Legal Updates

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 Menata Ulang Pengawasan dan Sanksi Keamanan Pangan

5/2/2026
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 Menata Ulang Pengawasan dan Sanksi Keamanan Pangan

Pendahuluan

Pada 5 Januari 2026, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan (“PP 1/2026”). PP 1/2026 mengubah pengaturan keamanan pangan nasional dari hulu hingga hilir dengan mengatur pembagian kewenangan pengawasan antara kementerian teknis dan Badan Pangan Nasional (“Bapanas”), serta menyesuaikan ketentuan perizinan berusaha dan sanksi administratif sesuai dengan kerangka Undang-Undang Cipta Kerja dan praktik perdagangan internasional.

Dalam bagian konsideran, pemerintah menyatakan perlunya kejelasan pembagian kewenangan pengawasan dalam pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja agar tidak terjadi tumpang tindih antar instansi, serta perlunya pengaturan sanksi administratif berupa denda dengan besaran yang ditetapkan secara berjenjang sebagai bagian dari penegakan ketentuan keamanan pangan dan perlindungan konsumen.

Perbandingan

PP 1/2026 mengubah sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan (“PP 86/2019”). Berikut adalah perbandingan antara PP 1/2026 dengan PP 86/2019: 

Aspek PP 1/2026 PP 86/2019
Otoritas Standar Pangan Segar Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan, atau Kepala Bapanas menetapkan standar Batas Maksimal Cemaran sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Khusus standar Batas Maksimal Bahan Tambahan Pangan (“BTP”) pada Pangan Segar ditetapkan oleh Kepala Bapanas.  Menteri Pertanian atau Menteri Kelautan dan Perikanan menetapkan standar pangan segar sesuai kewenangannya masing-masing tanpa melibatkan Bapanas.
Legalitas Pangan Segar Kemasan Pangan Segar asal hewan, tumbuhan, dan ikan yang diedarkan dalam kemasan berlabel wajib memiliki Perizinan Berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (“OSS”). Pangan Segar kemasan diatur melalui mekanisme pendaftaran pangan segar dan belum dikaitkan dengan Perizinan Berusaha berbasis risiko melalui OSS.
Pendaftaran Sarana Produksi Setiap orang yang memproduksi pangan wajib mendaftarkan sarana produksinya melalui Perizinan Berusaha berbasis risiko, yang dilaksanakan melalui sistem OSS, dengan pengecualian bagi petani, peternak, nelayan, dan Pelaku Usaha Pangan tertentu (usaha mikro dan kecil). Pendaftaran sarana produksi diatur tanpa mengaitkannya secara langsung dengan sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS).
Skema Sanksi Denda Menetapkan besaran denda administratif berdasarkan skala usaha dan tingkat pelanggaran. Mengatur sanksi administratif berupa denda secara umum tanpa penetapan besaran berdasarkan skala usaha dalam ketentuan pasal.
Pengawasan Pangan Olahan Tertentu Pengawasan Pangan Olahan asal ikan dan hewan dilakukan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) dengan koordinasi bersama Menteri Kelautan dan Perikanan serta Menteri Pertanian. Pengawasan pangan olahan dilakukan oleh Kepala BPOM dan Menteri Perindustrian tanpa pengaturan khusus mengenai koordinasi untuk pangan olahan asal ikan dan hewan.
 

Ketentuan Penting

Kewenangan Badan Pangan Nasional

PP 1/2026 menambahkan definisi Kepala Badan Pangan Nasional dalam Pasal 1 Angka 25A sebagai kepala lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pangan. Pasal 58 ayat (4) menyatakan bahwa Bapanas menetapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) pelaksanaan Pengawasan Keamanan Pangan Segar. Dengan pengaturan ini, pelaku usaha di sektor hulu, termasuk pertanian dan perikanan, wajib memenuhi standar teknis keamanan pangan segar yang ditetapkan oleh Bapanas sesuai pembagian kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Sanitasi dalam Rantai Pangan

PP 1/2026 mengubah Pasal 4 dengan memperluas pengaturan persyaratan sanitasi dalam rantai pangan dan menambahkan ketentuan mengenai pencegahan pemalsuan pangan.

  1. Cakupan Rantai Pangan: Penjelasan Pasal 4 Ayat (2) menyatakan bahwa rantai pangan mencakup kegiatan budi daya hingga penanganan pasca panen, sehingga persyaratan sanitasi berlaku bagi pelaku usaha pada setiap tahapan kegiatan pangan.

  2. Pencegahan Pemalsuan Pangan (Food Fraud): Penjelasan Pasal 4 Ayat (2) Huruf a menyatakan bahwa bahan yang dapat mengancam keamanan pangan mencakup bahan yang digunakan untuk tujuan pemalsuan pangan, sehingga pelaku usaha wajib melakukan pengendalian bahan dan proses produksi untuk mencegah penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Kewajiban Registrasi Sarana Produksi 

Pasal 33 mewajibkan setiap orang yang memproduksi pangan untuk mendaftarkan sarana produksinya melalui Perizinan Berusaha berbasis risiko. Ketentuan ini mengecualikan petani, peternak, nelayan, dan pelaku usaha mikro atau kecil tertentu berdasarkan penilaian risiko. Pelaku usaha menengah dan besar wajib memastikan sarana produksi terdaftar sesuai ketentuan yang berlaku.

Perizinan Berusaha untuk Pangan Segar, Pangan Olahan, dan Jasa Boga

PP 1/2026 mengatur klasifikasi produk dan jenis usaha sebagai dasar penentuan perizinan berusaha sebagai berikut:

1. Pangan Olahan

Pasal 34 mewajibkan pangan olahan dalam kemasan eceran memiliki Perizinan Berusaha berupa Izin Edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) sesuai ketentuan.

Aiyu

Permudah Kerja Hukum dengan AI

Cari regulasi, analisis dokumen, dan dapatkan jawaban hukum instan — didukung Veritask AI.

2. Usaha Jasa Boga dan Gerai Makanan Keliling

Pasal 37 mewajibkan pangan olahan siap saji memiliki izin, dengan definisi usaha jasa boga yang dalam Pasal 1 Angka 11 mencakup restoran, katering, dan gerai makanan keliling (food truck).

3. Pangan Segar dalam Kemasan dan Pengolahan Minimal

Pasal 38 mewajibkan pangan segar asal hewan, tumbuhan, dan ikan yang diedarkan dalam kemasan berlabel untuk memiliki Perizinan Berusaha. Penjelasan Pasal 38 menyatakan bahwa pangan segar mencakup produk yang mengalami pengolahan minimal, termasuk pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blansir), pemanasan terbatas untuk menonaktifkan mikroba atau enzim, serta pelapisan (coating atau glazing). Berdasarkan pengaturan tersebut, produk seperti daging giling, ikan beku dengan glazing, buah potong, dan sayuran bersih dalam kemasan dikategorikan sebagai pangan segar dan tunduk pada perizinan oleh otoritas pangan segar sesuai pembagian kewenangan.

Ketentuan Bahan Penolong dan Kemasan

Pasal 31 serta Pasal 24 dan Pasal 25 mengatur penggunaan bahan penolong dan kemasan pangan, dengan menetapkan batasan jenis bahan yang diperbolehkan dan persyaratan keamanan kemasan: 

1. Bahan Penolong

Pasal 31 mewajibkan pelaku usaha menggunakan bahan penolong yang diizinkan dalam kegiatan produksi pangan. Penjelasan Pasal 31 membedakan bahan penolong yang digunakan dalam pangan segar, seperti zat pengatur tumbuh dan bahan pelapis (lilin atau wax), dengan bahan penolong pada pangan olahan, seperti enzim dan bahan penjernih. Penggunaan bahan penolong di luar jenis dan peruntukan yang diizinkan diperlakukan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan keamanan pangan dan dapat dikenai sanksi administratif sesuai tingkat pelanggarannya.

2. Kemasan dan Zat Kontak Pangan

Pasal 24 dan Pasal 25 melarang pelaku usaha menggunakan kemasan pangan yang mengandung zat kontak pangan yang dilarang atau melepaskan zat melebihi batas migrasi yang ditetapkan. Ketentuan ini berlaku terhadap seluruh bahan yang bersentuhan langsung dengan pangan, termasuk kemasan primer dan bahan pelapis. Untuk memenuhi ketentuan tersebut, produsen bertanggung jawab memastikan kesesuaian spesifikasi kemasan melalui dokumen pendukung dari pemasok, termasuk hasil pengujian atau Certificate of Analysis (CoA), sebagai bagian dari pengendalian keamanan pangan.

Kewajiban dalam Ekspor dan Impor Pangan

PP 1/2026 mengatur kewajiban pelaku usaha dalam kegiatan impor dan ekspor pangan melalui ketentuan sebagai berikut:

1. Impor Pangan

Pasal 44 mengatur bahwa setiap pangan impor harus memiliki Persetujuan Impor yang diterbitkan berdasarkan hasil pengujian laboratorium oleh otoritas Indonesia atau otoritas negara asal yang memiliki perjanjian saling pengakuan. Apabila pangan impor masuk ke wilayah Indonesia tanpa Persetujuan Impor, Pasal 44 Ayat (4) mewajibkan pelaku usaha melakukan pemusnahan atau mengeluarkan kembali pangan tersebut dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan biaya sendiri.

2. Ekspor Pangan

Pasal 53 mengatur kewajiban pelaku usaha eksportir untuk memastikan bahwa pangan yang diekspor memenuhi standar keamanan pangan negara tujuan. Pemerintah memfasilitasi penerbitan sertifikat kesehatan (Health Certificate) atau sertifikat bebas jual (Certificate of Free Sale) melalui otoritas yang berwenang sesuai pembagian kewenangan pengawasan.

Sanksi Denda Administratif 

Pasal 71 menetapkan sanksi denda administratif berdasarkan skala usaha dan tingkat pelanggaran sebagai berikut: 

1. Pelanggaran Berat (membahayakan kesehatan atau jiwa)

Usaha besar dikenai denda paling banyak Rp500.000.000,00; usaha menengah paling banyak Rp250.000.000,00; usaha kecil paling banyak Rp100.000.000,00; dan usaha mikro paling banyak Rp50.000.000,00.

2. Pelanggaran Sedang (berpotensi mempengaruhi keamanan pangan)

Usaha besar dikenai denda paling banyak Rp50.000.000,00; usaha menengah paling banyak Rp20.000.000,00; usaha kecil paling banyak Rp10.000.000,00; dan usaha mikro paling banyak Rp5.000.000,00.

3. Pelanggaran Ringan (mempengaruhi efektivitas pengendalian atau mutu)

Usaha besar dikenai denda paling banyak Rp20.000.000,00; usaha menengah paling banyak Rp10.000.000,00; usaha kecil paling banyak Rp5.000.000,00; dan usaha mikro paling banyak Rp2.000.000,00.

Publikasi Sanksi dan Risiko Reputasi

Pasal 57 memberikan kewenangan kepada Menteri, Kepala Bapanas, Kepala BPOM, atau pemerintah daerah untuk mengumumkan hasil pengawasan produk pangan melalui media massa sebagai bagian dari pelaksanaan pengawasan keamanan pangan.

Mekanisme Pelaporan dan Koordinasi Krisis

PP 1/2026 mengatur mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran dan koordinasi penanganan kejadian keamanan pangan lintas sektor melalui ketentuan sebagai berikut:

  1. Pelaporan Dugaan Pelanggaran
    Pasal 79 memberikan hak kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk melaporkan dugaan pelanggaran ketentuan keamanan pangan atau informasi pangan yang tidak benar kepada Menteri teknis, Kepala Bapanas, atau Kepala BPOM. Penjelasan Pasal 79 menyatakan bahwa identitas pelapor wajib dilindungi.

  2. Koordinasi Penanganan Kejadian Keamanan Pangan
    Penjelasan Pasal 78 mengatur mekanisme koordinasi penanganan kejadian keamanan pangan lintas sektor. Dalam hal terjadi kejadian luar biasa keamanan pangan yang melibatkan lebih dari satu sektor, Menteri Pertanian ditetapkan sebagai koordinator penanganan sesuai pembagian kewenangan. Pengaturan ini memberikan kejelasan mekanisme koordinasi antar instansi dalam penanganan kejadian keamanan pangan berskala nasional.

Penutup

PP 1/2026 menyesuaikan pengaturan keamanan pangan nasional melalui penegasan kewenangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dalam pengawasan pangan segar, penataan kembali perizinan berusaha, dan pengaturan sanksi administratif. Pengaturan tersebut memperjelas pemisahan kewenangan antara pangan segar dan pangan olahan, menegaskan klasifikasi produk termasuk pangan segar dengan pengolahan minimal, serta memperluas kewajiban kepatuhan pelaku usaha yang mencakup pendaftaran sarana produksi, penggunaan bahan penolong dan kemasan sesuai ketentuan, serta pemenuhan persyaratan impor dan ekspor pangan. Di sisi penegakan, PP 1/2026 menetapkan besaran denda administratif berdasarkan skala usaha dan tingkat pelanggaran, serta membuka kemungkinan publikasi hasil pengawasan oleh otoritas yang berwenang. Sejak mulai berlaku pada 5 Januari 2026 tanpa pengaturan masa penyesuaian, pelaku usaha perlu memastikan kesesuaian kegiatan usahanya dengan ketentuan yang berlaku, khususnya dalam aspek perizinan, sanitasi, dan pengawasan rantai pangan, guna meminimalkan risiko sanksi administratif dalam pelaksanaan kegiatan usaha.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.