Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2026 Bebaskan Pajak Penghasilan Peserta MagangHub
Pendahuluan
Pada 9 Februari 2026, Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Diterima dan/atau Diperoleh Peserta Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026 ("PMK 6/2026"). Regulasi ini bertujuan menetapkan landasan hukum dan pedoman pemberian fasilitas fiskal berupa pembebasan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi peserta magang.
PMK 6/2026 dibentuk untuk mendukung pelaksanaan program pemagangan bagi lulusan perguruan tinggi (MagangHub). Pemerintah menyadari urgensi untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, mempersiapkan lulusan baru dalam memasuki dunia kerja, serta membuka peluang kesempatan kerja yang lebih luas. Melalui peraturan ini, pemerintah bermaksud memberikan stimulus ekonomi secara langsung kepada peserta magang agar mereka dapat memaksimalkan pendapatan selama masa pelatihan.
Ketentuan Penting
Pemotongan Pajak oleh Instansi Pemerintah
Menurut Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3), Instansi Pemerintah yang bertindak sebagai Pemotong Pajak wajib memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang peserta magang peroleh. Pasal 2 ayat (2) merinci bahwa objek penghasilan tersebut meliputi Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang saku atau imbalan sejenis, iuran jaminan sosial ketenagakerjaan, dan/atau penghasilan lain dengan nama apa pun yang pemerintah bayarkan.
Fasilitas Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP)
Pasal 3 ayat (1) menetapkan bahwa pemerintah menanggung sepenuhnya PPh Pasal 21 atas seluruh penghasilan bruto yang peserta magang terima sehubungan dengan program pemagangan (MagangHub). Pemerintah memberikan fasilitas insentif pajak ini untuk jangka waktu tertentu, yakni berlaku sejak Masa Pajak Oktober 2025 hingga Masa Pajak Desember 2026.
Syarat dan Kriteria Peserta Magang
Pasal 5 mewajibkan peserta magang untuk memenuhi beberapa persyaratan administratif untuk memanfaatkan insentif ini. Kriteria utama yang pemerintah syaratkan meliputi:
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah dan telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
- Terdaftar secara resmi sebagai peserta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pedoman program pemagangan; dan
- Tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya dari peraturan perpajakan yang berbeda.
Mekanisme Pembayaran Insentif Tunai
Pasal 6 ayat (1) menegaskan kewajiban bagi Pemotong Pajak untuk membayarkan insentif PPh Pasal 21 DTP ini secara tunai kepada peserta magang berbarengan dengan saat pembayaran penghasilan. Menurut Pasal 6 ayat (2), pemerintah tidak memperhitungkan pembayaran tunai insentif ini sebagai tambahan penghasilan yang dikenakan pajak. Hal ini sejalan dengan simulasi pada Lampiran A yang mendemonstrasikan bahwa peserta magang menerima uang saku secara utuh seratus persen.
Kewajiban Pelaporan Realisasi
Pemotong Pajak memikul kewajiban administratif untuk menyusun dan menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif secara elektronik melalui laman yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 7 ayat (1) dan ayat (5). Instansi terkait wajib mengikuti format pelaporan dan petunjuk pengisian yang telah pemerintah tetapkan pada Lampiran B. Pemotong Pajak harus menyampaikan laporan realisasi ini secara rutin paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya untuk setiap Masa Pajak.
Pengecualian Pelaporan SPT Tahunan
Pasal 9 ayat (1) memberikan kemudahan administratif dengan mengecualikan peserta magang dari kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi. Pengecualian ini pemerintah berikan secara khusus bagi wajib pajak yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Berdasarkan Pasal 9 ayat (3), apabila peserta magang memilih untuk tetap melaporkan SPT Tahunan dan hasil pelaporannya menunjukkan status Lebih Bayar, yang semata-mata berasal dari pengkreditan bukti potong PPh 21 DTP dari program pemagangan ini, maka pemerintah menganggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak.
Ketentuan Peralihan
Pasal 7 ayat (3) mengatur terkait pelaporan realisasi untuk Masa Pajak Oktober 2025 sampai dengan Desember 2025, yang menentukan bahwa Pemotong Pajak dapat menyampaikan laporan untuk periode tersebut paling lambat tanggal 20 Februari 2026. Berdasarkan Pasal 7 ayat (6), jika Pemotong Pajak tidak membuat dan tidak menyampaikan laporan realisasi sesuai tenggat waktu, Direktorat Jenderal Pajak berwenang menagih kembali seluruh nilai insentif PPh 21 DTP yang telah berjalan langsung kepada Pemotong Pajak.
Penutup
PMK 6/2026 memberikan fasilitas PPh 21 DTP untuk peserta MagangHub periode Oktober 2025 hingga Desember 2026. Kebijakan ini memastikan peserta yang memenuhi syarat dapat menerima uang saku secara utuh seratus persen. Selain adanya pengecualian pelaporan SPT Tahunan bagi peserta berpenghasilan di bawah PTKP, kelancaran pelaksanaan fasilitas ini bergantung pada kepatuhan Instansi Pemerintah selaku Pemotong Pajak untuk menyampaikan laporan realisasi bulanan tepat waktu guna menghindari penagihan kembali nilai insentif oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
