Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2026 Naikkan Tunjangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc
Pendahuluan
Pada 4 Februari 2026, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc (“Perpres 5/2026”), yang mulai berlaku pada tanggal tersebut. Peraturan ini bertujuan mengintegrasikan dan memperbarui hak keuangan serta fasilitas bagi Hakim Ad Hoc yang bertugas di berbagai pengadilan khusus.
Perpres 5/2026 merespons kebutuhan akan peningkatan kualitas penyelenggaraan peradilan yang memerlukan dukungan dari Hakim Ad Hoc yang berintegritas, profesional, dan mandiri dalam menjalankan tugasnya. Sebelumnya, ketentuan hak keuangan Hakim Ad Hoc tersebar dalam beberapa peraturan yang berbeda dan dinilai sudah memerlukan penggantian, sehingga pemerintah memandang perlu untuk menyatukannya ke dalam satu peraturan yang baru dan komprehensif.
Perbandingan
Perpres 5/2026 mencabut dan menggantikan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc (“Perpres 5/2013”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2023 (“Perpres 42/2023”), serta Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2002 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Ad Hoc sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2010. Berikut adalah perbandingan antara Perpres 5/2026 dengan Perpres 5/2013 jo. Perpres 42/2023:
Ketentuan Penting
Hak Keuangan dan Fasilitas
Pasal 2 mengatur bahwa negara memberikan serangkaian hak keuangan dan perlindungan kepada Hakim Ad Hoc. Fasilitas ini mencakup tunjangan bulanan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, hingga uang penghargaan.
Pajak dan Pelepasan Penghasilan Asal
Menurut Pasal 4, besaran tunjangan yang Hakim Ad Hoc terima dari negara sudah mencakup pajak penghasilan yang pelaksanaannya mengikuti ketentuan perundang-undangan. Selanjutnya, Pasal 5 menentukan bahwa Hakim Ad Hoc yang berasal dari aparatur negara tidak berhak lagi menerima penghasilan dari instansi asalnya sebagai Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, atau anggota Polri selama mereka menerima tunjangan dari jabatan Hakim Ad Hoc ini.
Fasilitas Perumahan, Transportasi, dan Perjalanan Dinas
Pasal 6 menetapkan bahwa negara menyediakan rumah dan transportasi untuk Hakim Ad Hoc selama mereka bertugas di daerah penempatannya. Jika fasilitas fisik tersebut belum tersedia, pemerintah menggantinya dengan membayarkan tunjangan perumahan dan transportasi sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Terkait tugas ke luar daerah, Pasal 9 mengatur bahwa Hakim Ad Hoc yang melakukan perjalanan dinas berhak mendapatkan biaya transportasi dan akomodasi yang kelasnya setingkat dengan hakim pada pengadilan tempat ia ditugaskan.
Skema Pemberian Uang Penghargaan
Pasal 12 menguraikan bahwa pemerintah membayarkan uang penghargaan pada akhir masa jabatan sebesar 2 (dua) kali besaran tunjangan. Apabila Hakim Ad Hoc tidak menyelesaikan masa jabatannya secara penuh, pemerintah menghitung uang penghargaan tersebut secara proporsional berdasarkan masa kerja jabatannya. Rincian perhitungannya adalah sebagai berikut:
- Masa kerja sampai dengan 1 tahun berhak mendapat 0,2 kali uang penghargaan;
- Masa kerja lebih dari 1 tahun hingga 2 tahun berhak mendapat 0,4 kali uang penghargaan;
- Masa kerja lebih dari 2 tahun hingga 3 tahun berhak mendapat 0,6 kali uang penghargaan;
- Masa kerja lebih dari 3 tahun hingga 4 tahun berhak mendapat 0,8 kali uang penghargaan; dan
- Masa kerja lebih dari 4 tahun hingga kurang dari 5 tahun berhak mendapat 1 kali uang penghargaan.
Uang penghargaan tersebut tidak akan diberikan kepada Hakim Ad Hoc yang diberhentikan secara tidak hormat karena menerima sanksi administratif tingkat berat atau dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tunjangan Hakim Ad Hoc
Berikut adalah tabel rincian besaran tunjangan bagi Hakim Ad Hoc di berbagai pengadilan khusus:
A. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
B. Pengadilan Hubungan Industrial
C. Pengadilan Perikanan
D. Pengadilan Hak Asasi Manusia
E. Pengadilan Niaga
Ketentuan Peralihan
Berdasarkan Pasal 10 ayat (2), bagi Hakim Ad Hoc yang sudah dilantik sebelum 4 Februari 2026, mereka juga berhak atas hak keuangan dan fasilitas baru ini sejak 4 Februari 2026. Selain itu, menurut Pasal 14, seluruh ketentuan teknis pelaksanaan dari aturan-aturan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perpres baru ini.
Penutup
Perpres 5/2026 memperbarui hak keuangan serta fasilitas bagi Hakim Ad Hoc di pengadilan khusus. Peraturan ini menetapkan peningkatan tunjangan bulanan mulai dari Rp49.300.000,00 untuk tingkat pertama hingga Rp105.270.000,00 untuk tingkat kasasi, di mana angka tersebut sudah mencakup pajak penghasilan. Selain itu, negara memberikan fasilitas lainnya berupa perumahan, transportasi, jaminan kesehatan dan keamanan, biaya perjalanan dinas yang kelasnya disetarakan dengan hakim di pengadilan tempatnya bertugas, serta uang penghargaan akhir masa jabatan maksimal dua kali besaran tunjangan.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.