POJK Nomor 26 Tahun 2025 Memperketat Batasan Investasi dan Segregasi Aset Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI)
Pendahuluan
Pada 24 November 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (“POJK 26/2025”) yang mulai berlaku pada tanggal tersebut. POJK 26/2025 mengganti kerangka regulasi sebelumnya yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan industri, serta untuk memperkuat penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan risiko investasi dan kesehatan keuangan perusahaan.
POJK 26/2025 memperjelas pengaturan diversifikasi investasi, terutama terkait penempatan investasi pada Pihak Terkait dan yang bukan Pihak Terkait. OJK menekankan perlunya memperbaiki aturan sebelumnya agar perusahaan asuransi dan reasuransi dapat mengelola risiko solvabilitas dengan lebih baik. POJK 26/2025 mencabut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (“POJK 71/2016”), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (“POJK 5/2023”), dan menjadi dasar hukum baru bagi pengelolaan aset dan liabilitas di sektor perasuransian.
Perbandingan
Berikut perbandingan antara POJK 26/2025 dengan POJK 71/2016 sebagaimana telah diubah terakhir oleh POJK 5/2023:
| Aspek | POJK 26/2025 | POJK 71/2016 jo. POJK 5/2023 |
| Batasan Investasi Pihak Terkait (Aset Perusahaan) | Maksimum 10% dari Ekuitas Perusahaan. Pinjaman subordinasi tidak lagi diperhitungkan sebagai pembagi (denominator) dalam batasan ini. | Paling tinggi 10% dari hasil penjumlahan Ekuitas Perusahaan dan pinjaman subordinasi. |
| Batasan Penyertaan Langsung | Dibatasi maksimum 50% dari Ekuitas Perusahaan. Hanya diperbolehkan pada lembaga jasa keuangan, perusahaan teknologi pendukung produk keuangan, atau perusahaan pendukung usaha utama asuransi. | Dibatasi paling tinggi 10% dari Jumlah Investasi. Sebelumnya tidak ada pembatasan sektor yang spesifik secara eksplisit di pasal batasan investasi utama. |
| Investasi Luar Negeri (PAYDI) | Penempatan investasi Subdana (PAYDI) di luar negeri dibatasi paling tinggi 30% dari total investasi seluruh Subdana yang dimiliki Perusahaan. | Penempatan investasi Subdana di luar negeri atas polis PAYDI mata uang asing dilarang melebihi 20% dari total investasi seluruh Subdana. |
| Batasan Pihak Terkait pada PAYDI | Investasi pada Pihak Terkait dibatasi paling besar 10% dari nilai total investasi masing-masing Subdana. | Investasi pada Pihak Terkait secara keseluruhan Subdana paling besar 10% dari hasil penjumlahan Ekuitas Perusahaan dan pinjaman subordinasi. |
| Kriteria MTN (Medium Term Notes) | Istilah MTN tidak lagi disebut secara spesifik sebagai kategori terpisah dalam Pasal 5, melainkan masuk dalam kategori EBUS Tanpa Penawaran Umum. Syarat peringkat AAA, jaminan 100%, dan diterbitkan oleh BUMN atau lembaga yang diberi kewenangan khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk pengelolaan investasi pemerintah pusat. | MTN diatur sebagai kategori terpisah dan wajib memiliki agen monitoring serta jaminan/tanggungan senilai minimal 100% dari nilai nominal. |
Ketentuan Penting
Kewajiban Tingkat Solvabilitas dan MMBR
Dalam Pasal 3, Perusahaan wajib menjaga Tingkat Solvabilitas setiap saat paling rendah 100% dari Modal Minimum Berbasis Risiko (MMBR). Selain itu, Pasal 3 ayat (1) huruf b mewajibkan Perusahaan menetapkan target internal solvabilitas yang lebih tinggi, yakni paling rendah 120% dari MMBR, dengan memperhitungkan profil risiko dan hasil stress test. Perhitungan MMBR ini harus mencakup risiko kredit, likuiditas, pasar, asuransi, dan operasional. Bagi perusahaan yang memasarkan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI), perhitungan MMBR wajib ditambah sebesar persentase tertentu dari dana investasi yang bersumber dari Subdana.
Batasan Investasi pada Pihak Terkait dan Kelompok Usaha
Pasal 16 mengatur batasan maksimum investasi untuk aset selain Subdana (aset perusahaan) guna mencegah konsentrasi risiko. Investasi pada Pihak Terkait dibatasi maksimum 10% dari Ekuitas Perusahaan. Sementara itu, investasi pada satu Pihak yang bukan Pihak Terkait atau satu Kelompok Penerima Investasi (Grup) yang bukan Pihak Terkait dibatasi maksimum 25% dari total investasi. Jika terjadi pelampauan batas akibat perubahan pasar (seperti nilai tukar atau nilai wajar), Pasal 20 mengkategorikan hal tersebut sebagai "pelampauan" (bukan pelanggaran), namun Perusahaan tetap wajib menyusun rencana tindak untuk penyelesaiannya.
Restriksi Ketat Penyertaan Langsung
OJK memperketat aturan main investasi dalam bentuk penyertaan saham langsung pada perusahaan non-publik. Sesuai Pasal 9, Perusahaan dilarang melakukan penyertaan langsung selain pada tiga jenis entitas: lembaga jasa keuangan, perusahaan berbasis teknologi untuk produk keuangan, atau perusahaan pendukung usaha asuransi. Total nilai penyertaan langsung ini dibatasi maksimum 50% dari Ekuitas Perusahaan. Setiap rencana penyertaan langsung wajib dicantumkan dalam Rencana Bisnis dan harus mendapatkan persetujuan OJK sebelum dieksekusi.
Pengelolaan Aset PAYDI (Unit Link)
Pasal 39 mewajibkan pemisahan total antara pencatatan aset Subdana (PAYDI) dengan aset perusahaan. Perusahaan dilarang mengalihkan aset antar-Subdana atau ke aset perusahaan, kecuali untuk penyesuaian portofolio yang tidak merugikan pemegang polis. Dalam hal investasi, Pasal 44 menetapkan batasan tersendiri untuk setiap Subdana: investasi pada Pihak Terkait maksimum 10% dari nilai investasi per Subdana, dan pada satu pihak non-terkait maksimum 25% dari nilai investasi per Subdana. Selain itu, penempatan investasi Subdana di luar negeri hanya dapat dilakukan untuk polis asuransi PAYDI yang bermata uang asing. Seluruh aset Subdana wajib ditatausahakan pada Bank Kustodian.
Instrumen Investasi yang Diperkenankan dan Syarat Peringkat
Pasal 5 dan Pasal 6 merinci jenis aset investasi yang diperbolehkan (Admitted Assets), seperti Deposito, Surat Berharga Negara (SBN), Obligasi Korporasi, Saham, Reksa Dana, hingga Emas Murni. Untuk Obligasi Korporasi, wajib memiliki peringkat investment grade dari pemeringkat efek yang diakui OJK. Khusus untuk Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS) Tanpa Penawaran Umum (dahulu MTN), Pasal 6 ayat (4) mensyaratkan peringkat AAA (tertinggi), jaminan senilai 100% dari nilai nominal, dan diterbitkan oleh BUMN atau lembaga yang diberi kewenangan khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk pengelolaan investasi pemerintah pusat.
Pengelolaan Aset Bukan Investasi
Pasal 25 mengatur batasan aset bukan investasi yang diakui. Kas dan Bank di luar negeri dibatasi maksimal 1% dari Ekuitas. Tagihan premi penutupan langsung (termasuk koasuransi) hanya diakui jika umurnya paling lama 2 bulan sejak tanggal pertanggungan atau jatuh tempo. Demikian pula tagihan klaim koasuransi dan reasuransi dibatasi umurnya maksimal 2 bulan. Aset berupa bangunan sendiri (kantor) dibatasi nilainya maksimal 25% dari Ekuitas.
Larangan Transaksi Afiliasi dan Dividen
Pasal 22 melarang perusahaan melakukan pengalihan aset kepada pemegang saham atau Pihak Terkait kecuali melalui transaksi wajar (arm's length). Perusahaan juga dilarang memberikan pinjaman kepada pemegang saham atau Pihak Terkait. Selain itu, Pasal 52 melarang pembayaran dividen jika hal tersebut menyebabkan ekuitas perusahaan turun di bawah batas minimum atau menyebabkan target solvabilitas internal tidak tercapai.
Kewajiban Dana Jaminan
Pasal 55 mewajibkan pembentukan Dana Jaminan sebagai perlindungan terakhir bagi pemegang polis jika perusahaan dilikuidasi. Besaran Dana Jaminan ditetapkan minimal 20% dari Ekuitas minimum. Jumlah ini bersifat dinamis mengikuti volume bisnis: bagi Asuransi Jiwa ditambah 2% dari cadangan atas PAYDI dan 5% dari cadangan premi produk selain PAYDI dan cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan, sedangkan bagi Asuransi Umum ditambah 1% dari Premi Neto, 0,25% dari premi reasuransi, dan 2% dari cadangan atas PAYDI. Dana ini wajib ditempatkan dalam instrumen likuid (Deposito/SBN) dan ditatausahakan di Bank Kustodian.
Pelaporan dan Publikasi
Pasal 68 hingga Pasal 73 mewajibkan perusahaan menyusun laporan keuangan tahunan (diaudit), triwulanan, bulanan, dan laporan aktuaris. Perusahaan wajib mengumumkan ringkasan laporan keuangan tahunan di situs web dan surat kabar nasional, serta mengumumkan ringkasan laporan bulanan di situs web perusahaan paling lambat 10 hari kerja setelah bulan berakhir.
Ketentuan Peralihan
POJK 26/2025 memberikan masa transisi agar industri dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 80 mengatur bahwa perusahaan yang saat ini memiliki investasi penyertaan langsung di luar sektor yang diperbolehkan (Pasal 9 ayat 1) atau melebihi batas 50% ekuitas (Pasal 9 ayat 2) harus menyesuaikannya paling lambat dua tahun sejak POJK ini mulai berlaku (yaitu paling lambat 24 November 2027). Selama periode tersebut, investasi yang sudah ada tetap diakui sebagai Aset yang Diperkenankan. Jika penyesuaian belum dilakukan setelah batas waktu tersebut, investasi tersebut tidak lagi diperhitungkan dalam perhitungan tingkat solvabilitas.
Pasal 84 juga menjelaskan status instrumen Medium Term Notes (MTN) yang dimiliki sebelum POJK ini berlaku. Instrumen tersebut diperlakukan sebagai EBUS Tanpa Penawaran Umum dan tetap diakui selama tidak bertentangan dengan ketentuan dalam POJK ini. Selain itu, Pasal 83 menyatakan bahwa pengaturan mengenai ekuitas minimum dalam POJK 71/2016 masih berlaku hingga 31 Desember 2026, sehingga perusahaan tetap memiliki kepastian terkait persyaratan permodalan selama masa transisi.
Penutup
POJK 26/2025 mengubah pengaturan pengelolaan aset di industri asuransi, terutama melalui pemisahan yang jelas antara aset PAYDI dan aset perusahaan serta penyesuaian batas investasi pada pihak terkait yang kini dihitung berdasarkan ekuitas. Bagi perusahaan, aturan ini mendorong penataan kembali portofolio investasi, termasuk menilai kembali penyertaan langsung yang tidak memberikan nilai strategis dan mengurangi eksposur pada kelompok usaha afiliasi. Manajemen juga perlu meninjau ulang seluruh perjanjian investasi PAYDI, memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan yang baru, dan menyiapkan rencana penyesuaian aset yang melampaui batas selama masa transisi dua tahun agar tidak berdampak pada tingkat kesehatan keuangan.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.