Legal Updates

Perusahaan Bisa Kena Pidana? Ini Menurut KUHP Baru

8/5/2026
Steven Aristides Wijaya & Ivonnie Wijaya
Legal Updates
Perusahaan Bisa Kena Pidana? Ini Menurut KUHP Baru

Pendahuluan

Selama bertahun-tahun, sistem hukum pidana Indonesia berpusat pada individu sebagai subjek hukum utama. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama tidak secara eksplisit menyebutkan Korporasi sebagai entitas yang dapat melakukan Tindak Pidana. Fokus penegakan hukum pidana selalu tertuju pada frasa "barang siapa" atau individu (natuurlijk persoon), sehingga pertanggungjawaban pidana atas kejahatan yang terjadi dalam lingkup bisnis dibebankan kepada pengurusnya, bukan kepada perusahaan itu sendiri.

Meskipun beberapa undang-undang khusus (lex specialis) di luar KUHP, seperti Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah mulai memperkenalkan konsep pertanggungjawaban Korporasi, pengaturannya masih bersifat parsial. Pemerintah telah melakukan reformasi hukum pidana secara menyeluruh melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP Baru”). Regulasi ini secara tegas menempatkan Korporasi sebagai subjek hukum pidana dan memperluas cakupan pertanggungjawaban.

 

Pasal-Pasal Terkait

Landasan hukum utama mengenai Tindak Pidana Korporasi kini diatur secara komprehensif dalam KUHP Baru. Berikut adalah pasal-pasal kunci yang menjadi dasarnya:

Pasal 45: Korporasi sebagai Subjek Tindak Pidana 

Ayat (1) menyatakan: "Korporasi merupakan subjek Tindak Pidana." Selanjutnya, ayat (2) memperjelas bahwa Korporasi mencakup badan hukum (seperti Perseroan Terbatas, Yayasan, Koperasi, BUMN, BUMD) maupun entitas yang tidak berbadan hukum (seperti Firma dan Persekutuan Komanditer).

Pasal 46 & 47: Lingkup Pelaku Tindak Pidana Korporasi 

KUHP Baru memperluas definisi pelaku Tindak Pidana Korporasi. Menurut Pasal 46, Tindak Pidana ini dapat dilakukan oleh pengurus dengan kedudukan fungsional, atau orang lain yang bertindak untuk dan atas nama korporasi atau bertindak demi kepentingan Korporasi, dalam lingkup usahanya. Selain itu, Pasal 47 menegaskan bahwa Tindak Pidana juga dapat dilakukan oleh pihak di luar struktur organisasi namun dapat mengendalikan Korporasi, seperti pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat (beneficial owner).

Pasal 48: Syarat Pertanggungjawaban Pidana Korporasi 

Sebuah korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika Tindak Pidana tersebut: 

  1. Termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan yang ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi Korporasi; 
  2. Menguntungkan Korporasi secara melawan hukum; 
  3. Diterima sebagai kebijakan Korporasi; 
  4. Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya Tindak Pidana; dan/atau
  5. Korporasi membiarkan terjadinya Tindak Pidana.

Pasal 49: Pihak yang Dapat Dimintai Pertanggungjawaban 

Berdasarkan pasal ini, pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan terhadap Korporasi itu sendiri, pengurusnya yang memiliki kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat Korporasi.

 

Sanksi Pidana bagi Korporasi

KUHP Baru merumuskan sanksi yang berlapis dan berat bagi Korporasi yang terbukti melakukan Tindak Pidana, yang terdiri dari pidana pokok, pidana tambahan, dan tindakan.

Pidana Pokok

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Berdasarkan Pasal 118 dan Pasal 119, pidana pokok yang dijatuhkan kepada korporasi adalah pidana denda. Besaran denda ini diatur dalam Pasal 121, yang menetapkan kategori denda mulai dari Kategori IV (Rp200.000.000) hingga Kategori VIII (Rp50.000.000.000), tergantung pada beratnya ancaman pidana penjara dari Tindak Pidana yang dilakukan.

Pidana Tambahan

Selain denda, hakim dapat menjatuhkan sanksi yang lebih berdampak luas. Pasal 120 mengatur beragam pidana tambahan, antara lain:

  1. Pembayaran ganti rugi;
  2. Perbaikan akibat Tindak Pidana;
  3. Perampasan barang atau keuntungan yang diperoleh dari Tindak Pidana;
  4. Pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan;
  5. Pemenuhan kewajiban adat;
  6. Pembiayaan pelatihan kerja;
  7. Pengumuman putusan pengadilan;
  8. Pencabutan izin tertentu; 
  9. Penutupan atau pembekuan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan Korporasi;
  10. Pembubaran Korporasi.

Tindakan

Selanjutnya, Pasal 123 juga memungkinkan penerapan tindakan terhadap Korporasi, seperti pengambilalihan Korporasi, penempatan Korporasi di bawah pengawasan, dan/atau pengampuan.

 

Implikasi Praktis

Pengaturan baru ini membawa perubahan signifikan dalam lanskap hukum dan bisnis di Indonesia:

  • Perluasan Subjek Hukum: Perusahaan kini dapat dituntut dan dipidana sebagai entitas hukum, tidak lagi hanya terbatas pada individu pengurusnya. Hal ini memungkinkan penegak hukum untuk menjerat langsung perusahaan yang melakukan Tindak Pidana.
  • Menjangkau Aktor di Balik Layar: Dengan diaturnya peran pemberi perintah, pemegang kendali, dan pemilik manfaat, hukum kini dapat menjangkau pihak-pihak yang sebelumnya sulit tersentuh karena berada di luar struktur organisasi formal.
  • Pentingnya Sistem Pencegahan Internal: Syarat pertanggungjawaban dalam Pasal 48 menekankan pentingnya peran aktif Korporasi dalam mencegah kejahatan. Penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance / GCG) dan adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas menjadi alat mitigasi risiko hukum yang krusial. Penegak hukum akan memeriksa kelengkapan sistem ini sebagai salah satu langkah awal dalam penyidikan.
  • Risiko Finansial dan Reputasi: Korporasi yang terlibat dalam Tindak Pidana kini menghadapi dampak yang jauh lebih serius, mulai dari kerugian finansial akibat denda besar, hingga kerusakan reputasi, pembatasan operasi, bahkan pembubaran Korporasi.

Pusing baca pasal yang ribet? Veritask punya AiYU – Legal AI yang bisa bantu analisis pasal - pasal yang kamu butuhkan sesuai peraturan hukum di Indonesia, coba gratis sekarang!

 

Penutup

KUHP Baru mereformasi sistem pertanggungjawaban pidana di Indonesia. Dengan mengakui Korporasi sebagai subjek hukum pidana, KUHP Baru memberikan landasan yang lebih kuat bagi penegak hukum untuk menindak kejahatan yang terorganisir dalam struktur bisnis. Pengaturan ini tidak hanya memperluas subjek yang dapat dimintai pertanggungjawaban hingga mencakup pengendali dan pemilik manfaat, tetapi juga mendorong perusahaan untuk secara proaktif menerapkan tata kelola yang baik sebagai benteng pencegahan. Dengan sanksi yang mencakup denda berat, perampasan aset, hingga pembubaran, era baru penegakan hukum pidana Korporasi ini menuntut akuntabilitas dan integritas yang lebih tinggi dari dunia usaha di Indonesia.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.