Peraturan Menteri Hukum Nomor 47 Tahun 2025 Atur Pelanggaran HKI di Sistem Elektronik yang Picu Pemutusan Akses
Pendahuluan
Pada 5 Desember 2025, Kementerian Hukum menerbitkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 47 Tahun 2025 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dalam Sistem Elektronik (“Permenkum 47/2025”). Permenkum 47/2025 memberikan perlindungan hukum yang efektif dan efisien terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di era ekonomi digital. Peraturan ini mengatur mekanisme deteksi, pencegahan, dan penindakan terhadap pelanggaran HKI melalui sistem elektronik, dengan melibatkan Kementerian Hukum, kementerian yang menangani komunikasi dan informasi, serta asosiasi terkait.
Permenkum 47/2025 mengatasi masalah pembajakan dan peredaran barang palsu yang marak di platform digital. Pemerintah menekankan pentingnya mekanisme cepat untuk menindak pelanggaran kekayaan intelektual di sistem elektronik. Peraturan ini memberikan solusi bagi kondisi di mana pelanggaran digital sulit ditindak dengan cepat, dengan aturan yang menargetkan aktivitas ilegal di ruang siber agar tercipta iklim usaha yang sehat dan menghargai karya intelektual.
Ketentuan Penting
Batasan Aktivitas Komersial yang Dilarang dalam Sistem Elektronik
Permenkum 47/2025 menetapkan definisi yang tegas mengenai aktivitas bisnis yang dikategorikan sebagai pelanggaran hukum di ranah digital. Berdasarkan Pasal 3, pelanggaran kekayaan intelektual dalam sistem elektronik mencakup kegiatan memproduksi, menjual, meniru, dan mendistribusikan materi, kreasi, produk, jasa, atau tanda yang dilindungi kekayaan intelektual tanpa izin pemilik hak. Ketentuan ini menegaskan bahwa segala bentuk penawaran barang atau jasa melalui situs web, aplikasi, marketplace, maupun media sosial yang menggunakan aset intelektual orang lain tanpa lisensi resmi merupakan tindakan ilegal yang dapat dikenai sanksi pemblokiran.
Legalitas Pelapor dan Persyaratan Dokumen Laporan
Pemerintah menegaskan kriteria pelapor untuk menjaga ketertiban administrasi. Sesuai Pasal 4 dan 5, yang dapat melapor hanyalah pemegang hak HKI atau pemegang lisensi resmi. Pelapor wajib mengisi data laporan yang memuat informasi berikut:
-
Identitas pelapor;
-
Jenis, alamat, dan/atau nama portal, situs, aplikasi, atau tautan yang memuat konten pelanggaran;
-
Uraian singkat dugaan pelanggaran; dan
-
Keterangan lain terkait produk barang/jasa yang diduga melanggar.
Selain mengisi data di atas, Pelapor wajib melampirkan dokumen:
-
Bukti hak atas kekayaan intelektual; atau
-
Bukti pencatatan perjanjian lisensi.
Perbaikan Laporan: Tenggat dan Prosedur
Tim legal perusahaan harus mengikuti prosedur administratif saat mengajukan laporan agar tetap berlaku. Mengacu pada Pasal 7, jika pemeriksaan menemukan laporan belum lengkap, pelapor harus melengkapi dokumen dalam waktu maksimal 14 hari kerja sejak surat pemberitahuan diterima. Jika dokumen tidak dilengkapi dalam batas waktu tersebut, laporan dianggap ditarik kembali, dan pelapor harus mengulang proses dari awal untuk melanjutkan kasus.
Verifikasi dan Pelibatan Asosiasi Industri
Proses pembuktian pelanggaran dilakukan melalui mekanisme verifikasi yang melibatkan berbagai unsur ahli. Berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 9, Direktur Jenderal membentuk Tim Verifikasi yang bertugas memeriksa kebenaran laporan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja. Komposisi tim verifikasi ini sangat relevan bagi pelaku usaha karena melibatkan unsur:
-
Kementerian Hukum;
-
Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang komunikasi dan informasi; dan
-
Asosiasi terkait dengan kekayaan intelektual.
Pelibatan asosiasi dalam pasal ini memberikan ruang bagi perwakilan industri untuk turut serta memberikan pertimbangan mengenai dapat atau tidaknya suatu situs ditutup.
Kewajiban dan Risiko Operasional bagi Penyelenggara Sistem Elektronik
Penyelenggara sistem elektronik atau platform digital diwajibkan mengikuti rekomendasi pemerintah terkait konten ilegal. Berdasarkan Pasal 10, jika verifikasi menemukan pelanggaran, Menteri akan menyampaikan rekomendasi sanksi tersebut dalam 24 jam terhitung sejak tanggal rekomendasi ditandatangani. Bentuk sanksi tersebut meliputi:
-
Penutupan sebagian situs;
-
Penutupan seluruh situs; dan/atau
-
Pemutusan Akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Penanganan Khusus untuk Kegiatan Siaran Langsung atau Live Streaming
Merespons tren perdagangan melalui siaran langsung, Permenkum 47/2025 menetapkan prosedur penanganan yang lebih cepat. Sesuai Pasal 11, untuk dugaan pelanggaran melalui live streaming, proses verifikasi dan pembuatan rekomendasi pemutusan akses dilakukan dalam 24 jam. Pasal ini memberikan instrumen bagi pemilik merek untuk segera menghentikan penjualan barang palsu yang sedang berlangsung secara live, mencegah kerugian yang lebih besar yang dapat terjadi dalam hitungan jam.
Mekanisme Pemulihan Hak Akses bagi Pelaku Usaha
Permenkum 47/2025 tetap menyediakan jalur pemulihan bagi pelaku usaha atau pemilik akun yang situsnya telah ditutup untuk dapat beroperasi kembali. Berdasarkan Pasal 13, Penyelenggara Sistem Elektronik atau pengguna dapat mengajukan permohonan pembukaan kembali akses kepada Menteri. Permohonan ini hanya dapat dikabulkan apabila pemohon dapat memenuhi salah satu ketentuan berikut:
-
Adanya bukti kerja sama atau izin dari pemilik atau pemegang hak atas kekayaan intelektual; dan/atau
-
Adanya hasil mediasi dengan pelapor.
Penutup
Permenkum 47/2025 berdampak langsung pada tata kelola bisnis di era digital, terutama terkait kepatuhan terhadap legalitas aset intelektual. Bagi pemilik merek dan hak cipta, peraturan ini memberikan kepastian hukum dan cara untuk menindak produk tiruan yang merusak harga dan reputasi. Sementara itu, penyelenggara sistem elektronik dan pedagang online harus lebih berhati-hati memastikan semua barang yang dijual memiliki izin atau lisensi sah. Langkah utama yang perlu dilakukan pelaku usaha adalah melakukan inventarisasi dan pendaftaran aset kekayaan intelektual, serta menyiapkan prosedur operasional standar untuk merespons sengketa HKI dengan cepat agar terhindar dari risiko pemutusan akses bisnis secara tiba-tiba.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
