JurisView

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 Menyempurnakan Proses Bisnis dan Menguatkan Jaminan Kualitas Layanan Perizinan Berusaha

13/11/2025
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
JurisView
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 Menyempurnakan Proses Bisnis dan Menguatkan Jaminan Kualitas Layanan Perizinan Berusaha

1. Pendahuluan

1.1 Latar Belakang

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”) merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, PP 5/2021 telah dicabut dan digantikan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ("PP 28/2025") seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU 6/2023”).

1.2 Identifikasi Masalah

  1. Apa perubahan substansial yang diatur dalam PP 28/2025 dibandingkan PP 5/2021, khususnya dalam hal mekanisme perizinan dan pengaturan alur proses bisnis?

  2. Bagaimana dampak perubahan pengaturan PBBR dalam PP 28/2025?

2. Landasan Filosofis dan Mandat Hukum Pembentukan Regulasi

2.1 Perbandingan Definisi dan Konsep Utama PBBR

Terdapat penyempurnaan pada definisi PBBR yang menegaskan landasan penentuan risiko. Dalam PP 5/2021, PBBR didefinisikan sebagai "Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha". PP 28/2025 menyempurnakan definisi tersebut menjadi "perizinan berusaha yang menggunakan pendekatan berbasis risiko yang diperoleh dari hasil analisis risiko setiap kegiatan usaha". Penambahan frasa yang menekankan "pendekatan berbasis risiko" dan "hasil analisis risiko" ini bertujuan untuk memberikan landasan yang lebih jelas dan terperinci dalam penetapan risiko, sejalan dengan tujuan PP 28/2025 untuk makin memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha.

2.2 Batasan Ruang Lingkup dan Sektor Usaha dalam PP 28/2025

PP 28/2025 memperluas dan menyesuaikan sektor PBBR terhadap PP 5/2021, hal untuk mengakomodasi seluruh kegiatan usaha:

Sektor (PP 5/2021) Sektor (PP 28/2025) Status
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kehutanan; Lingkungan Hidup Dipisah.
Pos, Telekomunikasi, Penyiaran, dan Sistem dan Transaksi Elektronik Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran; Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Dipisah.
Perdagangan Perdagangan dan Metrologi Legal Diubah (Ditambah Metrologi Legal).
Tidak Ada Ekonomi Kreatif, Informasi Geospasial, Perkoperasian, Penanaman Modal Sektor Baru yang Diakomodir.

3. Klasifikasi Risiko dan Implementasi Perizinan Berusaha (PB)

3.1 Kriteria dan Mekanisme Penentuan Tingkat Risiko

Penentuan tingkat risiko dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko, meliputi pengidentifikasian kegiatan usaha dan skala usaha, penilaian tingkat bahaya, dan penilaian potensi terjadinya bahaya. Hasil dari analisis risiko ini menetapkan kegiatan usaha ke dalam empat kategori risiko, yaitu Rendah, Menengah Rendah, Menengah Tinggi, dan Tinggi.

3.2 Perbandingan Jenis Perizinan (NIB, Sertifikat Standar, Izin) berdasarkan Risiko

Berikut adalah perbandingan jenis perizinan berdasarkan tingkat risiko antara PP 5/2021 dan PP 28/2025:

Tingkat Risiko PP 5/2021 PP 28/2025
Rendah NIB (Legalitas Pelaksanaan Usaha) NIB (Legalitas Pelaksanaan Usaha)
Menengah Rendah NIB + Sertifikat Standar (Pernyataan Memenuhi Standar) NIB + Sertifikat Standar (Pernyataan Memenuhi Standar)
Menengah Tinggi

 

NIB + Sertifikat Standar (Diterbitkan setelah Verifikasi)

 

 

NIB + Sertifikat Standar (Diterbitkan setelah Verifikasi). NIB + SS (Sertifikat Standar) (Belum Terverifikasi) untuk persiapan.

Memisahkan legalitas tahap persiapan (NIB + SS belum terverifikasi) dan tahap operasional/ komersial (NIB + SS terverifikasi).

 

Tinggi NIB + Izin. NIB untuk persiapan. NIB + Izin. NIB untuk persiapan.

Tabel Komparasi Jenis PB vs. Tingkat Risiko

Tingkat Risiko NIB (Nomor Induk Berusaha) SS (Sertifikat Standar) Izin Legalitas Pelaksanaan Usaha
Rendah Wajib Tidak Wajib Tidak Wajib NIB
Menengah Rendah Wajib Wajib (Pernyataan mandiri) Tidak Wajib NIB
Menengah Tinggi Wajib Wajib (Verifikasi Pemerintah) Tidak Wajib SS setelah terverifikasi
Tinggi Wajib Tidak Wajib Wajib Izin

4. Komparasi Pengaturan Persyaratan Dasar I: Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR/KKPRL)

4.1 Analisis Mekanisme Konfirmasi KKPR dan Persetujuan KKPR

Sesuai PP 28/2025, Perizinan Berusaha (PB) wajib didahului dengan pemenuhan Persyaratan Dasar, salah satunya adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (“KKPR”) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (“KKPRL”).

Mekanisme PP 5/2021 PP 28/2025
Konfirmasi KKPR (RDTR Rencana Detail Tata Ruang tersedia) Diterbitkan secara otomatis oleh Sistem OSS. Diterbitkan secara otomatis oleh Kepala Lembaga OSS melalui Sistem OSS.
Persetujuan KKPR (RDTR belum tersedia) Jangka waktu penerbitan atau penolakan paling lama 20 Hari. Jika terlampaui, diterbitkan secara otomatis (fiktif positif). Jika penilaian substansi 20 hari terlampaui, Persetujuan KKPR diterbitkan tanpa pertimbangan teknis pertanahan.

Tabel Perbandingan Prosedur Persetujuan KKPR (RDTR Belum Tersedia)

Tahapan PP 5/2021 PP 28/2025 Jangka Waktu (PP 28/2025)
Pendaftaran & Pembayaran PNBP Tidak diatur. Pendaftaran & Pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Maks. 7 Hari kalender.
Penilaian Dokumen (Substansi) Penilaian Dokumen (Substansi) Kajian berjenjang dan komplementer (RTR Nasional s.d. Kab/Kota). Maks. 20 Hari.
Fiktif Positif Diterbitkan otomatis, jika 20 hari terlampaui. Diterbitkan tanpa pertimbangan teknis pertanahan jika 20 hari terlampaui. Ditegaskan pada akhir proses 20 Hari.

4.2 Pengaturan Kewajiban Pemanfaatan Ruang di Laut (KKPRL)

PP 28/2025 mengatur prosedur Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) (Pasal 65) sebagai persyaratan dasar yang wajib dipenuhi bagi kegiatan usaha di laut. Persetujuan KKPRL diwajibkan untuk kegiatan usaha yang bersifat menetap pada sebagian ruang laut, meliputi permukaan laut, kolom air, dan/atau dasar laut. Kegiatan menetap didefinisikan sebagai kegiatan yang dilakukan terus-menerus selama paling singkat 30 hari kalender(Pasal 66 ayat 2 dan 3).

Proses perizinan KKPRL dilakukan melalui tahapan dengan batas waktu tertentu (Service Level Agreement/SLA) sebagai berikut:

  1. Pendaftaran dan Pemeriksaan: Pelaku Usaha mengajukan permohonan melalui Sistem OSS. Pemeriksaan kebenaran dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 Hari (Hari Kerja) sejak dokumen diterima lengkap (Pasal 68 ayat 1).

  2. Penilaian Substansi: Penilaian substansi dokumen, yang mencakup kajian kesesuaian dengan rencana tata ruang laut yang berlaku, dilakukan paling lama 20 Hari (Pasal 69 ayat 2).

  3. Pembayaran PNBP: Jika disetujui, Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) paling lama 2 Hari sejak disetujuinya dokumen. Pelaku Usaha wajib membayar PNBP dalam waktu 7 Hari kalender (Pasal 69 ayat 3, Pasal 71 ayat 1).

  4. Penerbitan Persetujuan KKPRL: Setelah bukti pembayaran PNBP diterima, penerbitan Persetujuan KKPRL wajib dilakukan melalui Sistem OSS paling lama 6 Hari (Pasal 73).

Penegasan Kepastian Hukum (Fiktif Positif): Sama seperti KKPR di darat, Persetujuan KKPRL juga tunduk pada mekanisme fiktif positif. Apabila jangka waktu penerbitan (6 Hari setelah pembayaran PNBP) terlampaui, Persetujuan KKPRL diterbitkan secara otomatis oleh Sistem OSS (Pasal 75).

Efisiensi Koordinasi: Dalam hal penilaian rekomendasi kementerian/lembaga lain diperlukan dan rekomendasi tersebut tidak diberikan dalam waktu 5 Hari, maka proses penilaian wajib dilanjutkan tanpa rekomendasi atau pertimbangan tersebut (Pasal 74 ayat 2 dan 3). Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah keterlambatan proses perizinan akibat lambatnya respons antar-lembaga.

5. Komparasi Pengaturan Persyaratan Dasar II: Persetujuan Lingkungan (PL)

Jenis Dokumen PP 5/2021 PP 28/2025 (Pasal 78)
Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) Usaha/kegiatan berdampak penting. Usaha/kegiatan berdampak penting. Diberikan dalam bentuk Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup.
UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan) Usaha/kegiatan tidak berdampak penting, wajib memenuhi standar. Usaha/kegiatan tidak berdampak penting. Diberikan dalam bentuk Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) Usaha/kegiatan risiko rendah, diintegrasikan ke dalam NIB. Usaha/kegiatan tidak wajib Amdal/UKL-UPL, diterbitkan secara otomatis bersamaan dengan NIB.

Amdal (Risiko Tinggi) memiliki batas Penilaian Substansi/Uji Kelayakan Maksimal 50 Hari. Untuk UKL-UPL (Risiko Menengah Rendah), prosesnya ditetapkan Otomatis melalui Sistem OSS.

PP 28/2025 mewajibkan Persetujuan Teknis (Pertek) sebagai persyaratan administrasi wajib untuk permohonan Persetujuan Lingkungan (PL) dengan dokumen Amdal atau UKL-UPL (Pasal 80). Pertek mencakup baku mutu air limbah, emisi, dan pengelolaan limbah B3.

6. Pengaturan Persyaratan Dasar III: Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) wajib diperoleh untuk pembangunan Bangunan Gedung. Prosesnya melalui tahapan Konsultasi Perencanaan dan Penerbitan. Sertifikat Laik Fungsi (SLF) wajib diperoleh sebelum Bangunan Gedung dimanfaatkan (Pasal 122). PP 28/2025 memberikan kemudahan transisi sebagaimana bangunan yang sudah berdiri tanpa PBG sebelum PP ini berlaku, dikecualikan dari kewajiban memperoleh PBG dan dapat langsung mengajukan SLF.

Verifikasi kelaikan fungsi untuk penerbitan SLF dapat dilaksanakan oleh Pengkaji Teknis (pihak ketiga) atau Tim Penilai Teknis. Seluruh proses PBG dan SLF diatur untuk diproses secara elektronik melalui Sistem OSS.

7. Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU)

Perizinan Berusaha (PB) adalah legalitas untuk memulai dan menjalankan usaha, sedangkan PB UMKU adalah legalitas yang diperlukan pada tahap operasional dan/atau komersial untuk menunjang kegiatan usaha.

Tabel Kriteria Kebutuhan PB UMKU 

Sektor Kriteria Kebutuhan PB UMKU PP 28/2025
Kelautan & Perikanan Penunjang operasional/komersial dan Ekspor/Impor. Pasal 140 ayat (2).
Perindustrian Rekomendasi, surat penetapan, tanda daftar untuk operasional tertentu. Pasal 149 ayat (2).
Kesehatan, Obat, & Makanan Perizinan/Sertifikat untuk peredaran Obat, Obat Tradisional, Pangan Olahan. Pasal 164.

Perizinan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan ekspor dan impor serta pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan barang ekspor dan impor tidak termasuk dalam PB UMKU. Proses perizinan untuk kegiatan tersebut dialihkan melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW).

8. Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK)

PP 28/2025 menentukan peran Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) (Pasal 137) sebagai acuan tunggal bagi seluruh penyelenggara PBBR di tingkat Pusat, Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Secara keseluruhan, PP 28/2025 memperluas cakupan dari 16 pengelompokan sektor pada PP 5/2021 menjadi 22 sektor. Perluasan ini mencakup pemisahan sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang sebelumnya tergabung, serta mengakomodasi beberapa sektor baru, seperti Ekonomi Kreatif, Informasi Geospasial, Perkoperasian, dan Penanaman Modal (Pasal 5 ayat 2).

Pengaturan NSPK di PP 28/2025 dibentuk untuk memastikan setiap tahapan kegiatan usaha memiliki standar tunggal yang jelas di seluruh tingkatan pemerintahan. Contoh penajaman pengaturan sektoral meliputi:

  1. Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM): PP 28/2025 memberikan pengecualian kewajiban Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk Perizinan Berusaha (PB) pada tahap survei dan eksplorasi subsektor energi baru, terbarukan, dan konservasi energi, serta mineral dan batubara (Pasal 143 ayat 3). Pengecualian ini diselaraskan dengan sifat non-konstruksi dari kegiatan awal di sektor ESDM.

  2. Sektor Perindustrian: Kegiatan usaha industri wajib berlokasi di kawasan industri, dengan pengecualian bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK), industri skala kecil, atau industri yang menggunakan bahan baku/proses khusus, yang tetap diwajibkan berlokasi di kawasan peruntukan industri sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) (Pasal 151 ayat 1, 2, 3).

  3. Sektor Penanaman Modal: (Pasal 185) Sektor ini ditambahkan untuk memberikan kerangka PBBR bagi kegiatan usaha yang belum memiliki kementerian/lembaga sebagai pengampu (seperti kantor advokat atau aktivitas konsultasi manajemen lainnya), memastikan semua jenis kegiatan usaha memiliki standar perizinan yang terstruktur.

9. Sistem OSS dan Jaminan Kualitas Layanan

PP 28/2025 memperluas cakupan subsistem OSS dibandingkan PP 5/2021:

Subsistem di PP 5/2021 Subsistem di PP 28/2025 (Pasal 188)
Subsistem Pelayanan Informasi Subsistem Pelayanan Informasi
Tidak Ada Subsistem Persyaratan Dasar
Subsistem Perizinan Berusaha Subsistem Perizinan Berusaha
Tidak Ada Subsistem Fasilitas Penanaman Modal
Tidak Ada Subsistem Kemitraan
Subsistem Pengawasan Subsistem Pengawasan

PP 28/2025 meningkatkan kepastian hukum dengan menetapkan jangka waktu yang tepat dan jelas (SLA) untuk proses PB.

10. Komparasi Mekanisme Pengawasan dan Akuntabilitas

Tabel Komparasi Prosedur Pengawasan Rutin

Aspek PP 5/2021 PP 28/2025 Perubahan Kunci (PP 28/2025)
Mekanisme Laporan berkala dan Inspeksi Lapangan. Laporan berkala dan Inspeksi Lapangan. Proses reviu laporan menjadi lebih penting.
Frekuensi Inspeksi Ditetapkan berdasarkan tingkat risiko. Ditetapkan berdasarkan tingkat risiko dan Profil Kepatuhan. Frekuensi dapat dikurangi jika Profil Kepatuhan Sangat Baik.
Hasil Laporan Pengawasan. Laporan Pengawasan dan Penetapan Profil Pelaku Usaha. Profil kepatuhan menjadi dasar sanksi dan intensitas pengawasan selanjutnya.

PP 28/2025 mewajibkan penetapan Profil Pelaku Usaha berdasarkan hasil reviu laporan rutin dan/atau inspeksi lapangan. Profil ini dikategorikan menjadi: Sangat Baik, Baik, Kurang Baik, atau Tidak Baik.

11. Ketentuan Sanksi

11.1 Sanksi bagi Pejabat Pemerintah

PP 28/2025 menetapkan sanksi administratif bagi Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur, Bupati/Wali Kota, Administrator KEK, dan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB yang tidak menyelenggarakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) melalui Sistem OSS.

  • Proses: Sanksi diberikan dalam bentuk teguran tertulis yang disampaikan paling banyak 2 (dua) kali.

  • Konsekuensi: Apabila teguran tertulis kedua tetap tidak dilaksanakan, akan dikenakan pengambilalihan kewenangan (ambil alih). Contohnya, Lembaga OSS akan mengambil alih kewenangan penerbitan perizinan yang seharusnya menjadi wewenang kementerian/lembaga tersebut, atau Gubernur (sebagai wakil Pemerintah Pusat) akan mengambil alih kewenangan Bupati/Wali Kota.

  • Sanksi Individu: Pejabat yang terbukti tidak memberikan pelayanan atau melakukan pengawasan sesuai ketentuan juga akan dikenai sanksi individual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara.

11.2 Sanksi bagi Pelaku Usaha

Bagi Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU, dapat dikenakan sanksi administratif. Jenis sanksi ini dapat diterapkan secara bertahap ataupun kumulatif, tergantung pada tingkat kepatuhan yang ditemukan saat pengawasan.

Jenis-jenis sanksi administratif tersebut meliputi:

Aiyu

Permudah Kerja Hukum dengan AI

Cari regulasi, analisis dokumen, dan dapatkan jawaban hukum instan — didukung Veritask AI.

  • Peringatan;

  • Penghentian sementara kegiatan usaha;

  • Pengenaan denda administratif;

  • Pengenaan daya paksa polisional (tindakan paksa oleh aparat);

  • Pencabutan lisensi, sertifikasi, atau persetujuan; dan/atau

  • Pencabutan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU.

11.3 Rincian Sanksi Sektoral

a. Sektor Kelautan dan Perikanan (Pasal 356-362):

  • Jenis Pelanggaran: Mulai dari pemanfaatan ruang laut tanpa KKPRL, tidak memenuhi PB, membangun kapal tanpa persetujuan, hingga mengimpor komoditas perikanan yang tidak sesuai ketentuan.

  • Mekanisme: Peringatan/teguran tertulis diberikan untuk pelanggaran pertama yang dampaknya kecil. Jika diabaikan atau pelanggaran bersifat serius (ancaman langsung terhadap kesehatan atau lingkungan), Paksaan Pemerintah dapat diterapkan, mencakup penyegelan, penghentian kegiatan, hingga pembongkaran bangunan.

  • Denda: Denda administratif dikenakan jika peringatan diabaikan. Misalnya pemanfaatan ruang laut yang tidak memenuhi KKPRL dikenai denda 2,5% dari total nilai investasi, sementara penangkapan ikan tanpa PB UMKU dikenai denda progresif berdasarkan gross tonnage (GT) kapal, mulai dari Rp50 juta (untuk 10-30 GT) hingga Rp250 juta (untuk >150 GT).

  • Sanksi Akhir: Jika denda tidak dibayar, sanksi meningkat menjadi Pembekuan PB/KKPRL, dan puncaknya adalah Pencabutan PB/KKPRL .

b. Sektor Perindustrian (Pasal 415-423):

Jenis Pelanggaran: Tidak melakukan kegiatan usaha selama 3 tahun berturut-turut atau tidak berlokasi di kawasan industri (atau kawasan peruntukan industri bagi yang dikecualikan).

Sanksi:

  1. Peringatan Tertulis: Diberikan 3 kali, masing-masing dengan jangka waktu 30 hari.

  2. Denda Administratif: Jika peringatan ketiga diabaikan. Besaran denda maksimal 1% dari nilai investasi.

  3. Penutupan Sementara: Jika denda tidak dibayar dalam 30 hari.

  4. Pembekuan PB: Jika penutupan sementara diabaikan (berlaku 3 bulan)

  5. Pencabutan PB: Sanksi final jika pembekuan PB diabaikan.

c. Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Pasal 472-510):

  • Jenis Pelanggaran: Menggunakan spektrum frekuensi radio tanpa izin, menggunakan perangkat yang belum tersertifikasi, tidak membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio, atau melakukan pengalihan hak penggunaan frekuensi tanpa persetujuan.

  • Mekanisme: Mekanisme sanksi seringkali bersifat kumulatif (diterapkan bersamaan).

  • Contoh (Pelanggaran Spektrum Ilegal): Dikenai 3 sanksi sekaligus: Teguran Tertulis, Denda Administratif, dan Pengenaan Daya Paksa Polisional (berupa penghentian pemancaran dan/atau penyegelan alat).

  • Contoh (Telat Bayar BHP Frekuensi): Dikenai sanksi berjenjang yang ketat: (a) Teguran Tertulis (3x); (b) Denda Keterlambatan; (c) Penghentian layanan perizinan (diberikan bersamaan dengan teguran ke-1); (d) Penghentian sementara operasional (diberikan bersamaan dengan teguran ke-3); dan (e) Pencabutan Izin.

d. Sektor Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSE) (Pasal 531-533):

Jenis Pelanggaran: Tidak melakukan pendaftaran PSE, tidak memberikan data yang benar, tidak melakukan pemutusan akses (take down) terhadap konten yang dilarang, atau tidak memberikan akses data untuk kepentingan pengawasan dan penegakan hukum.

Sanksi:

  1. Teguran Tertulis: Diberikan jika PSE tidak melakukan take down atau tidak memberi akses penegak hukum.

  2. Penghentian Sementara: Dikenakan jika teguran diabaikan.

  3. Pemutusan Akses (Access Blocking): Pemblokiran akses dapat dilakukan jika PSE gagal mendaftar, mengabaikan penghentian sementara, atau gagal melakukan take down konten terlarang.

  4. Denda Administratif: Sanksi ini ditujukan bagi PSE User Generated Content (UGC) yang gagal melakukan take down konten terlarang.

  5. Dikeluarkan dari Daftar: Sanksi final berupa pencabutan status terdaftar PSE.

e. Sektor Pertanian (Pasal 363):

  • Jenis Pelanggaran: Ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB atau PB UMKU.

  • Sanksi (Pelanggaran PB): Peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penarikan produk dari peredaran, pencabutan PB, penutupan kegiatan usaha, dan/atau pengenaan daya paksa polisional.

  • Sanksi (Pelanggaran PB UMKU): Sanksi yang sama dengan pelanggaran PB, ditambah opsi pemusnahan.

f. Sektor Kehutanan (Pasal 366):

  • Jenis Pelanggaran: Ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB di sektor kehutanan.

  • Sanksi: Meliputi teguran tertulis, paksaan pemerintah, penghentian layanan pemerintah, denda administratif, pembekuan PB, dan/atau pencabutan PB.

g. Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) (Pasal 369-382):

  • Minyak dan Gas Bumi (Pasal 369-370): Sanksi untuk pelanggaran PB/PB UMKU meliputi teguran tertulis, penghentian sementara, denda, daya paksa polisional, dan pencabutan. Jika kegiatan usaha dilakukan tanpa izin, sanksinya lebih berat, yaitu penghentian usaha, denda, dan paksaan pemerintah yang dapat mencakup pembongkaran sarana dan fasilitas.

  • Ketenagalistrikan (Pasal 371-373): Sanksinya berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan sementara, denda, dan/atau pencabutan PB/PB UMKU. Jika pelanggaran menimbulkan korban jiwa atau kerusakan (K3L), sanksi pembekuan atau pencabutan dapat diterapkan secara langsung.

  • Mineral dan Batubara (Pasal 374): Sanksinya berupa peringatan tertulis, penghentian sementara (sebagian atau seluruh kegiatan), dan/atau pencabutan PB/PB UMKU. Pelanggaran kewajiban pembayaran pendapatan negara juga akan dikenai denda.

  • Geologi (Air Tanah) (Pasal 379-380): Sanksinya berupa peringatan tertulis, penghentian sementara seluruh kegiatan pengusahaan air tanah, dan/atau pencabutan PB UMKU.

h. Sektor Ketenaganukliran (Pasal 383-414):

  • Jenis Pelanggaran: Pelanggaran terhadap PB/PB UMKU pemanfaatan sumber radiasi pengion, instalasi nuklir, bahan nuklir, atau pertambangan bahan galian nuklir.

  • Mekanisme Sanksi: Mulai dengan peringatan tertulis berjenjang (3 kali) dengan jangka waktu pendek (misalnya, 10 hari).

  • Sanksi: Jika peringatan diabaikan, sanksi berlanjut ke denda administratif (misalnya jika tidak lapor berkala), pembekuan PB/PB UMKU (wajib menghentikan kegiatan), dan pencabutan PB/PB UMKU.

  • Sanksi Langsung: Sanksi pencabutan dapat dilakukan secara langsung jika terjadi kecelakaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau lingkungan.

i. Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal (Pasal 424-434):

  • Usaha Tanpa Izin: Jika ditemukan usaha tanpa PB/PB UMKU, sanksinya adalah teguran tertulis, penghentian sementara, denda, dan/atau paksaan pemerintah.

  • Pelanggaran Kepatuhan: Jika sudah memiliki izin namun melanggar, sanksinya adalah teguran tertulis, denda, pembekuan PB/PB UMKU, dan/atau pencabutan PB/PB UMKU.

  • Daya Paksa Polisional: Mencakup penarikan barang dari distribusi, penutupan gudang, atau penutupan/pemblokiran sistem elektronik untuk perdagangan daring.

j. Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) (Pasal 435-445):

  • Jasa Konstruksi (Pasal 435): Sanksi dapat berupa peringatan tertulis, denda, penghentian sementara, pencabutan PB, dan/atau pencantuman dalam daftar hitam (blacklist).

  • Sumber Daya Air (Pasal 437-438): Pelanggaran (termasuk memindahtangankan izin atau menutup akses masyarakat ke sumber air) dikenai sanksi peringatan tertulis, penghentian sementara, pembekuan, daya paksa polisional, dan/atau pencabutan PB/PB UMKU.

  • Bina Marga, Cipta Karya (SPAM), & Perumahan: Mencakup peringatan, penghentian, pembekuan, dan/atau pencabutan untuk pelanggaran di subsektor jalan tol, jalan non-tol, SPAM, dan pengembangan perumahan.

k. Sektor Transportasi (Pasal 446-451):

  • Jenis Pelanggaran: Pelanggaran terhadap persetujuan teknis (analisis dampak lalu lintas), PB, atau PB UMKU.

  • Sanksi: Peringatan (3x, 30 hari), pembekuan (30 hari), denda, daya paksa polisional, pencabutan sertifikat, dan/atau pencabutan PB/PB UMKU.

  • Mekanisme: Sanksi dapat diterapkan secara tidak bertahap (langsung pembekuan atau pencabutan) jika pelanggaran tersebut secara langsung membahayakan keselamatan dan keamanan transportasi.

l. Sektor Kesehatan, Obat, dan Makanan (Pasal 452-463):

  • Kesehatan: Sanksi berupa peringatan (3x, 14 hari), penghentian sementara, denda, dan/atau pencabutan. Jika pelanggaran membahayakan jiwa, sanksi penghentian atau pencabutan dapat dilakukan tanpa peringatan.

  • Obat dan Makanan: Sanksi untuk pelanggaran PB UMKU meliputi peringatan, pembekuan PB UMKU, denda, daya paksa polisional (penarikan produk, pemusnahan, pemblokiran sistem elektronik/media online), pembatalan, dan/atau pencabutan PB UMKU.

  • Pangan Segar: Sanksinya meliputi peringatan (2x, 30 hari), penghentian sementara, denda, daya paksa polisional, dan/atau pencabutan PB UMKU.

m. Sektor Pendidikan dan Kebudayaan (Pasal 464-465):

  • Pendidikan (Penerbitan Buku): Sanksi berupa peringatan tertulis, penarikan produk dari peredaran, pembekuan PB, dan/atau pencabutan PB.

  • Kebudayaan (Perfilman): Sanksi berupa teguran tertulis, denda, penutupan sementara, pencabutan PB/PB UMKU, dan/atau daya paksa polisional (seperti penghentian pembuatan film atau penghentian pengedaran film).

n. Sektor Pariwisata (Pasal 466-467):

Sanksi: 1) Peringatan (paling banyak 3 kali); 2) Penghentian sementara (jika peringatan ke-3 diabaikan); 3) Denda administratif (jika penghentian sementara diabaikan); 4) Pencabutan PB (jika denda tidak dibayar).

o. Sektor Keagamaan (Haji & Umrah) (Pasal 468-471):

  • Jenis Pelanggaran: Gagal memberangkatkan jemaah, gagal memulangkan jemaah, menelantarkan jemaah, atau meminjamkan legalitas PB (PPIU) kepada biro travel lain.

  • Sanksi: Teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, paksaan pemerintah (untuk memaksa penyelenggara memberangkatkan atau memulangkan jemaah), pembekuan PB, dan/atau pencabutan PB. Sanksi diterapkan berjenjang berdasarkan pengulangan pelanggaran.

p. Sektor Pertahanan dan Keamanan (Pasal 511-515):

  • Industri Pertahanan: Sanksi berupa peringatan tertulis (2x, 3 bulan). Jika diabaikan, sanksinya adalah pencabutan (penetapan industri, sertifikat kelaikan, atau izin produksi). Pelaku usaha juga dapat dimasukkan ke dalam Daftar Hitam (blacklist) selama 2 tahun.

  • Jasa Keamanan (Misal: Satpam): (a) Peringatan tertulis (jika tidak lapor semesteran); (b) Pembekuan PB (jika tidak perpanjang izin 3 bulan); (c) Pencabutan PB (jika pembekuan diabaikan 3 bulan).

q. Sektor Ekonomi Kreatif (Pasal 516-517):

Sanksi: 1) Peringatan (3x); 2) Penghentian sementara; 3) Denda; 4) Pencabutan PB.

r. Sektor Informasi Geospasial (Pasal 518-519):

Sanksi: Peringatan, penghentian sementara, pengenaan denda administratif, dan/atau pencabutan PB.

s. Sektor Ketenagakerjaan (Pasal 520-523):

  • Sanksi (untuk PB): Peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, pencabutan PB, dan/atau denda.

  • Sanksi (untuk PB UMKU): Peringatan tertulis, penghentian sementara, dan/atau pencabutan PB UMKU.

t. Sektor Perkoperasian (Pasal 524-525):

  •  Jenis Pelanggaran: Pelanggaran PB, khususnya terkait usaha simpan pinjam.

  • Sanksi: Peringatan, penurunan penilaian kesehatan koperasi, penghentian sementara (dapat disertai usulan pemberhentian pengurus/pengawas), denda, dan/atau pencabutan PB.

u. Sektor Penanaman Modal (Pasal 526-528):

Sanksi: Peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, denda, daya paksa polisional, dan/atau pencabutan PB.

v. Sektor Lingkungan Hidup (Pasal 541-543):

  • Jenis Pelanggaran: Pelanggaran terhadap PB di sektor lingkungan hidup (misalnya pengelolaan sampah atau limbah B3).

  • Sanksi: Teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan PB, dan/atau pencabutan PB.

12. Perubahan, Implikasi, dan Koherensi Regulasi antara PP 5/2021 dan PP 28/2025

Aspek PP 5/2021 PP 28/2025
Landasan Hukum & Fokus Diterbitkan sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Fokusnya adalah memulai penerapan perizinan berbasis risiko. Diterbitkan sebagai peraturan pelaksana dari UU 6/2023. Fokusnya adalah penyempurnaan untuk memberikan kepastian hukum proses bisnis dan jaminan kualitas layanan (SLA).
Cakupan Sektor Usaha Mengatur penyelenggaraan PBBR di 16 sektor. Sektor "Lingkungan Hidup dan Kehutanan" digabung menjadi satu sektor.

Mengatur 22 sektor (dengan beberapa penyesuaian nomenklatur, misal: Perdagangan ditambah Metrologi Legal) dan terdapat 6 sektor baru, yaitu:

  1. Ekonomi Kreatif

  2.  Informasi Geospasial

  3. Perkoperasian

  4.  Penanaman Modal

  5. Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

  6. Lingkungan Hidup (kini terpisah dari Kehutanan)

Alur Proses Bisnis Mendefinisikan tahapan kegiatan usaha menjadi "Persiapan" dan "Operasional dan/atau Komersial". Alur ini belum memisahkan tahapan sebelum dan sesudah PB terbit.

Mengatur alur proses bisnis yang dibagi menjadi:

Tahap Memulai Usaha (Pemenuhan legalitas, pemenuhan persyaratan dasar awal seperti KKPR dan PL/SPPL, dan perolehan/pengajuan PB).

Tahap Menjalankan Usaha, yang dibagi menjadi:

  1. Subtahap Persiapan (meliputi pemenuhan PL [Amdal/UKL-UPL], PBG, pembangunan, pengadaan, dll).

  2. Subtahap (Operasional/Komersial).

NIB/PB diperoleh di tahap "Memulai Usaha", sedangkan kewajiban seperti Amdal dan PBG dipenuhi di "Subtahap Persiapan" sebelum operasional.

Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU)

Hanya didefinisikan sebagai legalitas untuk menunjang kegiatan usaha.

Perizinan terkait Ekspor dan Impor masih termasuk bagian dari PB UMKU di beberapa sektor.

Definisinya juga ditambah 4 kategori: peredaran produk, kelayakan operasi, standardisasi produk/jasa, dan kelancaran kegiatan usaha.

Perizinan terkait ekspor-impor, pemenuhan larangan/pembatasan, dan neraca komoditas dikecualikan dari PB UMKU dan prosesnya dialihkan melalui Sistem Indonesia National Single Window (INSW).

Integrasi Sistem OSS Menetapkan Sistem OSS sebagai sistem elektronik terintegrasi. Menetapkan Sistem OSS sebagai satu-satunya front-end (antarmuka pengguna) bagi Pelaku Usaha. Penjelasan Pasal 4 ayat (5) PP 28/2025 menyatakan bahwa permohonan hanya diajukan melalui OSS, kemudian dialirkan ke sistem K/L (back-end), dan hasil (persetujuan/penolakan) wajib disampaikan kembali kepada Pelaku Usaha hanya melalui Sistem OSS.
Jaminan Kualitas Layanan (SLA) - Contoh KKPR Mengatur Persetujuan KKPR (untuk lokasi non-RDTR) diterbitkan paling lama 20 Hari. Jika terlampaui, Sistem OSS menerbitkan persetujuan secara otomatis.

Memberikan jaminan waktu (SLA) yang jauh lebih rinci di setiap tahapan. Misalnya, pada Persetujuan KKPR (non-RDTR):

  1. Pemeriksaan Dokumen: Paling lama 5 Hari.

  2. Penilaian Dokumen: Paling lama 20 Hari (termasuk pertimbangan teknis pertanahan).

  3. Perbaikan oleh Pelaku Usaha: Diberi waktu 5 Hari.

  4. Pemeriksaan Ulang: Paling lama 3 Hari.

Rincian ini memberikan kepastian hukum lebih tinggi dan mencegah proses yang menggantung.

Jaminan Kualitas Layanan (SLA) - Contoh Persetujuan Lingkungan (PL) Mengatur Persetujuan Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, SPPL).

Memisahkan antara Persetujuan Teknis (misal: baku mutu air limbah) dengan Persetujuan Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL).

Untuk AMDAL:

  • Penilaian Administrasi: 3 Hari.

  • Penilaian Substansi & Uji Kelayakan: Total 50 Hari.

  • Penerbitan SK Kelayakan: 10 Hari setelah rekomendasi.

Untuk UKL-UPL:

  • Pemeriksaan Administrasi: 1 Hari.

  • Pemeriksaan Substansi: 3 Hari (standar spesifik) atau 5 Hari (standar umum).

Penerbitan Peraturan Pelaksana Mengamanatkan peraturan pelaksana (Peraturan Menteri/Lembaga) ditetapkan paling lama 2 bulan. Mengamanatkan peraturan pelaksana ditetapkan paling lama 4 (empat) bulan. Penyesuaian Sistem OSS dan Sistem INSW juga wajib dilakukan dalam 4 bulan.

Sebagai implementasi UU 6/2023 dalam memastikan kepastian hukum, PP 28/2025 menyempurnakan proses bisnis yang bertumpu pada: 1) Kepastian Waktu, guna menghilangkan stagnasi pemerintahan melalui SLA dan fiktif positif; serta 2) Integrasi, melalui sentralisasi penuh ke Sistem OSS.

13. Ketentuan Peralihan

Ketentuan Peralihan dalam PP 28/2025 mengatur status perizinan bagi Pelaku Usaha selama masa transisi dari PP 5/2021 ke peraturan baru ini. Terdapat tiga hal utama yang diatur:

1. Kepastian Hukum Izin yang Sudah Terbit

Bagi Pelaku Usaha yang sudah memiliki izin sebelumnya (existing), PP 28/2025 menegaskan bahwa seluruh persyaratan dasar, Perizinan Berusaha (PB), dan/atau PB UMKU yang telah diterbitkan, diverifikasi, disetujui, dan masih berlaku sebelum PP 28/2025 diundangkan, dinyatakan tetap berlaku.

Dengan demikian, Pelaku Usaha yang telah memenuhi ketentuan tidak diwajibkan menyesuaikan kembali perizinan yang sudah sah. Namun, pengecualian berlaku apabila ketentuan dalam PP 28/2025 lebih menguntungkan bagi Pelaku Usaha.

2. Status Permohonan yang Sedang Berjalan (Proses Transisi)

PP 28/2025 juga mengatur permohonan perizinan yang masih dalam proses pada saat peraturan ini mulai berlaku, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Permohonan Baru: Setiap permohonan yang masih dalam proses, termasuk yang sedang menunggu verifikasi Sertifikat Standar untuk Risiko Menengah Tinggi atau pemenuhan persyaratan Izin untuk Risiko Tinggi, tetap diproses berdasarkan ketentuan PP 5/2021.

  • Batas Waktu Transisi: Proses penyelesaian permohonan berdasarkan PP 5/2021 berlaku sampai Sistem OSS yang telah disesuaikan dengan PP 28/2025 beroperasi penuh.

3. Kewajiban Administratif dan Penyesuaian Sistem

Untuk mendukung masa transisi, PP 28/2025 menetapkan dua kewajiban utama:

  • Bagi Pelaku Usaha: Seluruh Pelaku Usaha yang telah memiliki hak akses sebelum PP 28/2025 berlaku wajib memperbarui data hak akses pada Sistem OSS.

  • Bagi Pemerintah: Seluruh peraturan pelaksanaan (termasuk Peraturan Menteri atau Lembaga) harus ditetapkan dalam jangka waktu tertentu. Selain itu, Sistem OSS dan Sistem Indonesia National Single Window (INSW)juga harus disesuaikan dalam jangka waktu yang sama agar seluruh ketentuan PP 28/2025 dapat diterapkan sepenuhnya.

 

Daftar Pustaka 

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko 

  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko 

  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang 

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.