SE BPOM Nomor 2 Tahun 2026 Cegah Penyalahgunaan Gas Tawa, Perketat Produksi dan Impor
Pendahuluan
Pada 27 Februari 2026, Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) mengeluarkan Surat Edaran Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Ketentuan Produksi, Importasi, Registrasi, dan Peredaran Bahan Tambahan Pangan Dinitrogen Monoksida (N2O) (“SE BPOM 2/2026”), yang mulai berlaku pada tanggal tersebut. Surat edaran ini ditujukan kepada para produsen, distributor, dan importir pangan, serta jajaran pejabat di lingkungan BPOM. SE BPOM 2/2026 memberikan kejelasan hukum mengenai tata cara produksi hingga peredaran BTP Dinitrogen Monoksida, serta menjadi acuan bagi petugas dalam melakukan pengawasan di lapangan.
SE BPOM 2/2026 didasari oleh temuan tren penyalahgunaan Bahan Tambahan Pangan (“BTP”) Dinitrogen Monoksida (N2O), yang sering dikenal sebagai "gas tawa", di mana masyarakat menghirupnya secara langsung untuk mendapatkan efek euforia sesaat. BPOM menilai kondisi ini sangat mengkhawatirkan karena penggunaan yang tidak sesuai peruntukan tersebut dapat memicu dampak kesehatan serius hingga kematian. Oleh karena itu, BPOM mengambil langkah strategis untuk memperketat dan memperjelas aturan main demi melindungi kesehatan masyarakat dari risiko penyalahgunaan zat tersebut.
Ketentuan Penting
Kewajiban Izin Edar dan Pembatasan Ukuran Kemasan
Menurut angka 1 dan 2 bagian Isi Edaran, setiap sediaan BTP Dinitrogen Monoksida (N2O), baik yang diproduksi di dalam negeri maupun impor, wajib memiliki izin edar. BPOM membatasi ukuran kemasan, di mana pelaku usaha hanya boleh memproduksi atau mengimpor sediaan ini dalam kemasan primer dengan berat bersih maksimal 10 gram (sepuluh gram) per unit. Produk tersebut dapat diedarkan secara satuan atau dikemas dalam kemasan sekunder (multipack).
Standardisasi Pelabelan Produk
Menurut angka 3 bagian Isi Edaran, setiap label sediaan BTP Dinitrogen Monoksida yang beredar wajib mencantumkan informasi yang lengkap dan jelas. Informasi tersebut harus memuat rincian sebagai berikut:
- Nama produk;
- Berat/isi bersih;
- Nama dan alamat produsen atau importir;
- Tanggal dan kode produksi;
- Keterangan kedaluwarsa;
- Tulisan "BTP";
- Nama golongan BTP;
- Nama jenis BTP; dan
- Batas maksimum penggunaan BTP dalam pangan olahan.
Kewajiban Produsen dan Importir
Sesuai dengan angka 4, produsen BTP Dinitrogen Monoksida, termasuk pihak yang melakukan pengemasan atau pengemasan kembali (repacker), wajib mempunyai Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (IP-CPPOB). Sementara itu, bagi importir yang mengedarkan BTP Dinitrogen Monoksida, angka 5 mewajibkan kepemilikan sertifikat penerapan Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO) di Sarana Peredaran. Selain itu, importasi BTP Dinitrogen Monoksida wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Spesifikasi Produk dan Kewajiban Edukasi
Angka 7 menyatakan bahwa BTP Dinitrogen Monoksida harus memenuhi spesifikasi yang tercantum dalam Kodeks Makanan Indonesia dan suplementasinya. Berdasarkan angka 8, pelaku usaha harus memberikan informasi dan edukasi kepada konsumen bahwa BTP Dinitrogen Monoksida hanya boleh digunakan untuk keperluan pengolahan dan/atau penyajian pangan, bukan untuk dihirup atau disalahgunakan.
Kewajiban Pelaporan Berkala
Menurut angka 9, seluruh produsen, distributor, dan importir wajib menyampaikan laporan produksi, importasi, dan peredaran BTP Dinitrogen Monoksida kepada Kepala BPOM melalui Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan. Laporan ini wajib diserahkan secara rutin setiap 6 (enam) bulan sekali.
Penutup
SE BPOM 2/2026 diterbitkan untuk mencegah penyalahgunaan BTP Dinitrogen Monoksida (N2O) atau "gas tawa" dengan memperketat tata kelola dari produksi atau importasi hingga peredaran. Regulasi ini mewajibkan kepemilikan izin edar, membatasi kemasan primer maksimal 10 gram, serta mengharuskan pelaku usaha mematuhi standar pelabelan, memiliki sertifikasi (IP-CPPOB/SMKPO), melakukan edukasi konsumen, dan melaporkan aktivitasnya setiap enam bulan demi menjamin perlindungan kesehatan masyarakat tanpa menghambat kebutuhan industri pangan.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.