Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Permensos 8/2026: Batas Kepesertaan 5 Tahun dan Kewajiban Baru Keluarga Penerima Manfaat dalam Program Keluarga Harapan

19 Agustus 2026
Nadia Nurul Ramadhanty, S.H.
Legal Updates
Permensos 8/2026: Batas Kepesertaan 5 Tahun dan Kewajiban Baru Keluarga Penerima Manfaat dalam Program Keluarga Harapan

Pendahuluan

Pada 7 Agustus 2026, Menteri Sosial Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2026 tentang Program Keluarga Harapan (“Permensos 8/2026”) yang mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2026. Permensos 8/2026 mengatur pedoman penyelenggaraan Program Keluarga Harapan (PKH), termasuk mekanisme pelaksanaan, hak dan kewajiban Keluarga Penerima Manfaat (KPM), serta pendampingan, evaluasi, dan graduasi peserta dalam rangka meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin dan/atau rentan.

Permensos 8/2026 dibentuk untuk mengoptimalkan penyelenggaraan PKH sebagai program perlindungan sosial yang lebih terencana, terarah, dan terintegrasi secara lintas sektoral. Permensos 8/2026 juga menggantikan ketentuan teknis sebelumnya mengenai pelaksanaan PKH yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

Secara umum, Permensos 8/2026 memperbarui tata kelola kepesertaan PKH, termasuk pengaturan mengenai hak dan kewajiban KPM, pendampingan, evaluasi, serta mekanisme graduasi. Pengaturan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan dan tanggung jawab KPM sekaligus mendorong kemandirian ekonomi dan perubahan perilaku yang positif dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan PKH.

Perbandingan

Permensos 8/2026 membawa sejumlah perubahan substantif terhadap ketentuan penyelenggaraan PKH, antara lain terkait jangka waktu kepesertaan, basis data penentuan sasaran, serta hak tambahan yang diberikan kepada KPM. Perbandingan antara ketentuan dalam Permensos 8/2026 dan ketentuan sebelumnya dalam Permensos 1/2018 dapat dilihat sebagai berikut:

Aspek

Permensos 8/2026

Permensos 1/2018

Jangka Waktu Kepesertaan

Dibatasi secara tegas untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun, dan batasan ini hanya dikecualikan bagi KPM yang masuk ke dalam komponen lanjut usia serta penyandang disabilitas.

Tidak memuat ketentuan yang membatasi secara spesifik masa berlaku kepesertaan PKH selama 5 (lima) tahun di dalam batang tubuh umumnya.

Basis Data Penentuan Sasaran

Penentuan sasaran mutlak berbasis pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Proses penjaringan sasaran PKH didasarkan pada basis data terpadu program penanganan fakir miskin.

Hak Tambahan Kepesertaan

KPM secara eksplisit diberikan hak dan difasilitasi untuk memperoleh keanggotaan dalam koperasi desa/kelurahan merah putih.

Belum terdapat pengaturan klausul terkait fasilitas dan hak keanggotaan pada koperasi desa bagi KPM PKH.

Ketentuan Penting

  • Batasan Masa Kepesertaan dan Komponen Penentu 

Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 6, kepesertaan PKH diperuntukkan bagi keluarga miskin dan/atau rentan berdasarkan peringkat kesejahteraan keluarga yang memiliki komponen kesehatan dan/atau pendidikan dengan kriteria sebagai berikut:

Komponen

Kriteria

Kesehatan

  • Ibu hamil;

  • Anak berusia sampai dengan 7 (tujuh) tahun yang belum bersekolah;

  • Lanjut usia; dan/atau

  • Penyandang disabilitas.

Pendidikan

  • Anak sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah dan satuan pendidikan keagamaan lainnya atau sederajat;

  • Anak sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah dan satuan pendidikan keagamaan lainnya atau sederajat;

  • Anak sekolah menengah atas/madrasah aliyah dan satuan pendidikan keagamaan lainnya atau sederajat; dan/atau

  • Anak berusia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masa kepesertaan KPM PKH berlaku untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun, dengan pengecualian bagi KPM PKH yang merupakan lanjut usia dan penyandang disabilitas. Kepesertaan KPM PKH juga dapat dilakukan terminasi berdasarkan hasil evaluasi kepesertaan dan/atau pemutakhiran data berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant
  • Kewajiban Tegas bagi Keluarga Penerima Manfaat 

Pasal 9 mengatur sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh KPM PKH sebagai bagian dari pelaksanaan kepesertaan PKH. KPM PKH berkewajiban menjaga diri dan keluarganya dari perbuatan yang dapat merusak kesehatan, kehidupan sosial, dan kondisi ekonominya; meningkatkan kepedulian dan ketahanan sosial dalam bermasyarakat; memberdayakan diri agar mandiri serta meningkatkan taraf kesejahteraan dan berpartisipasi dalam upaya penanganan kemiskinan; dan mengikuti kegiatan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2).

Selain kewajiban tersebut, KPM PKH wajib memanfaatkan layanan fasilitas kesehatan bagi keluarga yang memiliki ibu hamil, anak berusia sampai dengan 7 (tujuh) tahun yang belum bersekolah, lanjut usia, dan/atau penyandang disabilitas. KPM PKH yang memiliki anak usia sekolah wajib juga memanfaatkan layanan fasilitas pendidikan dengan tingkat kehadiran paling sedikit 85% (delapan puluh lima persen) dari hari belajar efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPM PKH yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat diberikan peringatan dan/atau dilakukan pengakhiran kepesertaannya. Mekanisme pemberian peringatan dan/atau pengakhiran kepesertaan tersebut ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang menangani PKH.

  • Mekanisme Pelaksanaan Program Keluarga Harapan

Permensos 8/2026 mengatur mekanisme pelaksanaan PKH melalui tiga tahapan utama, yaitu penetapan, penyaluran Bantuan Sosial PKH, dan pendampingan. Pengaturan tersebut memberikan kerangka pelaksanaan yang mencakup proses penetapan penerima, mekanisme penyaluran bantuan, hingga pendampingan untuk memastikan pemenuhan hak dan kewajiban KPM serta mendorong tercapainya kemandirian KPM PKH.

Secara ringkas, tahapan pelaksanaan PKH dapat digambarkan sebagai berikut:

Tahapan

Mekanisme Pelaksanaan

Penetapan

Meliputi penetapan calon KPM PKH dan penetapan KPM PKH. Calon KPM PKH ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pelaksanaan PKH dan disahkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya berdasarkan data yang bersumber dari DTSEN. Selanjutnya, KPM PKH ditetapkan oleh pejabat pembuat komitmen dan disahkan oleh kuasa pengguna anggaran.

Penyaluran Bantuan Sosial PKH

Dilaksanakan oleh satuan kerja yang membidangi pelaksanaan PKH bekerja sama dengan mitra penyalur. Penyaluran dilakukan secara bertahap dalam 1 (satu) tahun anggaran melalui bank penyalur, pos penyalur, atau pihak lain. Mekanisme penyaluran ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pelaksanaan PKH.

Pendampingan

Meliputi Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2), Verifikasi Komitmen, dan Pemutakhiran Data KPM PKH. Pendampingan bertujuan memastikan KPM memperoleh hak dan memenuhi kewajibannya, memfasilitasi akses terhadap program pemberdayaan sosial atau program lainnya, serta mendorong KPM mencapai kemandirian.

 

  • Mekanisme Pengakhiran Kepesertaan 

Berdasarkan Pasal 21 sampai dengan Pasal 24, evaluasi kepesertaan KPM PKH dilakukan untuk mengecek komponen PKH, kelayakan KPM untuk mendapatkan program pemberdayaan sosial atau program lainnya, serta pencapaian kemandirian KPM PKH. Evaluasi dilaksanakan setiap tahun selama masa kepesertaan, pada saat masa kepesertaan akan berakhir, dan/atau apabila terdapat laporan atau pengaduan masyarakat. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar rekomendasi mengenai status kepesertaan, pemberian akses terhadap program pemberdayaan sosial atau program lainnya, dan/atau dukungan terhadap proses kemandirian KPM PKH.

Berdasarkan hasil evaluasi, kepesertaan KPM PKH dapat diakhiri melalui Terminasi atau Graduasi. Terminasi diberikan kepada KPM PKH yang sudah tidak memiliki komponen PKH dan/atau masa kepesertaannya telah berakhir. KPM PKH yang telah mengalami terminasi tetap dapat diberikan Bantuan Sosial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, Graduasi diberikan kepada KPM PKH yang mengalami peningkatan kesejahteraan atau sudah tidak sesuai dengan peringkat kesejahteraan keluarga sebagai penerima Bantuan Sosial PKH.

Mekanisme evaluasi, terminasi, dan graduasi tersebut selanjutnya ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pelaksanaan PKH.

Penutup

Permensos 8/2026 membawa sejumlah perubahan penting dalam penyelenggaraan PKH dengan memperkuat tata kelola kepesertaan, memperjelas hak dan kewajiban KPM, serta menata kembali mekanisme penetapan, penyaluran bantuan, pendampingan, evaluasi, terminasi, dan graduasi. Pengaturan tersebut menunjukkan adanya pergeseran pendekatan PKH yang tidak hanya berorientasi pada penyaluran bantuan sosial, tetapi juga pada peningkatan kepatuhan, perubahan perilaku, pemberdayaan, dan pencapaian kemandirian KPM.

Dengan adanya batasan masa kepesertaan, penggunaan DTSEN sebagai basis penentuan sasaran, serta mekanisme evaluasi yang dapat berujung pada terminasi atau graduasi, Permensos 8/2026 memberikan kerangka yang lebih terukur dalam memastikan bantuan diberikan kepada keluarga yang memenuhi kriteria dan masih membutuhkan dukungan. Di sisi lain, kewajiban KPM untuk memanfaatkan layanan kesehatan dan pendidikan serta mengikuti P2K2 memperkuat aspek pemberdayaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam pelaksanaan PKH.

Regulasi Terkait

Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.

Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan VeritaskLearning

Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.

Templates

Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.

Webinar Recording

Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.

Online Class

Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.

Compliance

Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.

Jelajahi Veritask Learning
Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis

Langganan Gratis

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 7 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 7 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.