Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Peraturan BPJPH 4/2026 Wajibkan Produk Impor Melalui Proses Pemastian Produk Halal

19 Agustus 2026
Nadia Nurul Ramadhanty, S.H.
Legal Updates
Peraturan BPJPH 4/2026 Wajibkan Produk Impor Melalui Proses Pemastian Produk Halal

Pendahuluan

Pada 7 Agustus 2026, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (“BPJPH”) menetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia (“Peraturan BPJPH 4/2026”). Peraturan BPJPH 4/2026 diterbitkan untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemastian kesesuaian produk halal luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia. Secara khusus, Peraturan BPJPH 4/2026 mengatur kewajiban pemastian kesesuaian produk halal luar negeri, penunjukan lembaga inspeksi, tata cara permohonan, serta pengintegrasian sistem pelaporan kepabeanan melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Pembentukan Peraturan BPJPH 4/2026 dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menjamin kesesuaian produk halal luar negeri dengan ketentuan penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia. Peraturan BPJPH 4/2026 menjadi landasan bagi pelaku usaha dalam memastikan produk yang diimpor telah memenuhi persyaratan kehalalan sebelum masuk dan beredar di wilayah Indonesia. Melalui pengaturan tersebut, pemastian kesesuaian dilakukan terhadap dokumen dan kondisi fisik produk dari negara asal, sehingga proses pemasukan, peredaran, dan perdagangan produk halal luar negeri dapat dilaksanakan secara lebih terstruktur dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha maupun konsumen.

Ketentuan Penting

  • Kewajiban Pemastian dan Pengecualian Produk

Sebagaimana diatur dalam Pasal 2, setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal, tetapi wajib mencantumkan Keterangan Tidak Halal. Baik produk yang wajib bersertifikat halal maupun produk yang dikecualikan tersebut wajib dilakukan Pemastian Produk Halal sebelum pengajuan pemberitahuan pabean Impor.

Kewajiban Pemastian Produk Halal tersebut dikecualikan terhadap barang pribadi penumpang, barang pribadi awak sarana pengangkut, barang kiriman pribadi, barang kiriman pekerja migran Indonesia, barang pelintas batas, barang pindahan warga negara Indonesia dan warga negara asing, barang kiriman jemaah haji melalui penyelenggara pos, barang contoh untuk pengujian, barang transit/transhipment, dan/atau barang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Verifikasi Fisik di Negara Asal dan Peran Lembaga Inspeksi

Berdasarkan Pasal 3 sampai dengan Pasal 7, Pemastian Produk Halal dilaksanakan oleh BPJPH dengan menunjuk Lembaga Inspeksi milik negara dan/atau Lembaga Inspeksi swasta yang memenuhi persyaratan. Adapun persyaratan utama bagi Lembaga Inspeksi yang dapat ditunjuk meliputi:

Persyaratan

Ketentuan

Perizinan dan Akreditasi

Memiliki perizinan berusaha berbasis risiko dan telah diakreditasi sebagai Lembaga Inspeksi oleh Komite Akreditasi Nasional sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan yang relevan.

Jaringan Operasional

Memiliki kantor di dalam negeri, kantor cabang di luar negeri, dan/atau mitra Lembaga Inspeksi di luar negeri.

Sistem Manajemen

Memiliki standar sistem manajemen mutu, penilaian kesesuaian, keamanan informasi, dan anti-penyuapan.

Sumber Daya Manusia

Memiliki paling sedikit 4 (empat) orang yang kompeten sebagai verifikator pelaksana Pemastian Produk Halal dan memahami kehalalan produk.

Lembaga Inspeksi yang memenuhi persyaratan tersebut mengajukan permohonan kepada BPJPH melalui Sistem Elektronik Terintegrasi. BPJPH melakukan verifikasi dokumen dan, apabila diperlukan, dapat melakukan peninjauan lapangan. Dalam hal dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, Kepala Badan menetapkan Lembaga Inspeksi sebagai pelaksana Pemastian Produk Halal dan menetapkan wilayah kerjanya berdasarkan kantor cabang dan mitra Lembaga Inspeksi di luar negeri.

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Selanjutnya, Pemastian Produk Halal dilakukan di negara muat dan/atau negara asal produk setelah Importir mengajukan permohonan kepada Kepala BPJPH. Kegiatan tersebut wajib dilakukan secara langsung di gudang muat barang sebelum pengapalan dan mencakup pemeriksaan kesesuaian dokumen persyaratan SJPH dengan kondisi fisik produk.

Hasil pelaksanaan Pemastian Produk Halal dituangkan dalam Laporan Pemastian Produk Halal (LPPH) yang disampaikan oleh Lembaga Inspeksi kepada Kepala Badan melalui Sistem Elektronik Terintegrasi. LPPH tersebut memuat informasi mengenai kesesuaian atau ketidaksesuaian hasil Pemastian Produk Halal.

  • Mekanisme Pengajuan Pemastian Produk Halal

Sebagaimana diatur dalam Pasal 8, Importir wajib mengajukan permohonan Pemastian Produk Halal melalui Sistem Elektronik Terintegrasi dan memilih Lembaga Inspeksi yang telah ditetapkan oleh BPJPH. Untuk mengajukan permohonan, Importir wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan dokumen pendukung, antara lain:

Persyaratan

Dokumen Pendukung

Memiliki NIB yang berlaku sebagai API

NIB 

Produk memiliki Sertifikat Halal atau Nomor Registrasi, atau Keterangan Tidak Halal bagi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan

Sertifikat Halal atau Nomor Registrasi, atau foto kemasan produk yang mencantumkan Keterangan Tidak Halal

Memiliki daftar produk yang akan diimpor ke Indonesia

Daftar barang yang akan diimpor ke Indonesia, dilengkapi dengan nomor kode HS (Harmonized System) yang menunjukkan klasifikasi masing-masing barang

Menggunakan perwakilan resmi Importir (apabila ada)

Surat kuasa yang ditandatangani oleh pimpinan Importir

Memiliki NPWP perusahaan

NPWP

Memiliki dokumen transaksi dan pemesanan produk

Nota pembelian dan daftar pemesanan yang mencantumkan jenis/uraian, jumlah, kode produksi, tanggal produksi, dan satuan produk yang akan diimpor

Menjamin kebenaran dan keabsahan dokumen

Surat pernyataan pimpinan Importir bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah

Penutup

Peraturan BPJPH 4/2026 memperkenalkan mekanisme pemastian kesesuaian produk halal luar negeri yang dilakukan sebelum produk masuk ke wilayah Indonesia. Pengaturan ini memperkuat proses pengawasan dengan menempatkan pemeriksaan dokumen dan kondisi fisik produk di negara muat dan/atau negara asal sebagai bagian penting sebelum pengapalan, serta melibatkan Lembaga Inspeksi yang telah ditetapkan oleh BPJPH.

Bagi Importir, Peraturan BPJPH 4/2026 menegaskan pentingnya kesiapan dokumen dan pemenuhan persyaratan sebelum mengajukan pemberitahuan pabean Impor. Importir juga perlu memperhatikan kewajiban pengajuan Pemastian Produk Halal melalui Sistem Elektronik Terintegrasi, pemilihan Lembaga Inspeksi yang telah ditetapkan oleh BPJPH, serta kesesuaian informasi antara dokumen dengan kondisi fisik produk.

Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan VeritaskLearning

Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.

Templates

Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.

Webinar Recording

Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.

Online Class

Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.

Compliance

Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.

Jelajahi Veritask Learning
Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis

Langganan Gratis

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 7 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 7 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.