Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Penguatan Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia melalui Permen P2MI/BP2MI 9/2026

4 September 2026
Nadia Nurul Ramadhanty, S.H.
Legal Updates
Penguatan Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia melalui Permen P2MI/BP2MI 9/2026

Pendahuluan

Pada 24 Agustus 2026, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (“Permen P2MI/BP2MI 9/2026”) yang mulai berlaku pada 28 Agustus 2026. Permen P2MI/BP2MI 9/2026 mengatur tata kelola jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia (“PMI”) sebagai bagian dari upaya memperkuat pelindungan sosial bagi PMI melalui sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan oleh BPJS, baik di bidang kesehatan maupun ketenagakerjaan.

Permen P2MI/BP2MI 9/2026 diterbitkan sebagai bagian dari penyesuaian terhadap transformasi kelembagaan serta peralihan tugas dan fungsi di bidang pelindungan PMI secara nasional. Pembentukan peraturan ini merupakan pelaksanaan amanat Pasal 29 ayat (5) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Permen P2MI/BP2MI 9/2026 dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum serta memperkuat jaring pengaman sosial bagi PMI dalam menghadapi berbagai risiko kerentanan, dengan memastikan pelindungan atas keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan PMI sejak tahap prapemberangkatan, selama masa penempatan, hingga purnakerja di Indonesia.

Ketentuan Penting

  • Ruang Lingkup dan Sifat Kepesertaan

Sebagaimana diatur dalam regulasi ini, jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia (“PMI”) dilaksanakan melalui sistem jaminan sosial nasional yang mencakup jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Jaminan sosial kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Kepesertaan dalam program JKK dan JKM bersifat wajib bagi Calon PMI maupun PMI yang bekerja ke luar negeri. Sementara itu, program JHT bersifat pilihan dan dapat diikuti oleh Calon PMI maupun PMI secara sukarela. Seluruh program JKK, JKM, dan JHT tersebut diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

  • Tahapan Pendaftaran dan Kepesertaan

Tahapan

Ketentuan Utama

  1. Penentuan Peserta

Peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan terdiri atas Calon PMI/PMI yang ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan dan PMI Perseorangan.

  1. Pendaftaran

Pendaftaran program JKK, JKM, dan JHT dilakukan sebelum keberangkatan ke negara/wilayah tujuan penempatan melalui Sisko P2MI yang terintegrasi dengan Kanal Layanan. Pelaksana Penempatan dapat memfasilitasi proses pendaftaran pada BPJS Ketenagakerjaan.

  1. Pemenuhan Dokumen

Untuk pendaftaran sebelum bekerja, Calon PMI melampirkan KTP dan KK. Untuk pendaftaran selama dan setelah bekerja, PMI melampirkan paspor RI serta perjanjian kerja/perjanjian kerja laut.

  1. Pendaftaran di Negara Tujuan

Apabila belum terdaftar sebelum keberangkatan, pendaftaran dapat dilakukan di negara/wilayah tujuan melalui sistem/Kanal Layanan yang terintegrasi dengan Sisko P2MI atau Perwakilan RI/KDEI, untuk kondisi tertentu yang ditetapkan dalam regulasi.

  1. Penerbitan Nomor dan Kartu Peserta

BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan nomor kepesertaan paling lama 1 hari kerja dan Kartu Peserta paling lama 7 hari kerja setelah dokumen lengkap dan benar serta iuran dibayar lunas. Kepesertaan berlaku sejak nomor kepesertaan diterbitkan.

  1. Perubahan Data

Peserta wajib menyampaikan perubahan data melalui sistem/Kanal Layanan yang terintegrasi dengan Sisko P2MI, termasuk perubahan data diri, keluarga, dan perjanjian kerja/perjanjian kerja laut.

  1. Perpanjangan Kepesertaan

Perpanjangan JKK, JKM, dan JHT dilakukan melalui sistem/Kanal Layanan yang terintegrasi dengan Sisko P2MI dan dapat dilakukan oleh Peserta, Pelaksana Penempatan/P3MI, mitra usaha, Pemberi Kerja, atau keluarga Peserta.

Berdasarkan Pasal 8, pendaftaran JKK, JKM, dan JHT bagi PMI yang ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri mengikuti ketentuan mengenai penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja penerima upah.

  • Jangka Waktu Pelindungan

Peraturan ini membagi jangka waktu pelindungan program JKK, JKM, dan JHT ke dalam tiga tahap, yaitu: sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja, dengan periode pelindungan yang berbeda pada masing-masing tahap:

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Tahap Pelindungan

Ketentuan

Sebelum Bekerja

Berdasarkan Pasal 12 ayat (1), pelindungan berlaku paling lama 5 bulan, terhitung sejak pendaftaran dan pembayaran iuran sampai dengan Peserta berada di embarkasi di Indonesia. Pelindungan dapat berakhir lebih awal apabila Peserta dinyatakan gagal berangkat, mengalami Cacat Total Tetap, atau meninggal dunia. Apabila setelah 5 bulan Peserta belum berangkat, pendaftaran kepesertaan harus dilakukan kembali dengan membayar iuran.

Pemberitahuan Berakhirnya Pelindungan Sebelum Bekerja:
Untuk memastikan keberlanjutan kepesertaan, Pasal 12 ayat (4) mewajibkan BPJS Ketenagakerjaan memberikan pemberitahuan kepada Peserta paling lama 30 hari sebelum jangka waktu pelindungan sebelum bekerja berakhir.

Selama Bekerja

Merujuk pada Pasal 13 ayat (1), pelindungan selama bekerja berlaku sejak Peserta berangkat dari embarkasi di Indonesia menuju negara/wilayah tujuan penempatan sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja atau perjanjian kerja laut, ditambah paling lama 1 bulan untuk persiapan kepulangan dan perjalanan hingga debarkasi di Indonesia.

Cuti dan Kondisi Kesehatan:
Dalam hal Peserta mengambil cuti dan kembali ke Indonesia, pelindungan JKM tetap dapat diberikan. Apabila masa cuti telah berakhir tetapi Peserta belum dapat kembali ke negara tujuan karena kondisi mental atau fisik yang tidak memungkinkan, pelindungan tetap diberikan selama masa pelindungan berlaku, dengan kondisi tersebut dibuktikan melalui surat keterangan medis.

Tambahan Pelindungan PMI Perseorangan:
Khusus PMI Perseorangan, Pasal 13 ayat (6) memberikan tambahan pelindungan selama bekerja paling lama 1 bulan sejak pendaftaran dan pembayaran iuran sampai dengan tiba di embarkasi di Indonesia dalam bentuk manfaat JKM sebelum bekerja. Apabila dalam jangka waktu tersebut PMI belum berangkat, risiko selanjutnya menjadi tanggung jawab Peserta.

Setelah Bekerja

JKK:
Berdasarkan Pasal 14 huruf a, pelindungan JKK berlaku sejak Peserta tiba di debarkasi sampai dengan tiba di daerah asal atau paling lama 30 hari sejak tiba di debarkasi dalam perjalanan menuju daerah asal.

JKM:
Sementara itu, Pasal 14 huruf b menetapkan bahwa pelindungan JKM berlaku sejak Peserta tiba di debarkasi sampai dengan 30 hari setelah kedatangan tersebut.

  • Manfaat Program Jaminan Sosial

Peraturan ini merinci cakupan hak atas manfaat perlindungan finansial yang dapat diklaim oleh pekerja migran atau ahli warisnya, dengan rincian sebagai berikut:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): mengatur perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia sebelum, selama, dan setelah bekerja dalam bentuk uang tunai dan pelayanan kesehatan. Manfaat uang tunai meliputi penggantian biaya transportasi dan pemulangan, santunan cacat atau kematian, biaya rehabilitasi, penggantian gigi tiruan, alat bantu dengar, dan kacamata, bantuan akibat gagal berangkat, gagal ditempatkan, atau penempatan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja, bantuan bagi peserta yang mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual, manfaat akibat PHK dalam kondisi tertentu, biaya pemulasaran dan pemulangan jenazah, serta beasiswa bagi paling banyak 2 (dua) orang anak yang memenuhi persyaratan. Selain itu, peserta memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis serta dapat memperoleh pendampingan dan pelatihan vokasional apabila mengalami Cacat Sebagian Anatomis dan/atau Cacat Sebagian Fungsi akibat Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

  • Jaminan Kematian (JKM): memberikan manfaat kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia dalam masa kepesertaan aktif, berupa santunan kematian, santunan berkala, dan biaya pemakaman. Bagi peserta selama bekerja, manfaat JKM juga mencakup biaya pemulasaran dan pemulangan jenazah serta beasiswa bagi paling banyak 2 (dua) orang anak yang memenuhi persyaratan apabila peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja. Manfaat JKM selama bekerja juga berlaku bagi peserta yang meninggal dunia saat menjalankan cuti, sedangkan biaya pemulasaran dan pemulangan jenazah diberikan apabila tidak ditanggung oleh asuransi di negara/wilayah tujuan penempatan, Pemberi Kerja, dan/atau Pemerintah Republik Indonesia.

  • Jaminan Hari Tua (JHT): memberikan manfaat sebesar akumulasi seluruh iuran yang telah disetor beserta hasil pengembangannya dalam rekening perorangan peserta pada saat peserta mencapai usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami Cacat Total Tetap. Usia pensiun mencakup peserta yang mencapai usia 56 tahun, gagal berangkat, atau gagal ditempatkan maupun berhenti bekerja karena berakhirnya perjanjian kerja, PHK, mengundurkan diri, atau menjadi warga negara asing. Dalam persiapan memasuki masa pensiun, manfaat JHT juga dapat dicairkan sebagian bagi peserta yang telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 tahun, paling banyak 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain sesuai dengan persiapan memasuki masa pensiun.

  • Mekanisme Pembayaran Iuran

Jenis Iuran

Ketentuan Pembayaran

JKK dan JKM

PMI yang ditempatkan oleh KP2MI/BP2MI dan P3MI:
Merujuk pada Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1), iuran dibayarkan secara bertahap, yaitu iuran pelindungan sebelum bekerja setelah peserta menandatangani perjanjian penempatan, serta iuran pelindungan selama dan setelah bekerja paling lambat setelah mengikuti orientasi pra pemberangkatan. Pembayaran disesuaikan dengan jangka waktu perjanjian kerja atau perjanjian kerja laut.


PMI Perseorangan:
Merujuk pada Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (2), iuran untuk pelindungan selama dan setelah bekerja dibayarkan sekaligus sesuai jangka waktu perjanjian kerja atau perjanjian kerja laut, paling cepat 1 bulan sebelum keberangkatan atau paling lambat setelah mengikuti orientasi pra pemberangkatan.


Pengembalian/Penyesuaian Iuran:
Merujuk pada Pasal 21, peserta sebelum bekerja berhak memperoleh pengembalian iuran untuk pelindungan selama dan setelah bekerja apabila gagal berangkat, mengalami Cacat Total Tetap, atau meninggal dunia. Peserta juga dapat mengajukan penyesuaian iuran apabila terjadi perubahan jangka waktu perjanjian kerja atau perjanjian kerja laut.

JHT

Merujuk pada Pasal 17, iuran dibayarkan saat peserta mengikuti program JHT dan dapat dilakukan setiap bulan atau sekaligus di muka untuk periode 2 bulan, 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun.

Merujuk pada Pasal 18 dan Pasal 19, pembayaran JKK, JKM, dan JHT dapat dilakukan melalui kanal perbankan atau nonperbankan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, baik di dalam maupun luar negeri. Setelah iuran dilunasi, BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan bukti pembayaran kepada peserta.

Ketentuan Peralihan

Pasal 67 mengatur pada saat Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku, integrasi sistem informasi dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan Sisko P2MI wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri/Badan ini diundangkan.

Penutup

Permen P2MI/BP2MI 9/2026 memberikan kerangka pelindungan jaminan sosial bagi PMI melalui kepesertaan wajib dalam program JKK dan JKM serta kepesertaan sukarela dalam program JHT. Peraturan ini mengatur tahapan pendaftaran, jangka waktu pelindungan, manfaat yang dapat diterima peserta dan ahli waris, mekanisme pembayaran iuran, serta integrasi sistem informasi dengan Sisko P2MI. Dengan pengaturan tersebut, pelindungan PMI diberikan mulai sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja di negara/wilayah tujuan penempatan, hingga setelah kembali ke Indonesia, sekaligus memberikan kepastian mengenai hak dan mekanisme memperoleh manfaat jaminan sosial bagi PMI dan ahli warisnya.

Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan VeritaskLearning

Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.

Templates

Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.

Webinar Recording

Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.

Online Class

Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.

Compliance

Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.

Jelajahi Veritask Learning
Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis

Langganan Gratis

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 7 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 7 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.