Legal Updates

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 Menata Ulang Industri Sistem Pembayaran

9/1/2026
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 Menata Ulang Industri Sistem Pembayaran

Pendahuluan

Pada 24 Desember 2025, Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran ("PBI 10/2025"), yang akan mulai berlaku efektif pada tanggal 31 Maret 2026. PBI 10/2025 mengatur secara menyeluruh penyelenggaraan industri sistem pembayaran yang mencakup Penyedia Jasa Pembayaran (“PJP”), Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (“PIP”), dan Penyelenggara Penunjang, dengan pendekatan pengaturan yang terintegrasi dan berbasis risiko untuk mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.

PBI 10/2025 disusun untuk menyesuaikan pengaturan industri sistem pembayaran dengan perkembangan digitalisasi ekonomi. Dalam bagian konsiderans, Bank Indonesia menyatakan perlunya penguatan struktur industri melalui peningkatan kemampuan pengelolaan risiko dan penguatan infrastruktur sistem pembayaran. Peraturan ini disusun sebagai bagian dari pelaksanaan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia dalam rangka mendukung integrasi ekonomi dan keuangan digital. Dalam kerangka tersebut, Bank Indonesia menetapkan kriteria penilaian Transaksi, Interkoneksi, Kompetensi, Manajemen Risiko, dan Infrastruktur Teknologi Informasi (“TIKMI”) sebagai dasar penilaian terhadap penyelenggara sistem pembayaran.

Perbandingan

PBI 10/2025 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran (“PBI 22/2020”). Berikut adalah perbandingan antara PBI 10/2025 dengan PBI 22/2020: 

Aspek PBI 10/2025 PBI 22/2020
Klasifikasi Penyelenggara Menggunakan klasifikasi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (“PSP”) Utama dan PSP selain PSP Utama yang didasarkan pada penilaian TIKMI.  Menggunakan klasifikasi PJP dan PIP berdasarkan aktivitas, serta kategori Sistem Pembayaran yang Bersifat Sistemik (“PSPS”), Sistem Pembayaran yang Bersifat Kritikal (“PSPK”), dan Sistem Pembayaran yang Bersifat Umum (“PSPU”).
Struktur Perizinan (Bundling) Izin diberikan dalam bentuk Paket (Bundling) Aktivitas 1, 2, dan 3. Paket 1A (terlengkap) hanya boleh diselenggarakan oleh PSP Utama. Izin diberikan berdasarkan kategori aktivitas (misal: penyediaan informasi sumber dana, inisiasi pembayaran, acquirer, remitansi).
Permodalan (Capital) Menerapkan kewajiban Modal Disetor Minimum (initial capital) dan Modal Selama Penyelenggaraan (ongoing capital), termasuk tambahan persyaratan modal (surcharge) berdasarkan profil risiko sebesar 1,5% hingga 5% dari transaksi tertimbang. Fokus utama pada modal disetor minimum pada saat pengajuan izin awal berdasarkan kategori izin.
Kepemilikan Asing (PJP LSB) Mempertahankan ketentuan mengenai kepemilikan saham domestik minimum dan pengendalian domestik bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran berbentuk Lembaga Selain Bank, dengan penempatan pengaturan tersebut dalam kerangka klasifikasi Penyelenggara Sistem Pembayaran dan penilaian berbasis risiko. Mengatur kewajiban kepemilikan saham domestik minimum dan pengendalian domestik bagi Penyedia Jasa Pembayaran dan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran berbentuk Lembaga Selain Bank.
Penyelenggara Penunjang Mewajibkan pendaftaran bagi Penyelenggara Penunjang kategori Kritikal dan Penting. Terdapat kewajiban audit dan kepatuhan langsung terhadap standar BI. Mengatur ketentuan terkait kerja sama PJP dan/atau PIP dengan Penyelenggara Penunjang, termasuk kewajiban yang relevan dalam penyelenggaraan sistem pembayaran. Belum mengatur kerangka klasifikasi Penyelenggara Penunjang (Kritikal, Penting, Standar) yang disertai kewajiban pendaftaran sebagaimana diatur dalam PBI 10/2025.
 

Ketentuan Penting

Peta Baru Ekosistem Sistem Pembayaran

PBI 10/2025 mengatur pembagian peran dalam industri sistem pembayaran. Sebagaimana diatur dalam Pasal 49 PBI 10/2025, penyelenggaraan sistem pembayaran melibatkan infrastruktur sistem pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia serta infrastruktur sistem pembayaran yang diselenggarakan oleh industri yang dibagi menjadi: 

  1. Infrastruktur Publik (Bank Indonesia): Menangani sistem yang bersifat sistemik dan transaksi bernilai besar, mencakup BI-FAST (pembayaran ritel real-time), Sistem BI-RTGS (setelmen nilai besar), dan SKNBI (kliring).

  2. Infrastruktur Industri (PIP): Dikelola oleh pihak swasta untuk sistem pembayaran ritel, seperti penyelenggara infrastruktur Fast Payment atau Switching.

  3. Penyedia Jasa Pembayaran (PJP): Pihak yang berhadapan langsung dengan konsumen, baik berupa Bank maupun Lembaga Selain Bank (LSB/Fintech) yang menyediakan layanan dompet elektronik, acquiring (QRIS), hingga payment gateway.

Klasifikasi Berbasis Risiko (TIKMI)

Bank Indonesia menerapkan pendekatan pengawasan berbasis risiko. Sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 32, setiap PSP dinilai berdasarkan lima aspek TIKMI, yang meliputi:

  1. Transaksi (volume/nilai);

  2. Interkoneksi (kompleksitas);

  3. Kompetensi (sumber daya manusia/kelembagaan);

  4. Manajemen Risiko; dan

  5. Infrastruktur Teknologi Informasi.

Berdasarkan hasil penilaian tersebut, Bank Indonesia menetapkan klasifikasi PSP Utama atau PSP selain PSP Utama. Klasifikasi PSP Utama menjadi dasar penentuan paket aktivitas yang dapat diselenggarakan oleh PSP.

Struktur Perizinan Terintegrasi (Bundling Activity)

Aiyu

Permudah Kerja Hukum dengan AI

Cari regulasi, analisis dokumen, dan dapatkan jawaban hukum instan — didukung Veritask AI.

PBI 10/2025 mengelompokkan izin usaha ke dalam paket aktivitas. Sebagaimana diatur dalam Pasal 34 dan Pasal 35, struktur paket izin meliputi:

  1. Paket 1: Mencakup penatausahaan sumber dana (seperti penerbitan uang elektronik/e-wallet) dan penerusan transaksi. Paket ini dibagi menjadi Paket 1A dan Paket 1B, di mana Paket 1A (terlengkap) hanya boleh diselenggarakan oleh PSP Utama.

  2. Paket 2: Mencakup aktivitas penerusan transaksi pembayaran (seperti acquiring atau payment gateway) dan transfer dana.

  3. Paket 3: Khusus untuk layanan remitansi atau transfer dana saja.

Kewajiban Modal Dinamis dan Surcharge Risiko

PBI 10/2025 mengatur kewajiban permodalan bagi penyelenggara sistem pembayaran. Sebagaimana diatur dalam Pasal 44 dan Pasal 105, pelaku usaha wajib memenuhi Modal Disetor Minimum (initial capital) dan Modal Selama Penyelenggaraan (ongoing capital). Untuk komponen ongoing capital, Bank Indonesia menetapkan tambahan persyaratan modal (surcharge) yang dihitung berdasarkan persentase transaksi tertimbang menurut risiko. Besaran surcharge ditetapkan sebesar 1,5% hingga 2,5% bagi PJP dan sebesar 2,5% hingga 5% bagi PIP.

Kelembagaan dan Tata Kelola Perusahaan (Governance)

Ketentuan mengenai kelembagaan dan tata kelola perusahaan diatur secara khusus dalam PBI 10/2025. Berdasarkan Pasal 42 dan Pasal 103, setiap calon anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham pengendali wajib mengikuti dan lulus Uji Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper test) yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Penyelenggara juga wajib membentuk unit kerja yang menangani manajemen risiko, sistem informasi, dan fungsi hukum, serta memastikan bahwa sumber daya manusia pada posisi tertentu memiliki sertifikasi kompetensi di bidang sistem pembayaran.

Pembatasan Kepemilikan: Kebijakan Kepemilikan Tunggal

Pasal 117 mengatur Kebijakan Kepemilikan Tunggal (single ownership policy) dalam industri sistem pembayaran. Setiap pihak dilarang memiliki saham sebesar 25% atau lebih, atau menjadi pemegang saham pengendali, pada lebih dari satu PJP dengan kategori izin yang sama, atau pada gabungan antara PJP dan PIP. Selain itu, setiap rencana penggabungan, peleburan, pemisahan, atau pengambilalihan (merger dan akuisisi) wajib dicantumkan dalam Rencana Bisnis dan memperoleh persetujuan Bank Indonesia.

Manajemen Risiko Pihak Ketiga (Vendor Teknologi)

Bank Indonesia memperluas jangkauan pengawasan hingga ke penyedia jasa teknologi (vendor). Sebagaimana diatur dalam Pasal 65 dan Pasal 67, Penyelenggara Penunjang seperti penyedia Cloud Server, Data Center, atau sistem keamanan diklasifikasikan menjadi kategori Kritikal, Penting, dan Standar. Vendor kategori Kritikal dan Penting wajib mendaftarkan diri ke Bank Indonesia. PJP dilarang bekerja sama dengan vendor Kritikal/Penting yang tidak terdaftar guna memitigasi risiko siber yang bersumber dari pihak ketiga.

Perlindungan Konsumen, Data Pribadi, dan Penetapan Harga

Pasal 15 hingga Pasal 17 mengatur kewenangan Bank Indonesia dalam penetapan skema harga (pricing) pada penyelenggaraan sistem pembayaran. Selain itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 135 hingga Pasal 138, penyelenggara wajib menerapkan prinsip transparansi, keamanan aset, dan perlindungan data, serta memperoleh persetujuan tertulis dari konsumen sebelum melakukan pembagian data kepada pihak lain.

Kedaulatan Data, Kewajiban Rupiah, dan Larangan Aset Kripto

Pasal 122 mewajibkan seluruh pemrosesan transaksi pembayaran domestik, sejak inisiasi hingga setelmen, dilakukan di wilayah Indonesia. Terkait kedaulatan moneter, Pasal 118 melarang PSP memiliki atau mengelola nilai selain Rupiah untuk tujuan pembayaran, sejalan dengan kewajiban penggunaan mata uang Rupiah di wilayah NKRI. Selain itu, Pasal 119 melarang PSP untuk menerima, memproses, atau mengaitkan virtual currency, termasuk aset kripto, sebagai sumber dana pembayaran, serta melarang fasilitasi perdagangan aset kripto kecuali sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pengawasan, Pelaporan, dan Sanksi

Pasal 140 mengatur kewajiban pelaku usaha untuk menyampaikan laporan data dan/atau informasi, termasuk laporan berkala dan laporan insidental, kepada Bank Indonesia. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 146, berupa teguran tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin usaha. Selain itu, peraturan ini juga mengatur ketentuan pidana terkait penyalahgunaan sistem pembayaran untuk tindak pidana pencucian uang atau pendanaan terorisme.

Ketentuan Peralihan

Ketentuan peralihan mengatur penyesuaian bagi PJP dan PIP yang telah berizin sebelum berlakunya PBI 10/2025. Berdasarkan Pasal 177, PJP dan PIP wajib menyesuaikan persyaratan perizinan, termasuk kewajiban permodalan ongoing dan hasil penilaian TIKMI, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak peraturan ini mulai berlaku. Bank Indonesia dapat menetapkan perpanjangan jangka waktu penyesuaian paling lama 2 (dua) tahun berdasarkan pertimbangan tertentu.

Terkait kepemilikan dan pengendalian, Pasal 183 mengatur bahwa dalam hal tidak terdapat perubahan komposisi kepemilikan asing yang dilakukan oleh pihak asing dan/atau tidak terdapat perubahan pengendalian yang dilakukan oleh pihak asing, PJP yang telah memperoleh izin atau PIP yang telah memperoleh penetapan sebelum PBI 10/2025 berlaku tidak wajib memenuhi ketentuan kepemilikan dan/atau pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a angka 2 dan angka 3. Ketentuan pengecualian tersebut juga berlaku dalam hal perubahan terjadi atas kebijakan atau tindak lanjut pengawasan Bank Indonesia.

Penutup

PBI 10/2025 mengharuskan pelaku industri sistem pembayaran, baik bank maupun Lembaga Selain Bank, untuk menyesuaikan model bisnis dan struktur permodalan dengan kerangka pengaturan yang baru. Penilaian TIKMI digunakan sebagai dasar penentuan klasifikasi penyelenggara serta jenis paket aktivitas yang dapat dijalankan, termasuk Paket 1A yang hanya dapat diselenggarakan oleh PSP Utama. Pada PBI 10/2025, terdapat beberapa aspek kepatuhan yang perlu menjadi perhatian utama manajemen, yaitu:

  1. pemenuhan kewajiban Modal Selama Penyelenggaraan (ongoing capital), termasuk tambahan persyaratan modal (surcharge) berdasarkan risiko transaksi;

  2. kepatuhan terhadap Kebijakan Kepemilikan Tunggal yang membatasi pengendalian saham pada lebih dari satu entitas dengan kategori izin yang sama;

  3. pembatasan kerja sama dengan Penyelenggara Penunjang kategori Kritikal dan Penting yang belum terdaftar pada Bank Indonesia;

  4. kewajiban pemrosesan transaksi pembayaran domestik di wilayah Indonesia serta larangan penggunaan aset kripto sebagai sumber dana pembayaran; dan

  5. pemanfaatan masa penyesuaian paling lama 3 (tiga) tahun untuk memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan permodalan.

Ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan, termasuk denda, pembatasan kegiatan usaha, atau pencabutan izin, dengan implikasi langsung terhadap keberlanjutan kegiatan usaha penyelenggara sistem pembayaran.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.