Legal Updates

Strategi Menembus Pasar Global dalam Peta Jalan Industri Halal Nasional 2025-2029 dalam Permenperin Nomor 40 Tahun 2025

4 Desember 2025
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Strategi Menembus Pasar Global dalam Peta Jalan Industri Halal Nasional 2025-2029 dalam Permenperin Nomor 40 Tahun 2025

Pendahuluan

Pada 28 November 2025, Kementerian Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pengembangan Industri Halal Tahun 2025-2029 (“Permenperin 40/2025”). Permenperin 40/2025 memuat arahan dan kebijakan pengembangan industri halal nasional untuk lima tahun ke depan. Regulasi ini memberikan pedoman perencanaan bagi para pemangku kepentingan dalam memperkuat ekosistem industri halal nasional.

Permenperin 40/2025 diterbitkan untuk mewujudkan visi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia, sebagaimana diamanatkan dalam RPJPN 2025–2045. Bagian konsiderans “Menimbang” menjelaskan bahwa pemerintah perlu memperkuat ekosistem industri halal agar pelaku usaha memperoleh kepastian hukum dan arah yang jelas. Regulasi ini juga merespons sejumlah tantangan yang dihadapi industri, seperti ketergantungan pada impor bahan baku halal, proses sertifikasi yang masih membutuhkan penyederhanaan, dan perlunya peningkatan daya saing produk nasional di pasar global.

Ketentuan Penting

Lingkup Industri Prioritas dan Target Kuantitatif

Pasal 3 mengatur bahwa ruang lingkup industri halal paling sedikit terdiri atas industri makanan, minuman, tekstil dan pakaian jadi, kimia, farmasi dan obat tradisional, kulit, barang dari kulit dan alas kaki, serta perlengkapan rumah tangga. Dalam Lampiran Bab D, pemerintah menetapkan target pertumbuhan jumlah perusahaan industri halal menjadi 3,9 juta unit pada tahun 2029. Pelaku usaha juga ditargetkan meningkatkan nilai ekspor produk halal hingga mencapai USD 91,18 miliar pada tahun 2029, sehingga sektor ini diharapkan berperan besar dalam perekonomian nasional.

Kewajiban Penerapan Standar Teknis (NSPK) Sektoral

Pelaku usaha perlu menyesuaikan proses produksinya dengan standar yang akan diterbitkan pemerintah. Sebagai bagian dari strategi Penguatan Regulasi dalam Lampiran Bab F poin 1 huruf a, pemerintah akan menyusun Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) teknis untuk proses produksi halal di tiap sektor. Dengan adanya NSPK ini, perusahaan tidak lagi cukup menggunakan standar umum, tetapi harus menyesuaikan prosedur operasional pabrik dengan ketentuan teknis yang baru. Pemerintah juga menargetkan sosialisasi aturan teknis tersebut kepada 9.000 pelaku industri prioritas agar penerapan standar halal lebih seragam di seluruh rantai pasok.

Fasilitasi Sertifikasi dan Bantuan Teknis bagi Perusahaan

Pemerintah menyediakan program fasilitasi yang terstruktur sebagaimana tercantum dalam Lampiran Bab G (Tabel Program dan Kegiatan) untuk meringankan beban kepatuhan pelaku usaha. Pemerintah berkomitmen memberikan bantuan teknis sertifikasi industri halal kepada 5.000 perusahaan dan pendampingan penyusunan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) kepada 1.500 perusahaan selama periode 2025-2029. Program ini menjadi peluang krusial bagi perusahaan, khususnya skala kecil dan menengah, untuk mendapatkan akses sertifikasi yang lebih murah dan terarah, serta memastikan sistem manajemen halal internal mereka telah memenuhi regulasi yang berlaku.

Insentif dan Pengembangan Kawasan Industri Halal (KIH)

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Bagi pelaku usaha yang berencana melakukan ekspansi atau relokasi, Permenperin 40/2025 menawarkan skema insentif khusus. Sebagaimana tercantum dalam Lampiran Bab G Poin 3.3, pemerintah akan menyusun skema insentif fiskal dan non-fiskal yang ditujukan khusus bagi pelaku industri yang beroperasi di dalam Kawasan Industri Halal (KIH). Langkah ini sejalan dengan strategi penguatan infrastruktur pada Lampiran Bab F, yang mendorong pembentukan dan penguatan KIH sebagai klaster industri terpadu. Pelaku usaha yang tergabung dalam program ini diproyeksikan memperoleh kemudahan akses bahan baku, layanan logistik, dan sertifikasi terpadu yang lebih efisien.

Kewajiban Kompetensi SDM dan Penyelia Halal

Perusahaan dituntut untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusianya guna memenuhi standar kompetensi halal. Sesuai dengan Lampiran Bab F poin 1 huruf c yang mengatur Pengembangan SDM, pemerintah akan memfasilitasi peningkatan kompetensi SDM Industri Halal yang mencakup Penyelia Halal, Auditor Halal, dan Pengawas Halal. Pemerintah akan memfasilitasi hal ini melalui pelatihan dan sertifikasi kompetensi. Pelaku usaha harus mengalokasikan sumber daya untuk pelatihan ini, karena keberadaan personel yang bersertifikat akan menjadi syarat mutlak dalam mempertahankan status sertifikasi halal perusahaan dan menjamin konsistensi proses produksi halal (halal assurance).

Transformasi Digital dan Akses Pasar Global

Pelaku usaha akan didorong untuk beralih ke ekosistem digital dalam hal pemasaran dan ketelusuran produk. Sebagaimana tercantum dalam Lampiran Bab G Poin 2.10, pemerintah akan mengembangkan Integrated Digital Halal Hub Platform, sebuah platform digital terpadu untuk promosi dan informasi produk halal Indonesia secara global. Perusahaan diharapkan berpartisipasi dalam platform ini untuk memperluas jangkauan pasar ekspor. Selain itu, terdapat program business matching dan partisipasi pameran internasional yang ditargetkan terlaksana setiap tahun, memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk bertemu langsung dengan pembeli potensial dari pasar global.

Kemandirian Bahan Baku dan Substitusi Impor

Peta jalan ini menekankan strategi penguatan struktur industri hulu untuk mengatasi tantangan ketergantungan bahan baku impor. Dalam Lampiran Bab F poin 1 huruf e, pemerintah mendorong pelaku usaha untuk melakukan substitusi produk impor dengan bahan baku lokal. Dukungan konkret akan diberikan melalui pembentukan "Pusat Bahan Baku Halal" (Lampiran Bab G Poin 2.11) dan pendampingan pengembangan produk inovasi halal (Poin 3.4). Pelaku usaha di sektor farmasi, kosmetik, dan makanan diharapkan aktif melakukan riset atau bermitra dengan lembaga riset (Poin 5.6) untuk mengembangkan alternatif bahan baku halal domestik, guna mengamankan rantai pasok dan menekan biaya produksi jangka panjang.

Penutup

Pemerintah tidak hanya menetapkan target, tetapi juga memberikan fasilitas berupa dukungan sertifikasi, insentif di Kawasan Industri Halal, dan akses ke pasar digital global. Pada saat yang sama, pelaku usaha perlu menyesuaikan diri dengan NSPK yang baru, meningkatkan kompetensi penyelia halal, dan memperkuat rantai pasok bahan baku lokal. Pemanfaatan fasilitas pemerintah dan pemenuhan standar baru tersebut akan mempengaruhi keberlangsungan dan daya saing perusahaan dalam lima tahun ke depan.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.