

Karena itu, apabila keluarga pasien hendak menilai adanya kelalaian rumah sakit, pertanyaan hukumnya bukan sekadar “mengapa pasien harus menunggu?”, tetapi juga “apakah waktu tunggu tersebut merupakan akibat dari pelanggaran standar pelayanan atau merupakan konsekuensi dari keterbatasan fasilitas yang secara medis dan administratif telah ditangani sesuai ketentuan?”

Etika Tenaga Kesehatan Tidak Berhenti di Ruang Praktik

Persoalan kedua memiliki karakter yang berbeda. Jika persoalan waktu tunggu berkaitan dengan sistem pelayanan dan tindakan medis, komentar tenaga kesehatan di media sosial berkaitan dengan profesionalisme dan etika individu.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menempatkan penegakan disiplin profesi sebagai bagian dari upaya mendukung profesionalitas tenaga medis dan tenaga kesehatan. Pasal 304 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyatakan:

“Dalam rangka mendukung profesionalitas Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, perlu diterapkan penegakan disiplin profesi.”

Ketentuan tersebut menjadi dasar bahwa profesionalitas Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tidak hanya berkaitan dengan kompetensi dalam memberikan pelayanan kesehatan, tetapi juga mencakup kepatuhan terhadap disiplin profesi yang berlaku.

Dalam konteks media sosial, persoalannya menjadi lebih kompleks karena tenaga kesehatan tetap dapat dikenali publik melalui profesi yang melekat pada dirinya. Meskipun suatu komentar dibuat di luar jam kerja dan bukan dalam kapasitas memberikan pelayanan medis secara langsung, komentar tersebut tetap dapat dinilai dari perspektif kepantasan dan profesionalisme apabila berkaitan dengan pasien atau profesi kesehatan.

Namun demikian, tidak setiap komentar yang dianggap tidak pantas otomatis merupakan tindak pidana. Di sini perlu dibedakan antara pelanggaran etik atau disiplin profesi dengan pelanggaran hukum pidana.

Pelanggaran etika dapat dinilai melalui mekanisme disiplin profesi dan ketentuan internal yang berlaku. Sementara itu, apabila suatu komentar memenuhi unsur penghinaan atau pencemaran nama baik melalui sistem elektronik, ketentuan pidana dalam UU ITE dapat menjadi relevan.

Dengan kata lain, keberadaan komentar yang dianggap tidak berempati perlu dinilai secara proporsional: apa isi pernyataannya, kepada siapa ditujukan, dalam konteks apa disampaikan, serta apakah memenuhi unsur pelanggaran hukum tertentu.

Apakah Komentar Nakes di Media Sosial Dapat Dipidana?

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang ITE mengatur ketentuan mengenai penyerangan kehormatan atau nama baik melalui sistem elektronik. Pasal 27A UU ITE menjadi salah satu ketentuan yang dapat dipertimbangkan apabila terdapat dugaan perbuatan tersebut dilakukan melalui media elektronik

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 berbunyi:

“Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.”

Ketentuan tersebut kemudian menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi. Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024, Mahkamah memberikan pemaknaan terhadap ketentuan Pasal 27A, antara lain dengan menegaskan bahwa ketentuan tersebut harus ditujukan terhadap perbuatan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, bukan terhadap lembaga pemerintah, institusi, korporasi, profesi, atau kelompok tertentu. Putusan tersebut juga menegaskan bahwa norma tersebut berkaitan dengan delik aduan, sehingga penerapannya memiliki batasan tertentu dan tidak dapat digunakan secara sembarangan terhadap setiap pernyataan yang dianggap merugikan.

Dengan demikian, penerapan Pasal 27A tidak cukup hanya didasarkan pada anggapan bahwa suatu komentar bersifat kasar, sinis, atau tidak berempati. Perlu dilihat apakah pernyataan tersebut memenuhi unsur penyerangan kehormatan atau nama baik dengan cara menuduhkan suatu hal, dilakukan dengan maksud agar diketahui umum, serta disampaikan dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik melalui Sistem Elektronik.

Namun, penerapan Pasal 27A UU ITE tidak dapat didasarkan semata-mata pada penilaian bahwa suatu komentar bersifat kasar, sinis, atau tidak menunjukkan empati. Ketentuan tersebut memiliki unsur-unsur yang harus dibuktikan, termasuk adanya kesengajaan untuk menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dan maksud agar tuduhan tersebut diketahui umum melalui Sistem Elektronik.

Karena itu, perlu dibedakan antara komentar yang dinilai tidak pantas dari perspektif etika profesi dengan pernyataan yang secara hukum memenuhi unsur penyerangan kehormatan atau nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A UU ITE. Tidak setiap pernyataan yang dianggap tidak beretika secara otomatis dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Pembedaan tersebut menjadi penting karena pertanggungjawaban etik dan disiplin profesi memiliki mekanisme yang berbeda dengan pertanggungjawaban pidana. Suatu komentar dapat saja dinilai melanggar etika atau disiplin profesi tanpa dengan sendirinya memenuhi unsur tindak pidana dalam Pasal 27A UU ITE. Sebaliknya, apabila suatu pernyataan memenuhi seluruh unsur tindak pidana yang dipersyaratkan, status seseorang sebagai tenaga kesehatan tidak dengan sendirinya memberikan kekebalan hukum atas perbuatan yang dilakukan di ruang digital.

Dengan demikian, profesi tidak memberikan kekebalan hukum di ruang digital, tetapi penerapan hukum pidana tetap harus didasarkan pada unsur tindak pidana yang konkret, bukti yang memadai, serta batasan sebagaimana dimaknai dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Bentuk Pertanggungjawaban yang Dapat Timbul

Kasus ini dapat menimbulkan beberapa bentuk pertanggungjawaban hukum yang berbeda. Setiap jalur memiliki dasar hukum, mekanisme, dan standar pembuktian masing-masing.

1. Disiplin Profesi dan Sanksi Internal

Tenaga kesehatan yang terbukti melanggar disiplin profesi dapat menjalani proses penegakan disiplin sesuai ketentuan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain itu, rumah sakit juga dapat menjatuhkan sanksi internal apabila perilaku tenaga kesehatan bertentangan dengan kode etik atau peraturan institusi.

2. Potensi Jalur Pidana

Dalam perkembangan kasus ini, keluarga melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menempuh langkah hukum berupa laporan polisi, pengaduan masyarakat, hingga somasi terhadap komentar yang dibuat di media sosial. Dasar pidana yang dapat dipertimbangkan adalah Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang UU ITE, apabila komentar tersebut memenuhi unsur penyerangan kehormatan atau nama baik melalui sistem elektronik.

3. Potensi Gugatan Perdata

Apabila dapat dibuktikan adanya hubungan sebab akibat antara keterlambatan penanganan dengan kerugian yang dialami pasien, keluarga juga berpotensi mengajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum. Namun, klaim tersebut tetap mensyaratkan pembuktian mengenai kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal.

Dengan demikian, satu peristiwa dapat melahirkan lebih dari satu bentuk pertanggungjawaban hukum. Jalur disiplin, pidana, dan perdata tidak saling menggantikan, melainkan dinilai berdasarkan unsur dan pembuktian yang berbeda.

Implikasi Praktis bagi Rumah Sakit, Tenaga Kesehatan, dan Keluarga Pasien

  • Bagi Rumah Sakit

Kasus ini menunjukkan pentingnya membedakan antara kewajiban memberikan pelayanan dengan keterbatasan kapasitas fasilitas. Rumah sakit tetap harus memastikan bahwa pasien memperoleh penanganan sesuai kondisi medis dan standar pelayanan. Namun, keterbatasan tempat atau fasilitas tertentu perlu dinilai berdasarkan kondisi konkret dan langkah yang telah dilakukan rumah sakit untuk mengatasinya.

  • Bagi Tenaga Kesehatan

Ruang digital tidak dapat sepenuhnya dipisahkan dari tanggung jawab profesional. Media sosial memang merupakan ruang pribadi, tetapi ketika identitas profesi melekat dan konten yang dibuat berkaitan dengan pasien atau profesi kesehatan, tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi etik, disiplin, bahkan hukum.

  • Bagi Keluarga Pasien

Terdapat beberapa jalur yang secara teoritis dapat ditempuh apabila terdapat dugaan pelanggaran. Namun, setiap jalur memerlukan dasar pembuktian yang berbeda. Dugaan kelalaian rumah sakit harus dibuktikan melalui hubungan antara tindakan atau kelalaian dengan kerugian yang terjadi. Demikian pula, dugaan tindak pidana terhadap komentar di media sosial harus diuji berdasarkan unsur tindak pidana yang relevan.

Dengan demikian, langkah hukum sebaiknya tidak hanya didasarkan pada kemarahan publik, tetapi pada bukti, kronologi, rekam medis, standar pelayanan, serta substansi pernyataan yang dipersoalkan.

Apa yang Perlu Dievaluasi?

Kasus ini menunjukkan bahwa persoalan pelayanan kesehatan tidak hanya berkaitan dengan tindakan medis, tetapi juga dengan kesiapan sistem dan profesionalitas tenaga kesehatan. Karena itu, pemerintah dan institusi kesehatan perlu mengevaluasi kapasitas pelayanan, khususnya pada fasilitas dengan tingkat kebutuhan tinggi seperti IGD dan HCU, karena ketersediaan tempat tidak semata-mata merupakan persoalan administratif, tetapi dapat memengaruhi kecepatan dan kesinambungan pelayanan pasien. Di sisi lain, pemahaman tenaga kesehatan mengenai etika di ruang digital juga perlu diperkuat. Profesionalisme tidak berhenti ketika pelayanan di fasilitas kesehatan selesai, tetapi tetap melekat ketika tenaga kesehatan berinteraksi dengan masyarakat melalui media sosial. Apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin atau etika, penegakannya perlu dilakukan secara objektif, transparan, dan berbasis bukti, bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, melainkan untuk menjaga standar profesional dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi kesehatan.

Penutup

Kasus Yurizal menunjukkan bahwa satu peristiwa kesehatan dapat melahirkan dua persoalan hukum yang berbeda. Lamanya waktu tunggu pasien perlu dinilai dari standar pelayanan, kondisi medis, ketersediaan fasilitas, dan hubungan kausal dengan akibat yang terjadi, sementara komentar tenaga kesehatan di media sosial perlu dinilai dari perspektif etika, disiplin profesi, serta, apabila memenuhi unsur, ketentuan hukum pidana. Karena itu, keterbatasan sistem pelayanan tidak dapat dijadikan pembenaran otomatis atas setiap keterlambatan, tetapi waktu tunggu yang panjang juga tidak dapat dengan sendirinya dianggap sebagai bukti kelalaian medis. Demikian pula, kritik terhadap perilaku tenaga kesehatan perlu tetap ditempatkan dalam kerangka pembuktian dan prosedur hukum yang berlaku. Pada akhirnya, yang perlu dijaga adalah keseimbangan antara memastikan pasien memperoleh pelayanan kesehatan yang layak dan tidak diskriminatif dengan memastikan tenaga kesehatan tetap menjalankan profesionalismenya, termasuk ketika berada di ruang digital. Persoalan ini bukan semata-mata tentang berapa lama seorang pasien menunggu atau apa yang ditulis di media sosial, melainkan tentang bagaimana sistem kesehatan, institusi, dan tenaga kesehatan mempertanggungjawabkan setiap tindakan yang berada dalam kewenangannya secara profesional, transparan, dan sesuai hukum.

Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan VeritaskLearning

Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.

Templates

Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.

Webinar Recording

Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.

Online Class

Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.

Compliance

Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.

Jelajahi Veritask Learning
Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis

Langganan Gratis

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 7 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 7 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.