RUU KUHAP, Era Baru Penegakan Hukum Pidana
1. Pendahuluan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang berlaku saat ini telah diterapkan selama lebih dari empat puluh tahun. Berdasarkan Penjelasan Umum Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“RUU KUHAP”), regulasi tersebut dinilai sudah tidak lagi memadai dalam merespons perkembangan hukum dan kompleksitas tindak pidana saat ini. Oleh karena itu, pembaruan hukum acara pidana menjadi urgensi nasional guna menciptakan landasan hukum yang lebih komprehensif, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan penegakan hukum masa kini.
Pada 18 November 2025, Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) mengesahkan RUU KUHAP menjadi undang-undang yang mencabut dan mengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP Lama”). RUU KUHAP menunggu pengesahan oleh Presiden dan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. RUU KUHAP memperkuat landasan penegakan hukum di Indonesia lebih komprehensif. Sebagaimana tertuang dalam Penjelasan Umum, RUU ini bertujuan menyeimbangkan kepentingan negara dalam menjaga ketertiban umum (crime control model) dengan kewajiban melindungi hak asasi manusia (due process model). Dalam konteks ini, tersangka atau terdakwa diposisikan sebagai subjek hukum yang memiliki hak-hak fundamental yang wajib dihormati, bukan sekadar objek pemeriksaan.
2. Asas dan Prinsip Dasar
2.1 Penerapan Prinsip Hakim Bersifat Aktif
Pasal 4 RUU KUHAP mengadopsi prinsip hakim bersifat aktif. Hakim wajib mencari kebenaran yang sebenar-benarnya (kebenaran materiil) sehingga hakim dapat mengajukan pertanyaan kepada terdakwa, saksi, maupun ahli demi menemukan kebenaran tersebut. Dalam RUU ini, Hakim memiliki peran besar untuk aktif dalam menemukan fakta dan cermat menilai alat bukti, bukan sekadar memimpin pemeriksaan. Peran aktif ini diperluas dengan kewenangan baru, seperti memfasilitasi keadilan restoratif (Pasal 204 ayat 5-6 RUU KUHAP) dan memeriksa keabsahan pengakuan bersalah (plea bargain) (Pasal 234 ayat 3-4 RUU KUHAP), untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan, serta menjamin perlindungan hak asasi manusia.
2.2 Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan
RUU KUHAP memperketat batasan waktu penahanan untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah berlarut-larutnya penanganan perkara. Pasal 102 hingga Pasal 106 RUU KUHAP mengatur secara rigid durasi penahanan pada setiap tahapan pemeriksaan. Apabila batas waktu tersebut terlampaui tanpa penyelesaian berkas perkara, tersangka wajib dikeluarkan demi hukum. Ketentuan ini mendorong aparat penegak hukum untuk bekerja secara lebih efisien dan profesional.
2.3 Prinsip Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Sistem Peradilan
RUU KUHAP memasukkan prinsip Keadilan Restoratif dalam penyelesaian perkara dengan menggeser dari pendekatan yang berorientasi pada hukuman menuju pemulihan (Pasal 1 angka 21 RUU KUHAP). Penanganan perkara menempatkan pemulihan kerugian korban dan perbaikan hubungan sosial sebagai tujuan utama, dengan melibatkan peran aktif pelaku dan korban.
2.4 Pengaturan Upaya Paksa melalui Asas Due Process of Law
RUU KUHAP memperluas definisi upaya paksa tidak hanya pada penahanan fisik, tetapi juga intervensi terhadap aset dan privasi. Dalam Pasal 89 RUU KUHAP, bentuk-bentuk upaya paksa terdiri atas: penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat, pemblokiran, dan pencegahan ke luar negeri.
2.4.1 Penetapan Tersangka (Awal Due Process)
Berdasarkan Pasal 90 ayat (1) RUU KUHAP, penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti. Penetapan tersebut wajib dituangkan dalam surat penetapan dan diberitahukan kepada tersangka paling lama 1 (satu) hari (Pasal 90 ayat (2) RUU KUHAP). Menurut Pasal 91 RUU KUHAP, Penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah dalam melakukan penetapan tersangka.
2.4.2 Mekanisme Izin Hakim (Judicial Scrutiny) pada Penggeledahan dan Penyitaan
Dalam RUU KUHAP, tindakan penggeledahan dan penyitaan tidak lagi sepenuhnya berada di tangan penyidik, melainkan harus melalui kontrol ketat pengadilan. Untuk tindakan penggeledahan, Pasal 113 ayat (1) RUU KUHAP mewajibkan penyidik mengajukan permohonan izin terlebih dahulu kepada ketua pengadilan negeri sebelum tindakan dilakukan. Meskipun Pasal 113 ayat (4) RUU KUHAP memberikan pengecualian dalam "keadaan mendesak" (seperti tertangkap tangan atau lokasi sulit dijangkau) di mana penyidik boleh menggeledah tanpa izin, penyidik tetap wajib meminta persetujuan ketua pengadilan negeri paling lama 48 jam setelah penggeledahan dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (6) RUU KUHAP. Apabila ketua pengadilan negeri menolak memberikan persetujuan tersebut, maka sesuai Pasal 113 ayat (9) RUU KUHAP, hasil penggeledahan tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti.
Di sisi lain, untuk tindakan penyidikan, Pasal 119 ayat (1) RUU KUHAP mewajibkan penyidik untuk mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri sebelum melakukan penyitaan, di mana ketua pengadilan wajib mengeluarkan penetapan dalam waktu paling lama 2 hari. Dalam keadaan mendesak, Pasal 120 ayat (1) RUU KUHAP memperbolehkan penyitaan benda bergerak tanpa izin terlebih dahulu, namun penyidik wajib meminta persetujuan ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama 5 hari kerja. Apabila izin atau persetujuan tersebut ditolak, maka berdasarkan Pasal 121 ayat (3) RUU KUHAP, hasil penyitaan tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti dan benda sitaan wajib segera dikembalikan.
2.4.3 Penangkapan dan Penahanan
Perampasan kemerdekaan seseorang dalam RUU KUHAP diatur dengan syarat yang lebih ketat untuk mencegah kesewenang-wenangan. Tindakan penangkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana harus didasarkan pada minimal 2 alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 94 RUU KUHAP. Proses ini harus disertai surat perintah penangkapan yang diperlihatkan kepada tersangka sesuai Pasal 95 ayat (1) dan ayat (2) RUU KUHAP, serta tembusannya wajib diberikan kepada keluarga tersangka paling lama 1 hari terhitung sejak penangkapan dilakukan menurut Pasal 95 ayat (3) RUU KUHAP. Batas waktu penangkapan dibatasi paling lama 24 jam sebagaimana diatur dalam Pasal 96 RUU KUHAP.
Selanjutnya, tindakan penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tindak pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih, atau pasal-pasal tertentu yang dirinci dalam Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) RUU KUHAP. Jangka waktu penahanan oleh penyidik dibatasi paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang oleh Penuntut Umum paling lama 40 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 102 ayat (1) dan ayat (2) RUU KUHAP. Pasal 102 ayat (3) RUU KUHAP menyatakan bahwa jika jangka waktu tersebut terlampaui, penyidik wajib mengeluarkan tersangka dari tahanan. Perpanjangan penahanan lebih lanjut hanya dimungkinkan untuk alasan gangguan fisik/mental berat atau ancaman pidana 9 tahun atau lebih, dan harus melalui penetapan ketua pengadilan negeri sesuai Pasal 107 ayat (1) RUU KUHAP.
2.4.4 Pemblokiran dan Penyadapan
RUU KUHAP mengakomodasi jenis upaya paksa baru yang relevan dengan kejahatan modern, yaitu pemblokiran aset dan penyadapan, namun dengan tetap menjunjung due process of law. Tindakan pemblokiran terhadap harta kekayaan, transaksi perbankan, atau akun elektronik diatur dalam Pasal 140 RUU KUHAP. Pasal 140 ayat (2) RUU KUHAP mewajibkan pemblokiran dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri. Dalam keadaan mendesak seperti adanya potensi pengalihan aset, Pasal 140 ayat (7) dan ayat (9) RUU KUHAP memperbolehkan pemblokiran tanpa izin terlebih dahulu, namun penyidik tetap wajib meminta persetujuan ketua pengadilan negeri dalam waktu 48 jam setelah pemblokiran. Jika ketua pengadilan menolak memberikan persetujuan, maka Pasal 140 ayat (12) RUU KUHAP mewajibkan pemblokiran dibuka dalam waktu paling lama 3 hari kerja.
Sementara itu, terkait tindakan penyadapan berdasarkan Pasal 136 ayat (1) RUU KUHAP, penyidik berwenang melakukan penyadapan demi kepentingan penyidikan. Namun, RUU KUHAP tidak mengatur detail teknisnya secara langsung, sebaliknya Pasal 136 ayat (2) RUU KUHAP mengamanatkan bahwa ketentuan mengenai penyadapan diatur dengan Undang-Undang tersendiri mengenai penyadapan.
2.4.5 Praperadilan
RUU KUHAP memperkuat fungsi kontrol terhadap upaya paksa melalui mekanisme Praperadilan yang kewenangannya diperluas. Pasal 158 RUU KUHAP memberikan wewenang kepada pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa, yang meliputi penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka. Putusan praperadilan ini memiliki konsekuensi yang sangat signifikan terhadap status perkara dan alat bukti. Berdasarkan Pasal 163 ayat (3) huruf a RUU KUHAP, jika putusan menetapkan bahwa penetapan tersangka tidak sah, maka penyidik harus membebaskan tersangka. Lebih jauh lagi, Pasal 163 ayat (3) huruf d RUU KUHAP mengatur prinsip exclusionary rule, yaitu jika putusan menetapkan bahwa penggeledahan, penyitaan, penyadapan, atau pemeriksaan surat tidak sah, maka barang bukti yang diperoleh dari tindakan tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.
3. Mekanisme Baru dalam Penyelesaian Perkara
3.1 Keadilan Restoratif (Restorative Justice)
RUU KUHAP mengakomodasi penyelesaian perkara pidana di luar proses peradilan formal. Berdasarkan Pasal 79 RUU KUHAP, penyelesaian dapat berupa perdamaian, pemenuhan ganti rugi, atau pemulihan kerusakan. Penerapan mekanisme ini dibatasi oleh Pasal 80 RUU KUHAP, yaitu hanya untuk tindak pidana dengan ancaman pidana ringan (maksimal 5 tahun) dan bukan dilakukan oleh residivis. Namun, Pasal 82 RUU KUHAP mengecualikan tindak pidana berat seperti terorisme, korupsi, dan kekerasan seksual dari mekanisme ini.
3.2 Jalur Pengakuan Bersalah (Plea Bargaining)
RUU KUHAP memperkenalkan konsep Jalur Pengakuan Bersalah untuk meningkatkan efisiensi peradilan. Berdasarkan Pasal 1 angka 16 RUU KUHAP, pengakuan bersalah (plea bargain) adalah mekanisme hukum bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya dalam suatu tindak pidana dan kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya dengan imbalan keringanan hukuman. Dalam Pasal 78 RUU KUHAP, terdakwa yang mengakui perbuatannya secara sukarela berhak mendapatkan keringanan penuntutan. Apabila hakim menyetujui pengakuan tersebut, putusan pidana yang dijatuhkan tidak boleh melebihi 2/3 (dua per tiga) dari ancaman pidana maksimum, sebagaimana diatur dalam Pasal 234 RUU KUHAP.
3.3 Penundaan Penuntutan untuk Korporasi (Deferred Prosecution Agreement)
Mekanisme Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement) adalah mekanisme yang memberikan kewenangan kepada Penuntut Umum untuk menunda penuntutan terhadap terdakwa yang pelakunya adalah korporasi, sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 17 RUU KUHAP dan Pasal 328 ayat (2) RUU KUHAP. Pasal 328 ayat (1) RUU KUHAP menyebutkan bahwa mekanisme ini dibentuk untuk memastikan kepatuhan hukum, memulihkan kerugian akibat tindak pidana, serta meningkatkan efisiensi dalam sistem peradilan pidana. Proses ini dapat dimulai melalui permohonan yang diajukan oleh Tersangka, Terdakwa, atau Advokat kepada Penuntut Umum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan, sesuai dengan ketentuan Pasal 328 ayat (3) RUU KUHAP.
Dalam pelaksanaannya, Penuntut Umum memiliki diskresi penuh untuk menerima atau menolak permohonan tersebut berdasarkan pertimbangan keadilan, kepentingan korban, dan kepatuhan terdakwa terhadap peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 328 ayat (4) RUU KUHAP. Apabila permohonan diterima, Penuntut Umum wajib memberitahukan kepada pengadilan bahwa proses perjanjian akan dilaksanakan dan hal tersebut dicatat dalam berita acara sesuai Pasal 328 ayat (5) RUU KUHAP. Selanjutnya, hasil kesepakatan wajib disampaikan kepada pengadilan paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditandatangani untuk kemudian dilakukan sidang pemeriksaan guna menilai kelayakan dan keabsahannya, merujuk pada Pasal 328 ayat (6) dan ayat (7) RUU KUHAP.
Hakim berperan dalam memvalidasi perjanjian ini dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang tercantum dalam Pasal 328 ayat (8) RUU KUHAP, yaitu kesesuaian syarat perjanjian dengan undang-undang, proporsionalitas sanksi atau kewajiban, kemampuan terdakwa memenuhi syarat, serta dampak terhadap korban, masyarakat, lingkungan hidup, perekonomian negara, dan sistem peradilan pidana. Jika Hakim menyetujui, pengesahan dituangkan dalam penetapan pengadilan dan perkara ditangguhkan sesuai Pasal 328 ayat (10) RUU KUHAP. Sebaliknya, jika Hakim menolak, perkara dilanjutkan ke persidangan dengan acara pemeriksaan biasa sebagaimana diatur dalam Pasal 328 ayat (11) RUU KUHAP.
Selama masa penundaan, korporasi wajib memenuhi syarat-syarat yang disepakati sebagaimana diuraikan dalam Pasal 328 ayat (12) RUU KUHAP, yang dapat berupa pembayaran ganti rugi atau restitusi kepada korban, pelaksanaan program kepatuhan hukum atau perbaikan tata kelola perusahaan yang anti-korupsi, kewajiban pelaporan dan kerja sama dengan penegak hukum, atau tindakan korektif lainnya. Jika korporasi berhasil memenuhi seluruh kewajiban tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan, perkara dapat dihentikan tanpa penuntutan lebih lanjut melalui penetapan pengadilan sesuai Pasal 328 ayat (13) RUU KUHAP. Namun, apabila korporasi gagal memenuhi kewajibannya, Pasal 328 ayat (15) RUU KUHAP memberikan wewenang kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan proses penuntutan tanpa memerlukan persetujuan tambahan.
3.4 Putusan Pemaafan Hakim (Judicial Pardon)
RUU KUHAP memberikan kewenangan kepada hakim untuk menerapkan prinsip Judicial Pardon. Berdasarkan Pasal 1 angka 19 RUU KUHAP, putusan pemaafan hakim adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah, tetapi karena ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana serta yang terjadi kemudian, hakim tidak menjatuhkan pidana atau tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan. Dalam Pasal 246 RUU KUHAP, hakim dapat menyatakan terdakwa terbukti bersalah, namun tidak menjatuhkan pidana. Putusan tersebut dibuat dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, dan/atau keadaan pada saat dan setelah terjadinya tindak pidana.
4. Modernisasi Alat Bukti dan Pembuktian
4.1 Jenis-Jenis Alat Bukti dalam RUU
Pasal 184 KUHAP Lama hanya mengatur 5 jenis alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. RUU KUHAP melakukan pembaruan terhadap jenis-jenis alat bukti yang sah tersebut. Pasal 235 RUU KUHAP menetapkan alat bukti terdiri atas: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, dan pengamatan hakim, serta segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.
4.2 Kedudukan Bukti Elektronik
Dalam merespons perkembangan teknologi informasi, bukti elektronik seperti rekaman digital, video, atau surat elektronik mendapatkan pengakuan sebagai alat bukti yang sah. Pasal 235 ayat (1) huruf f jo. Pasal 242 RUU KUHAP menetapkan bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah dan mandiri dalam pembuktian tindak pidana. Menurut Pasal 242 RUU KUHAP, bukti elektronik tersebut mencakup segala bentuk informasi elektronik, dokumen elektronik, dan/atau sistem elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana.
Informasi elektronik adalah data elektronik yang telah diolah dan memiliki arti tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 38 RUU KUHAP). Sedangkan, dokumen elektronik adalah informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, disimpan, dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik yang memiliki makna atau arti tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 39 RUU KUHAP).
4.3 Pergeseran dari "Petunjuk" menjadi "Pengamatan Hakim"
Alat bukti "Petunjuk" dalam KUHAP Lama yang dinilai multitafsir dihapuskan. Sebagai gantinya, Pasal 235 ayat (1) huruf g RUU KUHAP memperkenalkan "Pengamatan Hakim". Alat bukti ini didasarkan pada observasi hakim terhadap fakta-fakta yang muncul selama persidangan, termasuk perilaku terdakwa dan kesesuaian antara alat bukti.
4.4 Perluasan Definisi Saksi
Sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010, Pasal 1 angka 47 RUU KUHAP memperluas definisi Saksi. Saksi tidak lagi terbatas pada orang yang melihat, mendengar, atau mengalami sendiri suatu tindak pidana, melainkan juga mencakup setiap orang yang memiliki informasi dan/atau menguasai data dan/atau informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa.
4.5 Persidangan Elektronik (Telepresence)
Berdasarkan Pasal 236 ayat (2) RUU KUHAP, persidangan dapat dilaksanakan secara daring (online) melalui alat komunikasi audio visual untuk mengatasi kendala kehadiran fisik. Ketentuan ini memberikan fleksibilitas dalam proses pembuktian apabila saksi berhalangan hadir karena alasan yang sah. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 204 ayat (2) RUU KUHAP, dalam keadaan tertentu, Hakim dapat menetapkan persidangan dilakukan secara elektronik.
4.6 Perekaman Jalannya Pemeriksaan (Transparency)
Dalam Pasal 30 ayat (1) RUU KUHAP, pemeriksaan tersangka wajib didokumentasikan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung untuk mencegah terjadinya penyiksaan atau intimidasi dalam tahap penyidikan. Rekaman ini berfungsi sebagai alat kontrol dan bukti di pengadilan untuk memverifikasi apakah keterangan tersangka diberikan secara bebas dan sukarela. Pasal 32 ayat (2) RUU KUHAP memberikan hak kepada Advokat untuk mengajukan keberatan jika penyidik melakukan intimidasi selama pemeriksaan, serta Pasal 142 huruf q RUU KUHAP menjamin hak tersangka untuk bebas dari penyiksaan dan intimidasi.
5. Analisis Komparatif: RUU KUHAP, Putusan MK, dan KUHAP Lama
6. Pengaturan Subjek dan Hak dalam Sistem Peradilan
6.1 Hak Tersangka dan Terdakwa
Tersangka memiliki hak untuk diam (right to remain silent), di mana sikap diam tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan bersalah (Pasal 142 huruf e RUU KUHAP). Selain itu, akses terhadap bantuan hukum dijamin sejak awal proses pemeriksaan untuk memastikan pendampingan hukum yang efektif. Berikut adalah hak-hak tersangka dan terdakwa dalam Pasal 142 RUU KUHAP:
- segera menjalankan pemeriksaan;
- memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan;
- diberitahu dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya mengenai apa yang disangkakan atau didakwakan kepadanya;
- diberitahu mengenai haknya;
- memberikan atau menolak untuk memberikan keterangan berkaitan dengan sangkaan atau dakwaan yang dikenakan kepadanya;
- setiap waktu mendapat bantuan penerjemah atau juru bahasa;
- mendapat jasa hukum dan/atau bantuan hukum;
- menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan perwakilan negaranya bagi tersangka atau terdakwa yang berkewarganegaraan asing;
- menunjuk perwakilan suatu negara untuk dihubungi;
- menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan dokter untuk kepentingan pemeriksaan kesehatan atas dirinya;
- menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan rohaniwan;
- menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan keluarga, kerabat, atau hubungan lain secara langsung atau melalui perantaraan advokat;
- mengirim dan menerima surat dari dan kepada advokat dan keluarga tersangka atau terdakwa;
- mengajukan permohonan mekanisme keadilan restoratif;
- mengusahakan dan mengajukan saksi dan/atau orang yang memiliki keahlian khusus;
- mengajukan tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi; dan/atau
- bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini.
6.2 Hak dan Perlindungan Korban, serta Dana Abadi (Victim Trust Fund)
Pasal 144 RUU KUHAP mengatur hak-hak korban sebagai berikut:
- tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian, laporan, dan/atau pengaduan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian, laporan, dan/atau pengaduan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik;
- memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan;
- memberikan keterangan tanpa tekanan;
- mendapat penerjemah atau juru bahasa;
- bebas dari pertanyaan yang menjerat;
- mendapat informasi mengenai perkembangan perkara;
- mendapat informasi mengenai putusan pengadilan;
- mendapat informasi dalam hal terpidana dibebaskan;
- memperoleh pelindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
- dirahasiakan identitasnya;
- memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses penanganan perkara;
- mengajukan restitusi melalui tuntutan;
- melakukan mekanisme keadilan restoratif;
- ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk pelindungan dan dukungan keamanan;
- mendapat bantuan medis dan rehabilitasi psikososial dan psikologis;
- mendapat nasihat hukum;
- mendapat pendampingan oleh pendamping pada setiap pemeriksaan dalam proses peradilan;
- mendapat tempat kediaman sementara;
- memperoleh bantuan biaya sementara sampai batas pelindungan berakhir;
- memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses pemenuhan layanan;
- mendapat identitas baru;
- mendapatkan restitusi melalui penetapan pengadilan yang diajukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap;
- mendapat tempat kediaman baru;
- menyampaikan pernyataan atas dampak tindak pidana yang dialaminya secara tertulis atau lisan; dan/atau
- bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini.
Selain itu, terdapat terobosan progresif dalam Pasal 187 RUU KUHAP mengenai pembentukan Dana Abadi (Victim Trust Fund). Dana Abadi adalah dana yang dibayarkan oleh lembaga pengelola khusus yang diperuntukkan bagi pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi. Sumber pendanaan ini berasal dari APBN, pendapatan investasi dari pengelolaan dana tersebut, bagi hasil dari PNBP penegakan hukum, hasil pengelolaan barang rampasan, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana ini dikelola oleh negara untuk menjamin pembayaran ganti rugi kepada korban apabila pelaku tindak pidana tidak memiliki kemampuan finansial.
6.3 Pengaturan Kelompok Rentan (Disabilitas, Perempuan, Anak, Lansia)
RUU KUHAP memberikan pengaturan khusus bagi kelompok rentan:
- Penyandang Disabilitas (Pasal 145 RUU KUHAP): Wajib disediakan pendamping dan sarana prasarana yang aksesibel.
- Perempuan (Pasal 147 RUU KUHAP): Jaminan perlindungan dari intimidasi dan pemeriksaan yang merendahkan martabat.
- Lansia (Pasal 148 RUU KUHAP): Pelaku berusia di atas 75 tahun sedapat mungkin tidak dijatuhkan pidana penjara berdasarkan pertimbangan hakim demi alasan kemanusiaan.
6.4 Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Bab XVIII)
Dalam RUU KUHAP, subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tidak hanya terbatas pada korporasi itu sendiri, melainkan juga meliputi penanggung jawab korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal 326 ayat (1) RUU KUHAP. Penanggung jawab ini didefinisikan secara luas dalam Pasal 326 ayat (2) RUU KUHAP, yang mencakup pengurus dengan jabatan fungsional dalam struktur organisasi, pemberi perintah, pemegang kendali, hingga pemilik manfaat (beneficial owner). Lebih lanjut, Pasal 332 RUU KUHAP menyatakan bahwa korporasi dan penanggung jawabnya dapat diajukan secara bersama-sama sebagai terdakwa dalam proses peradilan.
Pada tahap penyelidikan dan penyidikan, korporasi diwakili oleh penanggung jawabnya yang wajib hadir memenuhi panggilan penyidik. Apabila korporasi menolak hadir atau tidak menunjuk wakil, menurut Pasal 327 ayat (4) RUU KUHAP, penyidik berwenang menentukan sendiri perwakilan korporasi dan memanggilnya kembali dengan perintah membawa paksa. Ketentuan mengenai upaya paksa terhadap orang juga diberlakukan secara mutatis mutandis bagi penanggung jawab korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal 327 ayat (5) RUU KUHAP. Selain itu, Pasal 327 ayat (6) RUU KUHAP menerapkan mekanisme keadilan restoratif bagi korporasi dengan syarat tindak pidana tersebut baru pertama kali dilakukan, dan korporasi melakukan ganti rugi atau restitusi, serta pelaksanaan tindakan korektif lainnya yang dianggap perlu oleh penyidik.
Selain itu, status hukum korporasi yang berubah tidak menghapus pidana, di mana Pasal 330 RUU KUHAP menyebutkan bahwa pertanggungjawaban korporasi tetap melekat dan dapat dikenai pertanggungjawaban meskipun terjadi aksi korporasi seperti penggabungan (merger), peleburan, pemisahan, atau pembubaran korporasi. Dalam tahap eksekusi, jika korporasi dijatuhi pidana denda, Pasal 335 RUU KUHAP mewajibkan pembayaran dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, yang dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan lagi. Jika tidak dibayar, harta benda korporasi akan disita dan dilelang oleh Jaksa. Hal serupa juga diatur dalam Pasal 337 RUU KUHAP, di mana harta benda korporasi dapat disita dan dilelang jika penanggung jawab korporasi tidak melunasi denda yang dibebankan kepadanya. Pasal 339 RUU KUHAP mengatur perampasan barang dan keuntungan hasil tindak pidana, sedangkan Pasal 340 RUU KUHAP mengatur pembayaran ganti rugi atau restitusi yang jika tidak dilunasi akan berujung pada penyitaan dan pelelangan aset korporasi.
6.5 Penguatan Peran Advokat
Pasal 149 ayat (1) RUU KUHAP menyatakan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum yang menjalankan tugas dan fungsi jasa hukum sesuai dengan etika profesi. Pasal 149 ayat (2) RUU KUHAP menyebutkan bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien. Selain itu, Pasal 32 ayat (2) RUU KUHAP memberikan hak kepada advokat untuk menyatakan keberatan jika penyidik melakukan intimidasi atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat (entrapping). Pasal 78 ayat (3) RUU KUHAP mewajibkan terdakwa untuk didampingi advokat saat mengaku bersalah.
Kemudian, Pasal 150 huruf b RUU KUHAP menjamin hak menghubungi dan mengunjungi klien setiap waktu pada semua tahap pemeriksaan. Menurut Pasal 150 huruf e RUU KUHAP, Advokat berhak meminta salinan berita acara pemeriksaan sesaat setelah pemeriksaan selesai. Pasal 150 huruf f RUU KUHAP menjamin hak mengirim dan menerima surat dari tersangka/terdakwa. Selanjutnya, dalam Pasal 150 huruf h RUU KUHAP, Advokat juga bebas mengeluarkan pendapat/pernyataan di sidang demi pembelaan. Lalu, Pasal 150 huruf j RUU KUHAP mengatur hak Advokat meminta dokumen dan bukti yang relevan untuk membantu pembelaan.
7. Kelembagaan dan Pelaksanaan Putusan
7.1 Hubungan Tata Kerja Penyidik dan Penuntut Umum
Pasal 58 RUU KUHAP mewajibkan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum sejak dimulainya penyidikan untuk mewujudkan integritas sistem peradilan pidana terpadu (Integrated Criminal Justice System). Penuntut umum memiliki peran pengendali (dominus litis) yang lebih kuat untuk memastikan kelengkapan alat bukti sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
7.2 Hakim Pemeriksa Pendahuluan
Fungsi pengawasan terhadap upaya paksa dijalankan melalui mekanisme Praperadilan yang diperluas cakupannya. Hakim Praperadilan berwenang menguji keabsahan penangkapan, penahanan, serta penetapan tersangka untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia dalam tahap pra-ajudikasi.
7.3 Pelaksanaan Putusan dan Pengawasan
Pasca dijatuhkannya putusan pidana, pelaksanaan pemidanaan diawasi secara ketat. Pasal 353 RUU KUHAP mengamanatkan keberadaan Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat) di setiap pengadilan negeri. Fungsi Wasmat adalah memastikan pelaksanaan putusan di lembaga pemasyarakatan berjalan sesuai dengan tujuan pemidanaan dan prinsip pembinaan narapidana.
8. Ketentuan Peralihan
Pasal 361 RUU KUHAP mengatur transisi penanganan perkara untuk menjaga kepastian hukum saat pergantian dari KUHAP Lama ke RUU KUHAP. Aparat penegak hukum yang menyelesaikan perkara yang sedang berjalan dalam tahap Penyidikan atau Penuntutan tetap menggunakan ketentuan KUHAP Lama. Apabila tindak pidana sudah terjadi sebelum RUU KUHAP ini berlaku namun proses hukumnya belum dimulai, aparat penegak hukum melakukan Penyidikan atau Penuntutan berdasarkan ketentuan RUU KUHAP ini.
Selain itu, pengadilan tetap memeriksa, mengadili, dan memutus perkara berdasarkan ketentuan KUHAP Lama, jika perkara tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan dan proses pemeriksaannya sudah berjalan. Kecuali, untuk proses Peninjauan Kembali (PK), pengadilan menerapkan ketentuan RUU KUHAP ini. Sementara itu, apabila perkara tindak pidana sudah dilimpahkan ke pengadilan namun proses pemeriksaan Terdakwa belum dimulai, pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara berdasarkan ketentuan RUU KUHAP ini.
9. Penutup
RUU KUHAP disusun untuk menggantikan KUHAP Lama yang dianggap sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan hukum dan praktik peradilan saat ini. Pembaruan ini mengubah pendekatan penanganan perkara pidana dengan memasukkan prinsip keadilan yang berorientasi pada pemulihan, serta menghadirkan mekanisme baru seperti Jalur Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) dan Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement). Hal ini untuk mencari titik tengah antara kepentingan negara dalam menjaga ketertiban dan kewajiban melindungi hak asasi setiap orang dalam proses peradilan.
Selain perubahan asas, RUU KUHAP memasukkan sejumlah ketentuan dalam putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberikan kepastian hukum. Modernisasi hukum acara juga terlihat dari pengaturan yang jelas mengenai alat bukti elektronik, pembentukan Dana Abadi untuk pemulihan hak korban, serta ketentuan mengenai perlindungan kelompok rentan. RUU ini juga memperkuat fungsi pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan melalui keberadaan Hakim Pengawas dan Pengamat di setiap pengadilan negeri, sehingga pelaksanaan pidana dapat dilakukan sesuai dengan putusan dan aturan yang berlaku.
DAFTAR PUSTAKA
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
- Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 (Tentang Perluasan Definisi Saksi).
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-IX/2011 (Tentang Banding Praperadilan).
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 (Tentang Peninjauan Kembali lebih dari satu kali).
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 (Tentang Bukti Permulaan dan Objek Praperadilan).
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 (Tentang Gugurnya Praperadilan).
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 (Tentang Batas Waktu SPDP).
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016 (Tentang Subjek Pengaju PK).
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XIV/2016 (Tentang Format Surat Putusan Pemidanaan).
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.