Penguatan Perencanaan, Penganggaran, dan Partisipasi Penyandang Disabilitas melalui Permen PPN/Bappenas 7/2026
Pendahuluan
Pada 7 Agustus 2026, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (“Permen PPN/Bappenas 7/2026”), yang mulai berlaku sejak tanggal 1 September 2026. Permen PPN/Bappenas 7/2026 memberikan pedoman teknis dan operasional bagi kementerian/lembaga serta pemerintah daerah dalam menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang inklusif terhadap Penyandang Disabilitas, termasuk dalam aspek perencanaan, penganggaran, dan pelaporan.
Pembentukan Permen PPN/Bappenas 7/2026 dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memperkuat tata kelola dan koordinasi perencanaan pembangunan yang inklusif terhadap Penyandang Disabilitas di tingkat pusat dan daerah. Selain itu, Permen PPN/Bappenas 7/2026 menetapkan Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN PD) untuk periode 2026–2029 sebagai pedoman dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan inklusif disabilitas. Peraturan ini juga memperkuat mekanisme partisipasi Penyandang Disabilitas dan pemangku kepentingan dalam setiap tahap perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi sebagai bagian dari upaya memastikan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Penting
- Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN PD) 2026–2029
Diatur dalam Pasal 3 hingga Pasal 6, RAN PD merupakan dokumen perencanaan jangka menengah lima tahunan di tingkat pusat yang disusun mengacu pada Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. RAN PD untuk periode 2026–2029 dituangkan secara lengkap dalam Lampiran I, yang memuat sasaran strategis, arah kebijakan, strategi implementasi, indikator, kegiatan, serta target tahunan setiap kementerian/lembaga. Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) menegaskan bahwa RAN PD ini berlaku untuk seluruh ragam Penyandang Disabilitas, termasuk kelompok anak, dewasa, dan lanjut usia, dengan memperhatikan perspektif gender — anak Penyandang Disabilitas, khususnya perempuan, secara khusus disebutkan memiliki kebutuhan unik yang bersifat multidimensional dan multisektoral.
Untuk menjalankan RAN PD, Pasal 5 mewajibkan Menteri membentuk tim koordinasi penyelenggaraan RAN PD di tingkat pusat, yang terdiri atas lintas kementerian/lembaga dan perwakilan organisasi Penyandang Disabilitas. Tim tersebut bertugas antara lain:
-
-
mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan RAN PD;
-
mereviu rancangan RAD PD Provinsi;
-
melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan RAN PD dan RAD PD Provinsi;
-
menyusun kaji ulang;
-
memberikan konsultasi terkait penyusunan Pernyataan Anggaran Disabilitas;
-
serta menyampaikan laporan pelaksanaan kepada Menteri untuk diteruskan kepada Presiden.
-
Selain itu, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah wajib memperhatikan kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas dalam seluruh tahapan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi, termasuk dalam aspek perlindungan sosial, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan, perlindungan dari kekerasan, serta penyediaan akses fisik, informasi, layanan, dan kebijakan yang inklusif. Pemenuhan kebutuhan tersebut dilaksanakan dengan melibatkan Penyandang Disabilitas dalam perumusan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan.
- Tata Cara Penyusunan RAD PD Provinsi
Pasal 7 hingga Pasal 10 mengatur bahwa RAD PD Provinsi merupakan dokumen perencanaan lima tahunan di tingkat provinsi yang disusun mengacu pada RIPD dan RAN PD, serta harus selaras dengan rencana pembangunan jangka panjang dan jangka menengah daerah. Gubernur bertanggung jawab mengoordinasikan penyusunannya dan menetapkan RAD PD Provinsi, yang dapat dimuat sebagai lampiran Peraturan Daerah apabila daerah menyusun Perda terkait pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. Pasal 9 mewajibkan Gubernur membentuk tim koordinasi penyelenggaraan RAD PD Provinsi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi sebagai koordinator, yang melibatkan perangkat daerah provinsi maupun kabupaten/kota serta organisasi Penyandang Disabilitas setempat.
Tata cara teknis penyusunan RAD PD Provinsi, sebagaimana dirujuk dalam Pasal 10, dijabarkan dalam Lampiran II, yang menetapkan tujuh langkah baku:
|
Langkah |
Deskripsi |
|
Langkah 1: |
Gubernur menetapkan Tim Koordinasi RAD PD Provinsi dengan menunjuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi sebagai koordinator pelaksana. |
|
Langkah 2: |
Tim menetapkan rencana penyusunan, pembahasan, dan penetapan RAD PD Provinsi. |
|
Langkah 3: |
Tahap ini meliputi analisis kondisi dan kesenjangan berdasarkan data terpilah, penetapan strategi, target, dan indikator, identifikasi program dan kegiatan perangkat daerah, konsultasi publik dan Forum Tematik Disabilitas, serta penetapan mekanisme perencanaan, penganggaran, dan evaluasi RAD PD Provinsi. |
|
Langkah 4: |
Draf RAD PD Provinsi difinalisasi berdasarkan masukan dari pemangku kepentingan dan Forum Tematik Disabilitas, kemudian disampaikan kepada Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAN PD untuk direviu. |
|
Langkah 5: |
Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAN PD melakukan reviu terhadap rancangan RAD PD Provinsi. |
|
Langkah 6: |
Penyempurnaan rancangan RAD PD Provinsi berdasarkan hasil reviu Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAN PD |
|
Langkah 7: |
Gubernur mengesahkan atau menetapkan produk hukum daerah mengenai pelaksanaan RAD PD Provinsi. |
- Instrumen Perencanaan dan Penganggaran Inklusif Disabilitas
Pasal 11 hingga Pasal 21 mengatur mekanisme perencanaan dan penganggaran inklusif melalui dua jalur, yaitu pengarusutamaan isu disabilitas dalam kebijakan umum dan penyusunan kebijakan khusus bagi Penyandang Disabilitas. Kedua jalur ini diwujudkan melalui dua instrumen wajib sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2), yaitu:
-
-
Analisis Inklusif Disabilitas Berbasis Data: kajian kesenjangan antara Penyandang Disabilitas dan bukan Penyandang Disabilitas berdasarkan usia, jenis kelamin, hambatan dan kebutuhan, ragam kondisi disabilitas, serta potensi yang dimiliki; dan
-
Pernyataan Anggaran Disabilitas: dokumen yang menunjukkan bahwa suatu program/kegiatan dan alokasi biayanya dirancang khusus untuk menangani kesenjangan disabilitas.
-
Di tingkat pusat, Pasal 17 hingga Pasal 19 mewajibkan kementerian/lembaga menyusun kedua instrumen tersebut selaras dengan penyusunan Renja-K/L dan RKA-K/L, dengan Kementerian PPN/Bappenas bertindak sebagai koordinator. Mekanisme serupa berlaku di tingkat daerah menurut Pasal 20 dan Pasal 21, di mana instrumen disusun bersamaan dengan Renja-SKPD dan RKA SKPD. Tata cara teknis penyusunan kedua instrumen ini, sebagaimana dirujuk Pasal 14 ayat (3) dan diuraikan lebih lanjut dalam Lampiran III.
- Penandaan Anggaran (Budget Tagging) Penyandang Disabilitas
Pasal 22 hingga Pasal 24 mengatur mekanisme penandaan anggaran di tingkat pusat untuk memastikan sumber daya anggaran pemerintah dialokasikan secara efektif dan efisien guna mendukung pencapaian target RAN PD. Penandaan anggaran dilakukan terhadap rincian output kementerian/lembaga yang mendukung pelaksanaan RAN PD dan dapat disesuaikan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan dan kesepakatan para pihak. Pelaksanaannya dilakukan oleh Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAN PD, sedangkan Kementerian PPN/Bappenas mengoordinasikan proses tersebut melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang dilaksanakan sejalan dengan proses penyusunan RKA-K/L.
- Partisipasi Penyandang Disabilitas dan Pemangku Kepentingan
Pasal 34 mengatur bahwa Penyandang Disabilitas dan pemangku kepentingan dapat berpartisipasi dalam proses perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi terkait penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. Partisipasi tersebut dapat dilakukan melalui penjaringan aspirasi dari organisasi Penyandang Disabilitas dan pemangku kepentingan, termasuk melalui Forum Tematik Disabilitas yang diselenggarakan sejalan dengan forum perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat nasional dan daerah. Forum Tematik Disabilitas di tingkat nasional dikoordinasikan oleh Menteri bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan dalam negeri, sedangkan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan di tingkat desa/kelurahan oleh unit yang menyelenggarakan urusan perencanaan pembangunan. Hasil penjaringan aspirasi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat nasional dan daerah.
Selanjutnya, Pasal 35 memberikan kewenangan kepada Menteri untuk menetapkan pedoman teknis mengenai pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan RAN PD dan RAD PD Provinsi.
- Keikutsertaan Lembaga Negara Lainnya
Pasal 36 mengatur bahwa lembaga negara lainnya selain kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dapat turut serta dalam pelaksanaan RAN PD sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Lembaga negara lainnya yang dimaksud merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dan tetap melaksanakan keikutsertaannya dengan memperhatikan mekanisme perencanaan dan penganggaran serta tata kelola yang berlaku pada masing-masing lembaga.
Keikutsertaan tersebut dilakukan dengan menyampaikan informasi mengenai program dan/atau kegiatan yang mendukung pelaksanaan RAN PD kepada Menteri. Informasi tersebut selanjutnya digunakan sebagai bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan RAN PD.
Penutup
Permen PPN/Bappenas 7/2026 memperkuat kerangka perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi pembangunan yang inklusif terhadap Penyandang Disabilitas, baik di tingkat pusat maupun daerah. Pengaturan tersebut mencakup penyusunan RAN PD dan RAD PD Provinsi, integrasi isu disabilitas dalam proses perencanaan dan penganggaran, penandaan anggaran, serta pelibatan Penyandang Disabilitas dan pemangku kepentingan dalam proses pembangunan.
Dengan adanya pengaturan tersebut, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah perlu memastikan bahwa kebutuhan Penyandang Disabilitas telah dipertimbangkan dalam kebijakan, program, kegiatan, dan alokasi anggaran, serta didukung dengan mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pelaporan yang memadai. Pelibatan Penyandang Disabilitas melalui Forum Tematik Disabilitas juga menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan dan program yang disusun lebih inklusif, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan
Learning
Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.
Templates
Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.
Webinar Recording
Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.
Online Class
Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.
Compliance
Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.
Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.