Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2026 Atur Ulang Skema Pembayaran dan Pengawasan Subsidi Pupuk
Pendahuluan
Pada 26 Februari 2026, Kementerian Pertanian menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi (“Permentan 03/2026”). Permentan 03/2026 mengubah sejumlah ketentuan mengenai pengadaan, penyaluran, dan mekanisme pembayaran subsidi pupuk yang berlaku bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pupuk dan pelaku usaha distribusinya. Perubahan tersebut menekankan peningkatan kepastian pelaksanaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, ketersediaan bahan baku, serta keberlanjutan produksi pupuk nasional dalam rangka mendukung ketahanan pangan.
Perbandingan
Permentan 03/2026 mengubah dan menambahkan sejumlah ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi (“Permentan 15/2025”), khususnya yang berkaitan dengan pengadaan, penyaluran, dan mekanisme pembayaran subsidi pupuk bagi BUMN Pupuk dan Pelaku Usaha Distribusi. Berikut perbandingan ketentuannya:
| Aspek | Permentan 03/2026 | Permentan 15/2025 |
| Dasar Perhitungan Dana Subsidi | Dana subsidi dihitung berdasarkan selisih antara Nilai Komersial dan Harga Eceran Tertinggi ("HET"). | Dana subsidi dihitung berdasarkan selisih antara Harga Pokok Penjualan ("HPP") dan HET. |
| Pihak Penerima Laporan Rencana Pengadaan | BUMN Pupuk menyampaikan laporan rencana pengadaan kepada 7 (tujuh) pihak, termasuk kementerian terkait, Badan Pengaturan BUMN, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (“Danantara”). | BUMN Pupuk menyampaikan laporan kepada 5 (lima) pihak, termasuk kementerian terkait dan Asisten Deputi Kementerian BUMN. |
| Mekanisme Pembayaran Subsidi Bahan Baku | Pemerintah membayarkan subsidi pengadaan bahan baku sebelum realisasi pengadaan untuk periode 1 (satu) tahun, dengan kewajiban melalui proses reviu oleh lembaga pengawasan. | Tidak mengatur pembayaran subsidi bahan baku sebelum pengadaan. BUMN Pupuk mengajukan pembayaran subsidi setelah pupuk disalurkan kepada petani. |
| Hak Akses Sistem Pelaporan | BUMN Pupuk memberikan hak akses sistem pelaporan kepada 15 instansi, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Pangan, BP Danantara, dan Kementerian Perindustrian. | BUMN Pupuk memberikan akses sistem pelaporan kepada kementerian dan lembaga yang jumlahnya lebih terbatas. |
Ketentuan Penting
Definisi Baru dan Dasar Perhitungan Subsidi
Permentan 03/2026 menambahkan definisi Nilai Komersial dan Bahan Baku dalam Pasal 1 untuk memperjelas istilah yang digunakan dalam mekanisme pengadaan dan perhitungan subsidi. Selain itu, pemerintah mengubah Pasal 7 dengan mengganti dasar perhitungan dana subsidi bagi produsen dari sebelumnya berbasis HPP menjadi selisih antara Nilai Komersial dan HET. Permentan 03/2026 juga mengubah Pasal 8 dan menetapkan bahwa tata cara perhitungan Nilai Komersial diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri tersendiri.
Penetapan Nilai Komersial
Permentan 03/2026 mengubah Pasal 9 dan menetapkan bahwa Menteri Pertanian berwenang menetapkan Nilai Komersial sementara pupuk bersubsidi. Menteri menetapkan nilai tersebut setelah meminta reviu dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Apabila BPKP tidak melakukan reviu, pemerintah menggunakan hasil reviu tahun sebelumnya sebagai dasar penetapan Nilai Komersial.
Kewajiban Pelaporan Rencana Pengadaan dan Penunjukan Produsen
Ketentuan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (2) diubah untuk menyesuaikan kewajiban pelaporan BUMN Pupuk. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1), BUMN Pupuk wajib menyampaikan rencana pengadaan pupuk bersubsidi paling lambat 14 (empat belas) hari setelah Menteri menetapkan alokasi. Rencana tersebut memuat kapasitas produksi selama 1 (satu) tahun dan disampaikan kepada Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, serta Badan Pengelola Investasi Danantara. Selain itu, BUMN Pupuk juga wajib melaporkan penunjukan Produsen kepada instansi tersebut serta kepada Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Penetapan Nilai Pembayaran dan Sinkronisasi Data Penerima
Ketentuan Pasal 18 ditambah dengan ayat (1a) yang mengatur bahwa rapat koordinasi tingkat menteri mencakup penetapan nilai pembayaran subsidi pupuk untuk kebutuhan Bahan Baku. Selain itu, pemerintah menambahkan ayat (4) pada Pasal 24 yang mewajibkan agar penyusunan sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dilakukan secara terkoordinasi oleh dinas pertanian kabupaten/kota bersama dengan Penyuluh Pertanian sebelum disahkan oleh kepala dinas. Adapun kewajiban sinkronisasi data petani dalam e-RDKK dengan Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN) itu sendiri tetap merujuk pada ketentuan yang sudah ada dalam Pasal 24 ayat (1).
Pengetatan Pelaporan Berkala dan Hak Akses Sistem
Perubahan pada Pasal 35 dan Pasal 37 memperluas kewajiban pelaporan operasional BUMN Pupuk. BUMN Pupuk kini wajib menyampaikan laporan pengadaan, penyaluran, ketersediaan stok bulanan, serta perubahan rencana pengadaan kepada daftar instansi yang lebih luas, termasuk BP Danantara dan Kementerian Koperasi. Selain itu, melalui perubahan Pasal 38 ayat (2), BUMN Pupuk juga wajib memberikan hak akses data sistem pelaporan elektronik kepada kementerian dan dinas terkait di tingkat pusat dan daerah untuk keperluan pengawasan.
Pencairan Subsidi Bahan Baku di Muka dan Pelaporannya
Perubahan pada Pasal 50 serta penambahan Pasal 50A dan Pasal 50B mengatur mekanisme pembayaran subsidi bahan baku sebelum realisasi pengadaan. Melalui perubahan Pasal 50 ayat (1), pemerintah membayarkan subsidi pupuk untuk kebutuhan bahan baku kepada BUMN Pupuk sebelum pengadaan dilakukan. Pembayaran tersebut mencakup kebutuhan bahan baku untuk periode 1 (satu) tahun. Pasal 50 ayat (3) mengatur bahwa BUMN Pupuk mengajukan pembayaran pada bulan Januari dan dapat diperpanjang paling lambat bulan Februari. Selanjutnya, Pasal 50A ayat (1) mensyaratkan bahwa pengajuan pembayaran tersebut harus melalui proses reviu oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan. Setelah pencairan, Pasal 50B ayat (1) dan ayat (2) mewajibkan BUMN Pupuk menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana subsidi secara triwulanan kepada kuasa pengguna anggaran.
Mekanisme Penagihan Sisa Subsidi dan Kewajiban Audit Akhir
Permentan 03/2026 mengatur penagihan sisa subsidi berdasarkan realisasi penyaluran dan pemeriksaan akhir tahun anggaran, yang dituangkan dalam Pasal 50C sampai dengan Pasal 50E.
-
Syarat Penagihan Sisa Subsidi: Melalui Pasal 50C, BUMN Pupuk dapat mengajukan penagihan sisa subsidi setelah pupuk bersubsidi disalurkan kepada penerima akhir, termasuk Gapoktan, Pokdakan, pengecer, dan badan usaha lainnya, serta setelah melalui verifikasi dan validasi oleh tim yang berwenang.
-
Perhitungan dan Pembayaran Subsidi: Dalam Pasal 50D, pemerintah menghitung pembayaran subsidi berdasarkan selisih antara Nilai Komersial dan Harga Eceran Tertinggi (HET). Kuasa pengguna anggaran menyalurkan pembayaran kepada Produsen sesuai nilai tagihan bulanan dengan memperhitungkan dana subsidi pengadaan Bahan Baku yang telah dibayarkan sebelumnya kepada BUMN Pupuk berdasarkan realisasi volume penyaluran.
-
Pemeriksaan Akhir dan Penyelesaian Selisih: Pasal 50E mewajibkan reviu atau pemeriksaan atas realisasi pembayaran setelah tahun anggaran berakhir. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan lebih bayar atau kurang bayar, para pihak menyelesaikannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan. Tata cara lebih lanjut mengenai penagihan dan pembayaran diatur oleh peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan.
Penambahan Objek Pengawasan dan Evaluasi
Perubahan pada Pasal 52 dan Pasal 53 memasukkan Nilai Komersial sebagai salah satu objek dalam pengawasan pelaksanaan tata kelola pupuk bersubsidi. Selain itu, Pasal 55A dan Pasal 55B mengatur pelaksanaan evaluasi tata kelola secara berkala oleh Menteri Pertanian dan Menteri Kelautan dan Perikanan dengan melibatkan Penyuluh Pertanian dan petugas teknis daerah. Evaluasi tersebut mencakup pengawasan terhadap BUMN Pupuk, Pelaku Usaha Distribusi, hingga tingkat Pengecer.
Ketentuan Peralihan
Bagian Pasal II angka 1 menetapkan bahwa pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang telah berjalan sebelum berlakunya aturan ini tetap dapat diselesaikan berdasarkan ketentuan Permentan 15/2025 oleh BUMN Pupuk, Produsen, Pelaku Usaha Distribusi, dan badan usaha di tingkat Pengecer. Namun, seluruh penyesuaian terhadap mekanisme tata kelola yang baru wajib diselesaikan paling lambat 31 Maret 2026. Selanjutnya, Pasal II angka 2 mengatur bahwa pada akhir tahun anggaran dilakukan penyesuaian perhitungan dengan menggunakan Nilai Komersial untuk kegiatan pengadaan tahun anggaran 2026 yang sebelumnya masih dihitung berdasarkan Harga Pokok Penjualan (HPP). Aturan ini tidak menambah jenis sanksi administratif dan tidak memuat Lampiran.
Penutup
Permentan 03/2026 mengubah sejumlah aspek operasional dan keuangan dalam tata kelola pupuk bersubsidi, terutama melalui peralihan dasar perhitungan subsidi dari HPP menjadi Nilai Komersial, pengaturan pembayaran subsidi bahan baku sebelum realisasi pengadaan dengan mekanisme reviu, serta penetapan skema penagihan sisa subsidi berdasarkan realisasi penyaluran dan hasil pemeriksaan akhir tahun anggaran. Permentan 03/2026 juga memperluas kewajiban pelaporan BUMN Pupuk, termasuk penyampaian laporan kepada lebih banyak kementerian atau lembaga dan pemberian hak akses sistem pelaporan elektronik untuk kepentingan pengawasan, serta memasukkan Nilai Komersial sebagai bagian dari objek evaluasi tata kelola. Dalam masa transisi, pengadaan dan penyaluran yang telah berjalan tetap dapat diselesaikan berdasarkan ketentuan sebelumnya, namun seluruh penyesuaian terhadap mekanisme baru wajib diselesaikan paling lambat 31 Maret 2026 dan pada akhir tahun anggaran 2026 seluruh perhitungan subsidi harus menggunakan Nilai Komersial, termasuk untuk kegiatan yang sebelumnya masih diproyeksikan dengan basis HPP. Dengan perubahan tersebut, BUMN Pupuk, Produsen, dan Pelaku Usaha Distribusi perlu menyesuaikan perencanaan keuangan, mekanisme pelaporan lintas instansi, serta sistem administrasi dan verifikasi penyaluran agar proses pembayaran dan penyelesaian tagihan subsidi berjalan sesuai ketentuan.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.