Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 27 Tahun 2025 Atur Perizinan Usaha Jasa Lingkungan dalam Wilayah Konservasi
1. Pendahuluan
1.1 Latar Belakang Pengaturan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru (“Permenhut 27/2025”) diterbitkan untuk menyelaraskan kegiatan investasi dengan prinsip konservasi di kawasan hutan pelestarian. Pemerintah berupaya memanfaatkan potensi jasa lingkungan melalui mekanisme perizinan yang terintegrasi, yang mencakup:
- pemanfaatan energi terbarukan;
- pengembangan wisata alam; dan
- bentuk pemanfaatan jasa lingkungan lainnya di kawasan konservasi.
Dalam bagian Menimbang huruf a-d, Permenhut 27/2025 mengintegrasikan pengaturan sektoral sebelumnya ke dalam satu kerangka hukum pemanfaatan jasa lingkungan, dengan tetap memberlakukan ketentuan teknis yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan pengaturan baru.
1.2 Ruang Lingkup Wilayah Usaha
Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3, Permenhut 27/2025 menetapkan bahwa kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan hanya dapat dilakukan di kawasan konservasi tertentu, yaitu:
- Kawasan Suaka Alam (KSA);
- Kawasan Pelestarian Alam (KPA); dan
- Taman Buru (TB).
Kegiatan usaha tidak dapat dilakukan di seluruh zona kawasan. Investasi fisik hanya diperbolehkan secara terbatas pada Blok Pemanfaatan yang telah ditetapkan dalam dokumen rencana pengelolaan masing-masing kawasan.
1.3 Tujuan Pengaturan
Tujuan pengaturan pemanfaatan jasa lingkungan dalam Permenhut 27/2025 tercermin dalam bagian Menimbang huruf c, sedangkan Pasal 4 mengatur mengenai subjek penerima Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan.
Melalui Permenhut 27/2025, pemerintah mendorong keterlibatan badan usaha dalam pengelolaan kawasan konservasi melalui mekanisme perizinan berusaha berbasis risiko yang terintegrasi dengan sistem perizinan berusaha.
2. Subjek Usaha dan Kedudukan Hukum Pelaku Usaha
2.1 Pelaku Usaha dan Badan Usaha
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 dan angka 4, Permenhut 27/2025 mengklasifikasikan subjek hukum dalam kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan ke dalam dua kategori utama, yaitu:
- Orang perseorangan: Orang perseorangan merupakan pelaku usaha yang ditujukan terutama untuk kegiatan usaha skala mikro dan kegiatan yang berbasis keahlian individu.
- Badan usaha: Badan usaha mencakup badan hukum dan badan usaha bukan badan hukum yang didirikan sesuai dengan hukum Indonesia, antara lain Perseroan Terbatas (PT), koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta persekutuan komanditer (CV) atau firma.
2.2 Legalitas Dasar Kegiatan Usaha
Dalam rezim perizinan berusaha berbasis risiko, Pasal 1 angka 5 juncto Pasal 6 mewajibkan setiap pelaku usaha untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan berfungsi sebagai identitas tunggal pelaku usaha dalam sistem perizinan berusaha.
Tanpa kepemilikan NIB, pelaku usaha tidak memiliki legalitas untuk mengajukan atau memperoleh Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan. Dengan demikian, NIB menjadi prasyarat awal sebelum pelaku usaha dapat memproses persetujuan dan izin lanjutan di kawasan konservasi.
2.3 Kedudukan Hukum Badan Usaha di Kawasan Konservasi
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1), Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan diberikan kepada Pelaku Usaha yang memenuhi persyaratan. Dengan telah diterbitkannya Perizinan Berusaha, badan usaha berkedudukan sebagai pemegang Perizinan Berusaha untuk melaksanakan kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan sesuai ruang lingkup, lokasi/zona/blok, dan jangka waktu yang tercantum dalam Perizinan Berusaha. Kedudukan ini tidak memberikan hak kepemilikan atas tanah atau kawasan hutan, melainkan hak untuk mengusahakan potensi jasa lingkungan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan izin yang diberikan.
Dengan kedudukan tersebut, badan usaha memiliki hak untuk memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan usaha yang diizinkan, sepanjang tetap berada dalam batasan lokasi, jenis kegiatan, dan jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Perizinan Berusaha dan dokumen rencana pengelolaan kawasan.
3. Jenis dan Ruang Lingkup Kegiatan Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan
Permenhut 27/2025 mengatur jenis kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan secara sektoral, dengan karakteristik teknis dan dasar hukum yang berbeda untuk setiap jenis kegiatan.
3.1 Jasa Lingkungan Air dan Energi Air
Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air dan Energi Air diatur dalam Bab IV Permenhut 27/2025, termasuk ketentuan mengenai pemanfaatan air untuk kebutuhan komersial (antara lain air baku PDAM, industri, dan AMDK) serta pengaturan persetujuan penggunaan dan ketentuan teknis lainnya sesuai Bab IV.
- Air (Massa Air): Kegiatan ini mencakup pengambilan air untuk kebutuhan komersial, antara lain penyediaan air baku bagi PDAM, industri, dan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Badan usaha wajib memastikan bahwa pengambilan air dilakukan dengan tetap menjaga keseimbangan ekosistem sungai dan tidak melampaui daya dukung kawasan.
- Energi Air (Listrik): Kegiatan ini mencakup pemanfaatan aliran air untuk pembangkit listrik tenaga mikrohidro. Pemanfaatan Energi Air dilakukan dalam bentuk Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) dan/atau Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM), dengan ketentuan kapasitas PLTMH paling besar 1 MW dan PLTM lebih dari 1 MW sampai dengan 10 MW, sesuai ketentuan Bab IV Permenhut 27/2025.
3.2 Jasa Lingkungan Wisata Alam
Pengaturan pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam dibedakan ke dalam dua jenis perizinan yang memiliki ruang lingkup dan pembatasan berbeda.
- Penyediaan Sarana Wisata Alam (PB-PSWA): Ketentuan mengenai PB-PSWA diatur dalam Bab V Permenhut 27/2025 (Wisata Alam), yang dimulai sejak Pasal 181. Adapun Pasal 248 secara khusus mengatur kewajiban penyampaian Rencana Karya Tahunan oleh pemegang PB-PSWA
- Penyediaan Jasa Wisata Alam (PB-PJWA): Kegiatan ini berbasis pelayanan dan keahlian, seperti jasa pemandu wisata, operator tur, dan jasa pendukung wisata lainnya. Pemegang izin jasa wisata tidak diperbolehkan membangun sarana permanen dan hanya dapat memanfaatkan fasilitas umum atau bekerja sama dengan pemegang izin penyediaan sarana wisata alam.
3.3 Pemanfaatan Energi Terbarukan
Pemanfaatan energi terbarukan di kawasan konservasi mencakup kegiatan panas bumi, energi angin, dan energi panas matahari.
3.3.1 Jasa Lingkungan Panas Bumi (PJL-PB)
Kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi merupakan pemanfaatan energi panas yang dihasilkan melalui proses ekstraksi dengan sistem siklus tertutup (close loop), yaitu dari bumi kembali ke bumi, di mana tidak ada material yang diambil selain energi panas. Pemanfaatan panas bumi diatur dalam Pasal 49 dan ketentuan selanjutnya, yang mencakup tahap survei pendahuluan, eksplorasi, hingga eksploitasi uap panas bumi. Badan usaha wajib membatasi pembukaan lahan untuk tapak sumur dan jalur pipa serta memenuhi ketentuan lingkungan hidup yang berlaku. Berikut adalah tahapan kegiatan yang diatur:
- Survei Pendahuluan: Kegiatan pengumpulan, analisis, dan penyajian data awal mengenai kondisi geologi, geofisika, dan geokimia untuk memperkirakan letak dan potensi panas bumi.
- Tahap Eksplorasi: Meliputi penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran sumur uji, dan pengeboran sumur eksplorasi untuk memperoleh informasi kondisi geologi bawah permukaan guna menemukan dan memperkirakan cadangan panas bumi.
- Tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan: Meliputi pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi, pembangunan fasilitas lapangan dan penunjang, serta operasi produksi panas bumi hingga proses pengubahan energi panas menjadi energi listrik.
3.3.2 Jasa Lingkungan Angin (PJL Angin) dan Panas Matahari (PJL Panas Matahari)
Pemanfaatan Energi Angin dan Energi Panas Matahari diatur dalam bab tersendiri dalam Permenhut 27/2025 sesuai karakteristik masing-masing sektor. Pengaturan ini mencakup ketentuan mengenai wilayah usaha, tahapan kegiatan (eksplorasi dan operasi), tata cara perizinan berusaha, serta kewajiban teknis berupa perlindungan terhadap satwa liar dan kesesuaian lanskap kawasan konservasi. Kegiatan ini berupa pembangunan turbin angin atau instalasi panel surya yang wajib memperhatikan kesesuaian lanskap kawasan dan perlindungan terhadap satwa liar, termasuk jalur pergerakan satwa.
Kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan angin merupakan pemanfaatan kondisi lingkungan berupa angin sebagai sumber tenaga untuk menghasilkan listrik. Kegiatan usaha ini mencakup:
- Survei Pendahuluan: Kegiatan pengukuran data angin dan pengumpulan data pendukung lainnya untuk mengetahui potensi energi angin.
- Tahap Eksplorasi: Kegiatan penyelidikan dan pengukuran potensi angin pada areal tertentu.
- Tahap Pemanfaatan: Kegiatan pengusahaan energi angin untuk memenuhi kebutuhan listrik dengan kapasitas terpasang paling tinggi 50 megawatt (MW).
Sedangkan, kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan panas matahari merupakan pemanfaatan energi panas matahari untuk menghasilkan energi listrik melalui sistem pembangkit listrik tenaga surya fotovoltaik. Kegiatan
- Survei Pendahuluan: Kegiatan untuk memperoleh data dan informasi potensi panas matahari serta menentukan lokasi yang sesuai. Dilakukan di kawasan TN, Tahura, dan TWA (kecuali zona inti dan blok perlindungan).
- Pembangkitan Listrik: Kegiatan usaha pemanfaatan panas matahari yang dilaksanakan khusus untuk tujuan Pembangkitan Tenaga Listrik.
3.4 Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon
Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon diatur dalam Bab IX Permenhut 27/2025 yang dimulai dari Pasal 490. Ketentuan mengenai hak pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon diatur dalam Pasal 513. Kegiatan ini mencakup:
- kegiatan penyerapan karbon melalui rehabilitasi atau penanaman kembali; dan
- kegiatan penyimpanan karbon melalui perlindungan dan pengelolaan stok karbon yang telah ada.
Badan usaha wajib melakukan pengukuran, pelaporan, dan verifikasi atas hasil kegiatan untuk menghasilkan unit karbon yang dapat diperdagangkan dalam skema Nilai Ekonomi Karbon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.5 Pengusahaan Taman Buru
Pengusahaan Taman Buru diatur dalam Bab VI Permenhut 27/2025 yang dimulai dari Pasal 285 dan memuat ketentuan mengenai perizinan, pelaksanaan kegiatan, serta hak, kewajiban, larangan, dan sanksi administratif bagi pemegang Perizinan Berusaha Pengusahaan Taman Buru. Ketentuan ini mengatur kegiatan usaha berburu secara terbatas yang hanya dapat dilakukan di kawasan Taman Buru. Kegiatan usaha dalam pengusahaan Taman Buru meliputi:
- penyediaan akomodasi berburu;
- penyediaan peralatan berburu;
- jasa pemandu berburu; dan
- pengelolaan populasi satwa buru.
Badan usaha wajib mematuhi kuota perburuan yang ditetapkan berdasarkan hasil inventarisasi populasi satwa buru, guna menjaga keberlanjutan populasi satwa di dalam kawasan Taman Buru.
4. Tahapan dan Skala Kegiatan Usaha
Permenhut 27/2025 membedakan tahapan dan skala kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan untuk mengendalikan risiko kegiatan usaha di kawasan konservasi serta memastikan kesesuaian dengan daya dukung lingkungan.
4.1 Tahapan Kegiatan Usaha
Untuk jenis kegiatan usaha tertentu, khususnya di sektor energi, peraturan ini membagi pelaksanaan kegiatan usaha ke dalam beberapa tahapan.
- Tahap eksplorasi: Berdasarkan ketentuan mengenai panas bumi dan energi angin, tahap eksplorasi ditujukan untuk kegiatan survei, pengumpulan data, dan studi kelayakan awal. Pada tahap ini, kegiatan usaha dibatasi pada aktivitas dengan dampak lingkungan minimal dan belum diperkenankan melakukan kegiatan konstruksi skala besar.
- Tahap pemanfaatan atau operasi: Setelah kegiatan dinyatakan layak secara teknis dan lingkungan, pelaku usaha dapat melanjutkan ke tahap pemanfaatan atau operasi. Tahap ini mencakup pembangunan sarana dan prasarana, kegiatan produksi, serta kegiatan komersial sesuai dengan jenis usaha yang diizinkan.
Pembagian tahapan kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus membatasi risiko kerusakan lingkungan sejak tahap awal kegiatan usaha.
4.2 Batasan Skala dan Areal Usaha
Pasal 4 menegaskan bahwa kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan hanya dapat dilakukan pada zona atau blok pemanfaatan yang telah ditetapkan dalam rencana pengelolaan kawasan konservasi. Penetapan lokasi dan luas areal usaha dilakukan dengan mempertimbangkan:
- kesesuaian dengan rencana pengelolaan kawasan;
- karakteristik dan jenis kegiatan usaha; serta
- daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Dengan pembatasan tersebut, peraturan ini mencegah perluasan kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan tekanan berlebihan terhadap kawasan konservasi.
4.3 Jangka Waktu Kegiatan Usaha
Masa berlaku Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan ditetapkan secara berbeda berdasarkan jenis kegiatan usaha. Peraturan ini mengatur jangka waktu izin secara sektoral, antara lain:
- pemanfaatan energi angin dan energi panas matahari, yang masing-masing diatur dalam Pasal 412 - Pasal 414 dan Pasal 470 - Pasal 489; dan
- jenis usaha lainnya yang memiliki pengaturan jangka waktu tersendiri sesuai karakteristik kegiatan dan siklus usahanya.
Pengaturan jangka waktu izin ini bertujuan menyeimbangkan kepastian usaha bagi pelaku usaha dengan kebutuhan pengendalian pemanfaatan kawasan dalam jangka panjang.
5. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan
5.1 Kerangka Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Permenhut 27/2025 menempatkan perizinan usaha pemanfaatan jasa lingkungan dalam rezim Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Hal ini ditegaskan dalam Pasal 6 ayat (1), yang mengatur bahwa seluruh perizinan berusaha dilaksanakan melalui OSS dengan Nomor Induk Berusaha sebagai identitas dasar pelaku usaha.
Dalam kerangka ini, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan menjadi satu pintu perizinan yang berlaku lintas sektor, menggantikan berbagai bentuk izin sektoral yang sebelumnya diatur secara terpisah.
5.2 Persetujuan Prinsip
Pasal 41 - Pasal 47 mengatur mengenai Persetujuan Prinsip sebagai tahap awal dalam proses perizinan usaha pemanfaatan jasa lingkungan. Persetujuan Prinsip berfungsi sebagai persetujuan awal atas rencana kegiatan usaha yang diajukan oleh pelaku usaha, baik dari sisi lokasi maupun jenis kegiatan. Persetujuan Prinsip memiliki karakteristik sebagai berikut:
- diberikan sebelum penerbitan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan;
- berlaku dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan sektor usaha; dan
- dapat batal demi hukum apabila pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban dan komitmen yang dipersyaratkan, termasuk pemenuhan dokumen lingkungan hidup.
Dengan mekanisme ini, Persetujuan Prinsip berfungsi sebagai instrumen penyaringan awal untuk memastikan bahwa rencana kegiatan usaha selaras dengan rencana pengelolaan kawasan konservasi.
5.3 Jangka Waktu Perizinan Berusaha
Permenhut 27/2025 mengatur jangka waktu Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan secara berbeda berdasarkan jenis kegiatan usaha. Perbedaan jangka waktu ini mencerminkan karakteristik teknis, siklus usaha, dan tingkat investasi dari masing-masing sektor.
6. Hak, Kewajiban, dan Larangan Badan Usaha
6.1 Hak Badan Usaha
Berdasarkan ketentuan Permenhut 27/2025 mengenai Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan, badan usaha yang telah memperoleh izin memiliki hak untuk melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan jenis izin dan lokasi yang telah disetujui. Hak badan usaha meliputi:
- melakukan kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan di dalam kawasan konservasi sesuai dengan blok atau zona yang ditetapkan;
- membangun sarana dan prasarana pendukung kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan perizinan dan rencana pengelolaan kawasan, khusus bagi jenis usaha yang memperbolehkan pembangunan fisik;
- memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan usaha yang dijalankan selama jangka waktu izin; dan
- memperoleh pembinaan dan pelayanan dari pemerintah selama masa berlaku Perizinan Berusaha.
Hak-hak tersebut hanya dapat dijalankan sepanjang badan usaha mematuhi seluruh ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.
6.2 Kewajiban Badan Usaha
Permenhut 27/2025 menetapkan kewajiban badan usaha sebagai konsekuensi atas pemberian hak pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi. Kewajiban tersebut mencakup aspek administratif, keuangan, lingkungan, dan sosial.
a. Kewajiban Administratif
Badan usaha wajib:
- menyusun dan melaksanakan Rencana Kerja sesuai dengan ketentuan sektor usaha yang diizinkan;
- menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha secara berkala kepada instansi yang berwenang; dan
- mematuhi seluruh persyaratan yang tercantum dalam Perizinan Berusaha dan Persetujuan Prinsip.
b. Kewajiban Keuangan
Berdasarkan ketentuan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak, badan usaha wajib:
- membayar iuran atau pungutan yang ditetapkan dalam Perizinan Berusaha; dan
- menyetorkan pungutan hasil usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Kewajiban Lingkungan
Badan usaha wajib:
- menjaga kelestarian fungsi kawasan konservasi dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan;
- melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan dokumen lingkungan yang telah disetujui; dan
- melakukan pemulihan lingkungan apabila terjadi kerusakan akibat kegiatan usaha.
d. Kewajiban Sosial
Permenhut 27/2025 juga mewajibkan badan usaha untuk melibatkan masyarakat sekitar kawasan dalam kegiatan usaha, antara lain melalui:
- pemberdayaan masyarakat setempat; dan
- pemberian kesempatan kerja atau kemitraan sesuai dengan karakteristik kegiatan usaha.
6.3 Larangan bagi Badan Usaha
Selain hak dan kewajiban, Permenhut 27/2025 menetapkan larangan yang harus dipatuhi oleh badan usaha dalam pelaksanaan kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan. Larangan tersebut meliputi:
- memindahtangankan Perizinan Berusaha kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri;
- menjadikan Perizinan Berusaha, kawasan hutan, atau aset negara di dalamnya sebagai jaminan utang;
- melakukan kegiatan usaha di luar lokasi, blok, atau zona yang telah ditetapkan dalam izin;
- melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan jenis usaha yang diizinkan; dan
- melakukan perusakan kawasan, termasuk penebangan atau pembukaan lahan di luar ketentuan perizinan.
Pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Permenhut 27/2025.
7. Pengawasan, Evaluasi, dan Sanksi Administratif
7.1 Mekanisme Pengawasan
Berdasarkan ketentuan Pasal 560 - Pasal 566 Permenhut 27/2025, pelaksanaan kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan berada di bawah pengawasan pemerintah. Pengawasan dilakukan oleh:
- Menteri;
- Direktur Jenderal yang membidangi pengelolaan kawasan konservasi; dan
- Unit Pelaksana Teknis di tingkat tapak, termasuk Balai Taman Nasional dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam.
Dalam rangka pengawasan, pejabat yang berwenang memiliki kewenangan untuk:
- memasuki lokasi kegiatan usaha;
- memeriksa dokumen perizinan dan laporan pelaksanaan kegiatan; dan
- melakukan verifikasi kesesuaian antara laporan dan kondisi lapangan.
7.2 Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Ketentuan mengenai evaluasi pelaksanaan kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan diatur dalam Pasal 567 - Pasal 572. Evaluasi dilakukan secara berkala berdasarkan:
- laporan pelaksanaan kegiatan usaha yang disampaikan oleh badan usaha;
- hasil pengawasan di lapangan; dan
- pemenuhan kewajiban administratif, keuangan, lingkungan, dan sosial.
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 567 - Pasal 572 menjadi dasar bagi pemerintah untuk:
- melakukan pembinaan;
- menetapkan tindakan korektif; atau
- menerapkan sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran.
8. Risiko Hukum dan Sanksi Administratif bagi Badan Usaha
8.1 Jenis Sanksi Administratif
Pasal 573 mengatur jenis sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada badan usaha yang melanggar ketentuan Permenhut 27/2025. Sanksi administratif tersebut diterapkan secara berjenjang dan meliputi:
- teguran tertulis;
- paksaan pemerintah, termasuk penyegelan lokasi atau penghentian sementara kegiatan;
- denda administratif;
- pembekuan Perizinan Berusaha; dan
- pencabutan Perizinan Berusaha.
Penerapan sanksi dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh badan usaha.
8.2 Pembatalan dan Pencabutan Izin Usaha
Sanksi pencabutan izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 583 dan Pasal 584, merupakan sanksi yang paling berat bagi badan usaha. Pencabutan izin dapat dikenakan apabila badan usaha:
- menyampaikan data atau dokumen yang tidak benar dalam proses perizinan;
- memindahtangankan Perizinan Berusaha tanpa persetujuan Menteri; atau
- tidak melaksanakan perintah atau kewajiban yang dikenakan melalui sanksi administratif sebelumnya.
Dalam hal pencabutan izin diberlakukan, badan usaha kehilangan hak untuk melaksanakan kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi.
8.3 Implikasi terhadap Keberlanjutan Usaha
Pencabutan Perizinan Berusaha mengakibatkan badan usaha wajib menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya. Pasal 583 ayat (3) menentukan bahwa berakhirnya izin usaha tidak menghapus kewajiban badan usaha untuk melakukan pemulihan atas kerusakan lingkungan yang telah terjadi. Dengan demikian, meskipun izin telah dicabut atau berakhir, tanggung jawab badan usaha terhadap kewajiban pemulihan lingkungan tetap melekat dan dapat menimbulkan liabilitas hukum lanjutan.
9. Ketentuan Peralihan
Pasal 590 memuat ketentuan peralihan yang bersifat krusial bagi pemegang izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan yang telah terbit sebelum berlakunya Permenhut 27/2025. Pasal ini mengatur bahwa:
- pelaku usaha yang izinnya belum efektif wajib melakukan penyesuaian dengan ketentuan dalam Permenhut 27/2025; dan
- pemegang izin usaha penyediaan sarana wisata alam atau pemanfaatan jasa lingkungan air yang belum merealisasikan pembangunan sarana dan prasarana wajib merealisasikan pembangunan tersebut paling lambat 1 (satu) tahun sejak peraturan ini mulai berlaku.
Pasal 590 juga menegaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap kewajiban realisasi pembangunan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun tersebut dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha.
10. Analisis Perubahan Pengaturan dan Pencabutan Peraturan
10.1 Pencabutan Peraturan Sebelumnya
Permenhut 27/2025 mencabut dan menyatakan tidak berlakunya sejumlah peraturan menteri yang sebelumnya mengatur pemanfaatan jasa lingkungan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 592. Peraturan menteri yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku meliputi:
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.17/Menhut-II/2010 tentang Permohonan, Pemberian, dan Pencabutan Izin Pengusahaan Taman Buru;
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2019 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi;
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Huta Raya, dan Taman Wisata Alam; dan
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 tentang Pemanfaatan Air dan Energi Air di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.
Melalui ketentuan tersebut, pengaturan pemanfaatan jasa lingkungan yang sebelumnya tersebar dalam beberapa peraturan menteri disatukan ke dalam satu kerangka pengaturan perizinan berusaha pemanfaatan jasa lingkungan. Dengan berlakunya Permenhut 27/2025, seluruh kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi wajib mengacu pada peraturan ini sebagai dasar hukum yang berlaku.
10.2 Tabel Perbandingan Pengaturan Peraturan yang Dicabut
10.2.1 Pengusahaan Pariwisata Alam
10.2.2 Pemanfaatan Air dan Energi Air
10.2.3 Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi
10.2.4 Pengusahaan Taman Buru
11. Penutup
Permenhut 27/2025 menyatukan pengaturan pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi ke dalam satu kerangka Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan yang terintegrasi melalui sistem Online Single Submission berbasis risiko. Melalui pengaturan ini, pemerintah menetapkan batasan yang jelas mengenai lokasi kegiatan usaha, subjek usaha, jenis kegiatan yang dapat dilakukan, serta tahapan dan skala kegiatan usaha, dengan tetap menempatkan badan usaha sebagai pemegang hak pemanfaatan dan bukan sebagai pemilik kawasan. Pengaturan tersebut memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, sekaligus menjaga agar pemanfaatan jasa lingkungan tetap berada dalam koridor perlindungan fungsi kawasan konservasi.
Permenhut 27/2025 membuka peluang kegiatan usaha pada berbagai sektor jasa lingkungan dengan jangka waktu izin yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing kegiatan, termasuk pemanfaatan jasa lingkungan karbon serta energi terbarukan, di samping melakukan penyesuaian terhadap pengaturan pariwisata alam. Di sisi lain, peraturan ini menegaskan kewajiban administratif, keuangan, lingkungan, dan sosial yang harus dipenuhi oleh badan usaha, serta menetapkan mekanisme pengawasan, evaluasi, dan sanksi administratif atas pelanggaran. Risiko hukum yang perlu mendapat perhatian utama bagi pelaku usaha terdapat pada ketentuan peralihan, khususnya kewajiban realisasi pembangunan bagi izin yang telah terbit sebelum peraturan ini berlaku, dengan konsekuensi pencabutan izin apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Dengan demikian, Permenhut 27/2025 menuntut pelaku usaha untuk tidak hanya memahami peluang usaha yang tersedia, tetapi juga memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan perizinan guna menjaga keberlanjutan kegiatan usaha dan kepastian hukum di kawasan konservasi.
Daftar Pustaka
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.17/Menhut-II/2010 tentang Permohonan, Pemberian, dan Pencabutan Izin Pengusahaan Taman Buru.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2019 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi di Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 tentang Pemanfaatan Air dan Energi Air di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.